Larangan ASN Terkait Pemilu 2024 – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini wajib untuk bersikap netral atau dilarang melakukan kegiatan politik yang biasanya dilakukan oleh partai partai politik. ASN/PNS ini wajib bersikap netral sebagaimana yang sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang No. 5/2014 berisi mengenai ASN.
Table of Contents
UU ini menjelaskan mengenai larangan bahwa seorang ASN/PNS dilarang untuk menjadi anggota dan/atau pun menjadi pengurus partai politik. ASN/PNS ini diamanatkan untuk bisa bersikap netral atau tidak berpihak dari segala hal bentuk atau pengaruh manapun dan juga tidak memihak kepada kepentingan kepentingan siapapun.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah mengatakan bahwa dengan ketidaknetralan ASN/PNS tentunya saja akan sangat merugikan sekali negara, pemerintah dan juga masyarakat.
“Karena apabila ASN tidak netral maka akan berdampak untuk yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional lagi bahkan justru target-target pemerintah di tingkat lokal ataupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan secara baik,” tutur Anas.
Berikut ini penjelasan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai larangan atau keharussan ASN/PNS untuk bisa bersikap netral dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 ini:
Larangan ASN Terkait Pemilu 2024
Berikut ini, merupakan perilaku-perilaku yang memang dilarang mengenai pemilu bagi ASN dengan berdasarkan SKB netralitas ASN:
- PNS dilarang untuk melakukan pendekatan kepada partai politik mengenai rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai salah satu bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
- PNS dilarang untuk memasang spanduk/baliho yang memang mempromosikan dirinya mauoun mempromosikan orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- PNS dilarang untuk mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- PNS dilarang untuk menghadiri sebuah deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan ataupun tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politiknya tersebut.
- PNS dilarang untuk mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) dan juga dilarang menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, ataupun hal hal yang keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah dengan melalui media online ataupun dengan media sosial.
- PNS dilarang untuk melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yakni dengan mengikuti tangan/gerakan yang telah digunakan sebagai salah satu bentuk keberpihakan.
- PNS dilarang untuk menjadi pembica/narasumber dalam kegiatan pertemuan partai politik.
Daftar Pose Foto yang Dilarang Bagi ASN
Berikut ini mweupakanpose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:
- Pose dengan mengangkat telunjuk hal ini akan (menunjukkan jumlah angka satu).
- Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
- Pose dengan menggunakan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
- selanjutnya dengan menunjukkan jempol saja.
- Pose yang membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
- Pose dengan jari yang membentuk simbol pistol.
- Pose dengan jari yang akan membentuk simbol “ok” dengn tiga jari diangkat.
- Pose dengan jari yang menunjukkan jumlah angka lima.
- Pose dengan menggunakan jari membentuk simbol telepon.
Meskipun dengan begitu, pegawai ASN ini masih tetap bisa untuk berfoto dengan pose yang lainnya. Berikut ini 2 pose foto yang di perbolehkan untuk ASN:
- Pose dengan mengepalkan tangan.
- Pose dengan meletakkan tangan di dada.
Baca Juga: Cuti ASN
Sanksi atas Larangan Pose Foto Bagi ASN
pegawai ASN yang akan melanggar asas netralitas seperti melakukan foto dengan pose-pose yang sudah dilarang diatas tersebut maka akan dikenakan sebuah sanksi yaitu berupa hukuman disiplin tingkat sedang sampai berat. Hal ini juga sesuai dengan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam sebuah Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, telah disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin ini merupakan sedang terdiri atas:
- Pemotongan tunjangan kinerja yakni sebesar 25% selama kurang lebih 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja yakni sebesar 25% selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja yakni sebesar 25% selama 12 bulan.
Dalam isi Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, sudah disebutkan untuk jenis hukuman disiplin berat ini terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah yakni selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana yakni selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan cara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai PNS.
Mungkin itu saja pembahasan artikel menenai Larangan ASN Terkait Pemilu 2024, Apakah kamu masih tertarik menjadi ASN?