Apakah ASN Bisa Jadi Anggota KPPS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun ini merespons mengenai kabar aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini diizinkan menjadi personel badan adhoc pemilu atau PPK dan juga PPS ataupun KPPS.
Table of Contents
Dikabarkan juga ada pegawai ASN yang dibolehkan masuk ke dalam bagian panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan juga masuk ke dalam kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap telah menegaskan bahwa seorang ASN secara peraturan boleh saja menjadi PPK, PPS dan juga KPPS. Oleh karena itulah, Parsadaan tidak melihat mengani adanya masalah jika ada seorang ASN yang ingin masuk menjadi anggota badan adhoc untuk penyelenggara pemilu.
Yang paling penting terletak pada komitmen bersama untuk menyelenggarakan pelaksanaan pemilu bahwa tanggung jawab yang paling utama bukan dari KPU dan juga penyelenggara saja. KPPS Pemilu 2024 ini hanya bertugas yakni selama satu bulan pada tanggal 25 Januari 2024 – 25 Februari 2024.
Apakah ASN Bisa Jadi Anggota KPPS?
Tidak ada larangan yang khusus bagi seorang pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu tahun 2024 ini. Hal ini juga berdasarkan dengan PKPU pada Nomor 8 Tahun 2022. Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang berisi mengatur syarat menjadi seornag anggota PPK, PPS, dan KPPS, tidak memuat ketentuan dan larangan bagi ASN untuk bisa mendaftar sebagai KPPS.
Untuk Lebih lengkapnya, berikut ini merupakan syarat menjadi anggota KPPS sesuai dengan isi Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 ayat (1) dan (2):
- Warga negara Indonesia.
- Memiliki usia minimal 17 tahun (diutamakan untuk usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara).
- Harus setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, lalu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili di dalam wilayah kerja yang sesuai PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas ataupun yang sederajat.
- Tidak pernah melakukan tindak pidana atau dipidana penjara berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan sebuah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara yakni 5 (lima) tahun maupun lebih.
Dengan demikianlah, tidak ada sebuah larangan bagi seorang ASN (PNS atau PPPK) untuk bisa ikut terlibat menjadi seorang anggota KPPS ataupun seorang petugas badan ad hoc pemilu lainnya seperti PPK dan PPS.
Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 ini berisi tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN yang baru) disini juga tidak memuat larangan ASN menjadi bagian dari badan ad hoc pemilu seperti seorang KPPS. Pasal 2 dan Pasal 24 UU ASN ini hanyalah untuk menegaskan ketentuan yang akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara menjaga netralitas.
Mengutip dalam bagian penjelasan UU ASN, maksud dari netralitas ini yaitu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar dari kepentingan bangsa dan negara.
Gaji KPPS Pemilu 2024:
Gaji KPPS sudah ditetapkan pada sebelumnya dengan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S 647/MK.02/2022, dengan rincian yakni sebagai berikut:
- Ketua: Rp 1.200.000
- Anggota: Rp 1.100.000
- Satlinmas: Rp 700.000.
Selain dari itu, pemerintah juga akan menetapkan untuk gaji KPPS untuk Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 dengan rincian yakni sebagai berikut:
- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Satlinmas: Rp 650.000.
Tugas KPPS Pemilu
Berdasarkan dengan isi Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, berikut ini merupakan tugas KPPS di dalam pemilu:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang akan hadir dan juga kepada pengawas TPS. Jika tidak mempunyai saksi, DPT tersebut diserahkan kepada peserta pemilu
- Melaksanakan tugas pemungutan dan juga penghitungan suara di TPS
- Membuat sebuah berita acara dan juga sertifikat hasil pemungutan dan juga penghitungan suara, wajib untuk menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan juga РРК dengan melalui PPS
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di dalam TPS
- Menyampaikan surat pemberitahuan untuk pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada para PPS
- Memberikan sebuah pelayanan kepada para pemilih yang mempunyai kebutuhan khusus
- Mengumumkan hasil dari penghitungan suara langsung di TPS
- Menempelkan daftar untuk Pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti segera temuan dan juga laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan juga masyarakat pada saat hari pemungutan suara
- Menjaga dan juga mengamankan keutuhan kotak suara setelah melakukan penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil dari penghitungan suara kepada anggota PPS dan juga panwaslu kelurahan/desa
- Menyerahkan kotak suara yang tersegel tersebut yang berisi surat suara dan juga sertifikat hasil penghitungan suara kepada РРК dengan melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan sebuah tugas yang lain yang akan diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas yang lainnya sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
Mungkin itu saja pembahasan tentang Apakah ASN Bisa Jadi Anggota KPPS? menjadi KPPS emang di damba dambakan orang yaa hehe.