Perbedaan PPPK dan CPNS – Pemerintah kini kian membuka lowongan calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2023 ini. CASN ini sendiri akan terdiri dari calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan juga calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Table of Contents
Untuk total formasi yang akan dibuka yakni sebanyak 78.862 kebutuhan, dan untuk pemerintah daerah berjumlah 493.634. Terdiri dari yakni untuk kebutuhan 28.903 untuk CPNS dan berjumlah 49.959 untuk PPPK. Di pemerintah daerah hanya bejumlah untuk 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan untuk 42.826 PPPK Teknis.
Setelah kamu berhasil lolos seleksi, para pelamar CASN akan resmi menyandang gelar sebagau ASN, baik PNS ataupun PPPK karena sama-sama bekerja di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja.
Untuk detailnya, berikut ini perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang isinya mengenai ASN, PNS merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memang sudah memenuhi persyaratan dan akan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk jabatan tertentu.
Sementara untuk PPPK ini sendiri akan diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Gaji dan tunjangan
Selain dengan status hubungan kerja yang memang berbeda, gaji dan juga tunjangan CPNS dan PPPK memang tidak sama. Sebelum kalian resmi menjadi seorang PNS, CPNS ini hanya akan menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan dengan surat keputusan masing-masing formasi.
Ketika kamu sudah menjadi seorang PNS, maka yang akan bersangkutan berhak untuk menerima gaji 100 persen. Pada dasarnyanya, di dalam perbedaan gaji dan juga tunjangan CPNS dan PPPK ini mempuunyai komponen yang sama. Pembedanya yaitu terdapat pada landasan hukum yang mengaturnya.
4. Status Kepegawaian
Meskipun pegawi pppk dan pns sama-sama masuk ke dalam golongan ASN, status kepegawaian CPNS dan juga PPPK ini berbeda loh. Seperti yang telah disinggung di atas tadi, CPNS ini pada nantinya akan berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan untuk pegawai PPPK akan berstatus kontrak sesuai dengan bagaimana kompetensi dan juga kinerjanya.
Karena pegawai PPPK ini terikat kontrak, kamu tidak bisa untuk mengajukan pemindahan tempat mmaupun lokasi tugas. Sedangkan untuk PNS sendiri memang diperbolehkan, dengan syaratnya yaitu mengajukan surat permohonan pindah tugas.
Baik CPNS dan juga PPPK, pada nantinya kamu masih bisa untuk diberhentikan secara hormat. Ada beberapa ketentuan yang membuat seseorang diberhentikan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, seperti:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Sementara untuk PPPK ini, seseorang dapat diputus kontraknya dengan secara hormat, jika:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
5. Masa kerja
Melihat pada status kepegawaian yang sudah dibahas pada sebelumnya, perbedaan PPPK dan juga CPNS salah satunya yakni terletak di dalam masa kerjanya. CPNS atau PNS ini mempunyai masa kerja sampai masa pensiun pada usia 58 tahun bagi para Pejabat Administrasi, dan usia 60 tahun bagi para Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk itu, untuk masa hubungan perjanjian kerja bagi pegawai PPPK ini, terbilang paling singkat satu tahun. Hal ini bisa untuk diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan juga berdasarkan penilaian kerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja ini sendiri didasarkan pada pencapaian kinerjanya, kesesuaian kompetensi dan juga sesuai dengan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK. Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja ini bagi PPPK yang akan menduduki JPT utama dan juga madya tertentu paling lama lima tahun.
6. Kedudukan
Perbedaan PPPK dan CPNS juga bisa kamu lihat dari dalam kedudukannya. Hal ini akan berkaitan dengan pembagian skema kerjanya yaitu PNS akan jauh lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau pada kebijakan dengan melalui posisi manajerial, sementara untuk PPPK ini akan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan juga akan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Lingkup untuk kedukan yang bisa dijabat oleh pegawai PPPK ini lebih terbatas jika hal ini dibandingkan dengan CPNS ataupun PNS. PNS ini bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan untuk PPPK tidak demikian. PPPK tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Namun, PPPK ini bisa saja menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah dia memperoleh izin langsung dari Presiden.
Itulah pembahasan mengenai Perbedaan PPPK dan CPNS yang harus kamu tau sebelum kamu mendaftar.