Pemerintah kini kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini.
Table of Contents
Perlu untuk kamu ketahui, bahwa CPNS dan PPPK adalah pekerja aparatur sipil negara (ASN). ASN merupakan pegawai pemerintah yang telah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan akan diserahi tugas pada suatu jabatan di dalam pemerintahan.
Hal ini mengacu pada sebuah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yaitu tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang akan terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan juga PPPK.
walaupun keduanya juga termasuk dengan ASN, PNS dan juga PPPK mempunyai definisi, hak dan juga proses seleksi yang berbeda. Lalu, apa sajakah perbedaan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?
Perbedaan CPNS dan PPPK
1. Masa Kerja
Perbedaan CPNS dan PPPK yang pertama yaitu terletak pada masa kerjanya. Jika kamu merupakan seorang CPNS dan nantinya akan diangkat menjadi seorang PNS, kamu akan mempunyai status sebagai pegawai tetap, kamu akan mempunyai Nomor Induk Nasional (NIP), dan juga mempunyai jenjang karir.
Jika seorang CPNS bisa mendapatkan status sebagai pegawai tetap, yang menjadi perbedaanya dengan pppk ini yaitu mempunyai masa bakti atau terikat dalam satu kontrak.
Kontrak PPPK ini yaitu minimal 1 tahun dan maksimalnya 5 tahun, namun bisa untuk diperpanjang kurang lebih selama 30 tahun sesuai dengan kebutuhan masing masing, kompetensi yang dimiliki, dan juga sesuai dengan kinerja.
2. Definisi
Perbedaan CPNS dan PPPK yang selanjutnya terletak pada definisinya. CPNS merupakan para pelamar yang berhasil lulus pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan terdiri dari tes SKD dan juga tes SKB, serta nantinya akan diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun sebelum itu akan ada masa uji coba sekitar 1 tahun, di mana selama kamu masa di uji coba tersebut CPNS ini akan dinilai berdasarkan dengan kinerja dan juga kompetensi.
Pada saat kamu telah dinyatakan diterima sebagai Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS), kamu biasanya akan mendapatkan gaji sebesar 80%, ini juga berdasarkan dengan SK CPNS di masing-masing formasi. Kompetensi dan juga kinerja kamu nantinya akan dinilai. Jika memang kamu telah memenuhi kriteria tersebut, maka kamu akan diangkat menjadi seorang PNS dan kamu akan mendapatkan gaji penuh 100%.
Sedangkan, PPPK sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Yang artinya, mereka akan diangkat dalam satu jabatan tertentu untuk bisa melaksanakan tugas tuggas sesuai dengan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yaang berisikan tentang Manajemen PPPK, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang akan memenuhi syarat syarat tertentu yang akan diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk dalam jangka waktu tertentu sebagai rangka dalam melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
PPPK ini juga termasuk sebagai pegawai ASN yang akan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tujuan dari diangkatnya PPPK ini sendiri yaitu untuk bisa membantu kinerja pemerintahan dengan mempunyai kemampuan yang tidak dimiliki oleh PNS. Dengan mempunyai latar belakang profesional, PPPK ini juga dianggap mampu untuk menyelesaikan pekerjaan dengan mempunyai keahlian khusus.
3. Tahapan Seleksi
Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya yaitu terletak pada tahapan seleksi nya yang nantinya harus kamu lalui.
Tahapan Seleksi PNS
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang
Tahapan Seleksi PPPK
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi, yang akan mencakup kompetensi Manajerial, kompetensi Sosio Kultural, kompetensi Teknis, dan juga seleksi Wawancara
4. Jabatan dan Jenjang Karir
5. Hak
PPPK berhak memperoleh:
- Gaji dan Tunjangan
- Cuti.
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
PNS berhak memperoleh:
- Gaji,tunjangan, dan fasilitas,
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan, dan juga Pengembangan kompetensi.
6. Pemberhentian hubungan kerja
Pemberhentian hubungan kerja terhadap seorang PNS dan PPPK ini juga berbeda loh. Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik itu PNS ataupun PPPK ini akan dilakukan dengan melalui dua cara. Yang Pertama, diberikan predikat tertentu, serta akan diberhentikan dengan hormat. Pegawai negri akan diberhentikan dengan hormat jika PNS atau PPPK:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa lagi untuk menjalankan tugas dan juga kewajiban.
Hal yang membedakannya yaitu terdapat pada kondisi lain yang akan bisa menyebabkan PNS dan juga PPPK yang diberhentikan dengan hormat. Pada PNS, ini diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai usia pensiun. Sementara untuk PPPK sendiri, akan dihentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja sudah berakhir.
7. Batasan Usia Saat Melamar
Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia ketika akan melamar CPNS ini yaitu minimal berusia 18 tahun dan maksimal usianya 35 tahun.
Sementara untuk yang ingin melamar PPPK, ini berdasarkan pada Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya yaitu usia 20 tahun dan untuk usia maksimal yaitu satu tahun sebelum batas usia tertentu yang biasanya sesuai dengan jabatan apa yang akan dilamar. Misalnya, untuk batas usia jabatan A yaitu 45 tahun, maka pelamar jabatannya tersebut maksimal harus berusia 44 tahun ya.
8. Gaji dan Tunjangan
PNS dan juga PPPK ini akan mendapatkan pendapatan dengan komponen komponen berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
Komponen pendapatan PNS ini sendiri telah diatur sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan juga sesuai Perpres tentang Gaji dan juga Tunjangan PNS. Gaji dan juga tunjangan PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan juga dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
Itulah tadi Perbedaan CPNS dan PPPK, apakah sekarang kamu sudah mengetahui dengan jelas perbedaan antara CPNS dan juga PPPK? Semoga kali ini kamu sudah bisa untuk memutuskan kamu akan mengikuti seleksi CPNS atau mengikuti seleksi PPPK ya, yang pasti keduanya sama sama baik.
Berkarir sebagai ASN ini merupakan hal yang luar biasa karena kamu bisa untuk mengabdi pada negara. Pastikanlah kamu sudah mempersiapkan diri dengan sangat matang untuk hal ini.