pppk bisa jadi PNS – Pada pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun sekarang ini, banyak sekali pertanyaan pertanyaan yang bermunculan yang bertanya mengenai status РЗК yang bisa diangkat menjadi PNS. Pertanyaan ini sering sekali muncul karena jumlah dari formasi РЗК atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini biasanya jauh lebih banyak jika dibanding dengan pegawai PNS.
Table of Contents
PNS atau Pegawai Negeri Sipil ini merupakan seorang warga negara Indonesia yang mempunyai syarat tertentu, yang akan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian langsung untuk bisa menduduki jabatan di bidang pemerintah.
Dengan mempunyai statusnya sebagai pegawai tetap, kedudukan dari seorang PNS ini biasanya juga lebih menguntungkan jika dibanding dengan РЗК. Beberapa hal yang di antaranya yaitu mempunyai gaji tetap dan cenderung naik, aman dari PHK dan juga bisa mendapatkan dana pensiunan.
Melihat hal ini tersebut banyak sekali di antara mereka yang saat ini tergiur untuk beralih menjadi pegawai PNS. Lalu, bagaimana dengan yang sudah mempunyai status РЗК? Apakah РЗК bisa menjadi PNS? Berikut ini beberapa ulasannya.
РЗК Bisa Jadi Seorang PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (РЗК) merupakan salah satu dari pegawai ASN yang diangkat dengan menggunakan sistem perjanjian kerja dengan masa kerjanya yang sesuai dengan perjanjian. Namun, untuk bisa diangkat menjadi calon PNS, PPPK ini harus mengikuti semua proses proses seleksi yang akan dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan dari peraturan yang telah berlaku.
Oleh karena itulah, jawaban dari pertanyaan pertanyaan mengenai apakah РЗК bisa jadi PNS yaitu bisa. Akan tetapi haru dilaksanakan yakni dengan satu catatan bahwa dia harus lolos dalam seleksi CPNS terlebih dahulu.
Apa Syarat PPPK Menjadi PNS?
Ada beberapa macam syarat yang perlu untuk dipenuhi seornag PPPK untuk bisa menjadi pegawai PNS. Salah satu syarat yang paling penting PPPK menjadi PNS yaitu pegawai PPPK harus berhenti terlebih dahulu dari jabatannya di dalam instansi pemerintahan. Seperti yang sudah disebutkan pada sebelumnya, proses untuk mengundurkan diri atau resign dari PPPK ini bisa untuk dilakukan setelah pelamar diterima CPNS dan juga setelah melakukan pemberkasan.
Permohonan resign itu bisa diterima ataupun bisa ditunda oleh pihak instansi. Selain bisa dengan mengundurkan diri dari jabatannya, PPPK juga harus memenuhi syarat syarat yang umum menjadi pegawi PNS. Merujuk dalam sebuah PP Nomor 11 Tahun 2017, berikut ini merupakan syarat syarat untuk melamar menjadi PNS yang wajib untuk dipenuhi oleh setiap pelamar, termasuk juga pegawai PPPK:
- Merupakan warga negara Indonesia.
- Berusia yakni paling rendah 18 tahun dan untuk usia paling tinggi 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah melakukan tindak pidana dan dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena. melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan yakni dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri.
- Tidak pernah diberhentikan dengan cara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- tidak mempunyai sebuah kedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau pun sebagai anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atauppun juga terlibat politik praktis; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataupun di negara lain yang akan ditentukan oleh masing masing instansi pemerintah.
- Persyaratan yang lain sesuai dengan kebuthan jabatan yang akan ditetapkan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaia (PPK)
Ketentuan dari BKN
pppk bisa jadi PNS Meskipun demikian, Kepala Biro Humas, Hukum, dan juga Kerja Sama BKN, Satya Pratama, kepada Kompas, menyebutkan bahwa yang sebenarnya seseorang yang sudah diangkat menjadi seornag pegawai PPPK ini tidaklah dianjurkan untuk melamar menjadi pegawai CPNS.
Satya menambahkan bahwa jika ada pegawai PPPK yang sudah lolos dalam sebuah seleksi CPNS, maka ia harus mengajukan pemberhentian atau mengajukan resignke instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Hal hal ini tersebut sesuai dengan sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenaai Manajemen PPPK.
Ditetapkan bahwa seorang pegawai PPPK bisa untuk mengajukan permohonan PHK secara tertulis ke pejabat berwenang yang ada di dalam instansinya masing masing.
Meski dengan begitu, perlu untuk kamu ingat bahwa permohonan berhenti kamu bisa saja diterima maupun ditunda sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Jika permohonan PHK kamu masiih elum diterima, maka dirimu bukan lagi menjadi seorang ASN dan bisa mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Itulah tadi artikel mengenai pppk bisa jadi PNS simak terus artikel nya, semoga membantu.