Afirmasi PPPK Teknis 2023 ini sudah ditetapkan langsung oleh Kemendikbud dan juga oleh KemenpanRB. Dengan adanya kebijakan yang satu ini, peserta yang merupakan asal dari golongan P2, P3, dan juga P4 ini akan mempunyai peluang lulus seleksi PPPK 2023.
Table of Contents
Adapun serdik atau disebut sertifikat pendidik yang dimiliki peserta harus linier dengan jabatan yang akan peserta lamar. Jika mempunyai serdik tersebut, maka peserta akan bisa mendapatkan tambahan nilai yakni 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Dari sebagian besar kalangan merasa sangat diuntungkan dengan adanya kebijakan yang satu ini, termasuk juga para guru honorer. Afirmasi PPPK ini sendiri bisa untuk diberlakukan setelah para peserta sudah menjalani seluruh tes yang akan ditetapkan oleh panitia seleksinya (pansel).
Detailnya sendiri sudah diatur di dalam sebuah Surat Keputusan MenpanRB pada No. 649 Tahun 2023 yang erisi mengenai Mekanisme Seleksi PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru dalam Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023. Simak berikut merupakan informasi lengkapnya.
Syarat Afirmasi
Berikut ini merupakan penambahan nilai dengan melalui jalur afirmasi PPPK Teknis 2023 yang akan diberikan berdasarkan dengan ketentuan yang ada sebagai berikut ini:
- Untuk semua pelamar yang mempunyai Sertifikat Pendidik sesuai maupun linear dengan formasi yang akan dilamar akan mendapat nilai yakni untuk paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai maksimal nilai Kompetensi Teknis.
- Batas usia yakni di atas 35 tahun terhitung pada saat melakukan pendaftaran dan harus berstatus aktif mengajar sebagai seorang guru yakni selama 3 tahun sampai pada saat ini berdasarkan dengan data Dapodik akan mendapatkan tambahan nilai yakni sebanyak 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
- Untuk para Penyandang Disabilitas akan mendapatkan tambahan nilai yakni sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
- THK-II dan yang aktif mengajar sebagai seorang guru yakni selama 3 (tiga) tahun sampai dengan pada saat ini berdasarkan dengan data di dalam Dapodik maka akan mendapatkan tambahan nilai sebesarr 10% dari nilai maksimal.
- Tambahan nilai ini diberikan sebagaimana dimaksud di dalam point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis yakni sebesar 100% dari hasil Nilai Kompetensi Teknis.
Penambahan nilai afirmasi ini akan diperhitungkan sebagai dengan nilai awal pada masing-masing tahap seleksi kompetensi dan juga termasuk sebagai komponen yang menjadi penentu terpenuhi ataupun tidaknya nilai ambang batas dari kompetensi teknis pelamar.
Bobot Nilai Sertifikat Kompetensi Afirmasi PPPK Teknis 2023
Bobot nilai untuk sertifikat kompetensi sebagai afirmasi PPPK teknis 2023 ini akan disesuaikan juga dengan jenis sertifikat kompetensi yang peserta punya. Berikut ini meurpakan bobot nilai sertifikat kompetensi afirmasi PPPK teknis tahun 2023:
Jenis Sertifikat Kompetensi | Bobot Nilai |
---|---|
Sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah terakreditasi langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) | 50% |
Sertifikat kompetensi yang akan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi langsung yang tidak terakreditasi oleh BNSP | 25% |
Sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan oleh lembaga yang lain yang memang diakui oleh pemerintahan | 20% |
Contoh Afirmasi PPPK Teknis 2023
Misalkan saja, terdapat sebuah jabatan PPPK teknis yang memiliki nilai ambang batas kompetensi teknis yakni sebesar 60. Peserta yang sudah mempunyai sebuah sertifikat kompetensi linier dengan jabatan yang akan dilamarnya dan bobot nilai yakni sebesar 50%, maka untuk nilai kompetensi teknisnya yakni kan menjadi 90.
Berikut ini merupakan beberapa contoh lain:
- Peserta yang memiliki sertifikat kompetensi linier dengan jabatan yang dilamar dan bobot nilai sebesar 25%, maka nilai kompetensi teknisnya menjadi 75.
- Peserta yang memiliki sertifikat kompetensi linier dengan jabatan yang dilamar dan bobot nilai sebesar 20%, maka nilai kompetensi teknisnya menjadi 80.
Afirmasi PPPK teknis 2023 ini merupakan sebuah kebijakan yang akan memberikan sebuah kesempatan lebih besar bagi para peserta dengan kriteria tertentu untuk bisa lulus seleksi.
Syarat wajib tambahan yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan afirmasi ini adalah memiliki sertifikat kompetensi yang linier dengan jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran seleksi PPPK.
Jadwal seleksi PPPK tahun 2023
berikut ini diantaranya:
1. Pengumuman seleksi dilaksanakan pada tanggal 19 September-3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi dilaksanakan pada tanggal 20 September-9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 20 September-12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 13-16 Oktober 2023
5. Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-19 Oktober 2023
6. Jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-21 Oktober 2023
7. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada tanggal 20-26 Oktober 2023
8. Penarikan data final dilaksanakan pada tanggal 27-29 Oktober 2023
9. Penjadwalan seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober-2 November 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 3-6 November 2023
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 8 November-2 Desember 2023
12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dilaksanakan pada tanggal 13 November-4 Desember 2023
13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 28 November-7 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan dilaksanakan pada tanggal 4-13 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023-12 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK dilaksanakan pada tanggal 13 Januari-11 Februari 2024
Dengan cara memahami ketentuan dari afirmasi PPPK teknis 2023, peserta bisa lebih mempersiapkan diri lagi dengan jauh lebih baik untuk bisa mengikuti seleksi.