Apa Itu Pejabat Eselon – Istilah “eselon” ini memang tidaklah asing lagi di telinga masyarakat, terutama jika mereka yang sedangn mengidam-idamkan untuk bisa bekerja di dalam sektor pemerintahan. Dengan secara sederhana, eselon ini merupakan sebuah tingkatan jabatan struktural yang ada di dalam instansi pemerintah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Table of Contents
Namun, istilah istilah ini mungkin saja masih asing bagi kamu yang masih awam dan tidak tertarik untuk mau bekerja sebagai pegawai di dalam pemerintahan. Nah, oleh sebab itulah, di dalam artikel ini kami akan menjelaskan mengenai pengertian eselon, dan juga nominal gaji yang akan diterimanya.
Apa itu Pejabat Eselon?
Apa arti eselon? Menurut KBBI, eselon merupakan formasi yang ada di dalam struktur organisasi atau sebuah jenjang jabatan di dalam organisasi. Hal ini akan terkait di dalam sebuah jabatan.
1. Eselon I
Tingkatan yang pertama ini merupakan sebuah jabatan struktural tertinggi dan juga akan dibagi lagi ke dalam dua jenjang pangkat, yaitu ada pangkat eselon IA dan juga pangkat IB.
Di dalam golongan PNS ini, seseorang yang nantinya akan menduduki tingkat eselon ini adalah seseorang dari golongan IV/e untuk yang paling tinggi dan untuk golongan yang terendah yaitu IV/d.
Ada beberapa contoh jabatan jabatan yang akan dipegang oleh eselon I yakni di antaranya ada seperti Ketua, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, sampai Direktur Jenderal (Dirjen).
2. Eselon II
Tingkatan yang selanjutnya yaitu eselon II yang merupakan sebuah jabatan struktural tertinggi kedua di dalam suatu instansi. Jenjang dan juga pangkat di dalam tingkatan eselon yang satu ini ada dua macam, yaitu ada yang IIA dan IIB.
Di dalam golongan PNS ini, ada seseorang yang nantinya akan menduduki tingkat eselon ke II termasuk juga pada golongan IV/d untuk yang merupakan golongan paling tinggi dan juga golongan terendahnya yaitu IV/b.
Ini merupakan beberapa contoh jabatan yang akan dipegang eselon II yakni di antaranya seperti Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan juga Sekretaris Badan.
3. Eselon III
Tingkatan yang selanjutnya ini merupakan tingkatan eselon tingkat ketiga. Dalam tingkat eselon III ini, ada dua macam jenjang pangkat yang bisa untuk kamu raih, yaitu ada tingkat eselon IIIA dan IIIB.
Di dalam golongan PNS ini, seseorang yang nantinya akan menduduki tingkat eselon III adalah golongan IV/b untuk yang paling tinggi dan untuk golongan yang terendahnya yaitu III/d.
Ini merupakan beberapa contoh jabatan yang akan dipegang oleh eselon III yakni di antaranya seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan juga ada Kepala Bagian.
4. Eselon IV
Eselon IV merupakan sebuah tingkat jabatan struktural keempat yang ada di dalam suatu instansi pemerintahan. Di dalam golongan tingkat eselon IV ini, terdapat dua macam jenjang pangkat, yakni ada eselon IVA dan IVB.
Di mana, PNS inilah yang nantinya akan menduduki tingkat eselon IV termasuk juga di dalam golongan PNS III/d untuk yang paling tinggi dan untuk III/b merupakan golongan terendahnya.
Ini merupakan beberapa contoh jabatan yang akan dipegang oleh eselon IV yakni di antaranya ada Kepala Sub-Bagian dan juga Kepala Seksi (Kasi).
5. Eselon V
Eselon V merupakan sebuah tingkat jabatan struktural kelima dan untuk tingkatannya sendiri merupakan yang paling rendah. Di dalam tingkat eselon V ini, tidak ada jenjang pangkat yang seperti yang lainnya.
Golongan PNS yang akan menduduki tingkat eselon V ini termasuk juga golongan III/b dan untuk yang paling tinggi dan III/a merupakan golongan sebagai yang terendah.
Daftar Gaji
1. Golongan I
- Ia mendapat gaji pokok sebesar: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib mendapat gaji pokok sebesar: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic mendapat gaji pokok sebesar: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id mendapat gaji pokok sebesar: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
2. Golongan II
- IIa mendapat gaji pokok sebesar: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb mendapat gaji pokok sebesar: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc mendapat gaji pokok sebesar: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId mendapat gaji pokok sebesar: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
3. Golongan III
- IIIa mendapat gaji pokok sebesar: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb mendapat gaji pokok sebesar: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc mendapat gaji pokok sebesar: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId mendapat gaji pokok sebesar: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
4. Golongan IV
- IVa mendapat gaji pokok sebesar: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb mendapat gaji pokok sebesar: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc mendapat gaji pokok sebesar: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd mendapat gaji pokok sebesar: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe mendapat gaji pokok sebesar: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Demikian artikel mengenai Apa Itu Pejabat Eselon. Jadi sekarang kamu yang mau mengikuti seleksi CPNS 2023 tidak perlu untuk bingung lagi dengan istilah jabatan golongan ataupun eselon.