Gaji PNS Golongan 3A – Para lulusan sarjana yang sedang melamar untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau menjadi seorang PNS akan masuk ke dalam golongan 3A, 3B, 3C, dan juga 3D di dalam sistem kepangkatan. Karena, untuk golongan 3 ini pada jenjang PNS memang diperuntukkan untuk mereka yang mempunyai sebuah jenjang pendidikan sarjana.
Sampai pada saat ini, profesi PNS memang masih menjadi sebuah pilihan yang favorit bagi para pencari kerja. Karenanya, menjadi PNS mempunyai penghasilan yang tetap, mempunyai jenjang karier, dan juga mempunyai jaminan pensiun ini merupakan beberapa alasan yang membuat profesi ini terus menerus menjadi idaman.
Walaupun sekarang ini para perusahaan-perusahaan start up sekarang sedang berkembang, profesi PNS ini masih saja menjadi sebuah tujuan pekerjaan untuk sebagian dari masyarakat. Ada juga persaingan agar seseorang bisa untuk diterima menjadi PNS semakin hari, semakin ketat.
Bahkan ada beberapa orang yang menjadikan PNS ini sebagai life goal mereka. Kehidupannya ini akan dianggap nyaman karena mempunyai gaji dan juga tunjangannnya. Hal itu pastinya yang menjadi sebuah impian dari sebagian masyarakat, baik itu yang ada di pusat kota maupaun di daerah-daerah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini terdiri dari:
1.Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai gaji yang dibebankan pada sebuah Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) dan juga harus bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan juga untuk kepaniteraan pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang akan bekerja dalan sebuah perusahaan jawatan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang akan diperbantukan atau akan dipekerjakan di daerah otonom.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan dengan suatu peraturan perundang-undangan akan diperbantukan atau dipekerjakan di dalam badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan yang lain-lainnya.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang akan menyelenggarakan tugas negara yang lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan juga yang lain-lainnya.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah
- Pegawai Negeri Sipil yang akan bekerja di dalam daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan untuk gajinya ini sendiri akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan juga akan dipekerjakan pada pemerintah daerah ataupun di dipekerjakan di luar instansi induknya.
Pemerintah biasanya akan menaikkan total gaji para PNS ini secara berkala sesuai dengan peningkatan kerja instansi masing-masing. Tak terkecuali untuk yang Golongan 3A.
1. Gaji PNS golongan IIIa
Besaran dari gaji PNS golongan IIIa ini atau Penata Muda ini akan disesuaikan dengan masa kerjanya. Untuk PNS untuk golongan ini lama masa kerjanya yakni sekitar 0-1 tahun akan mendapatkan gaji terendah, yakni Rp 2.579.400.
Sedangkan untuk gaji PNS golongan IIIa iini terbilang cukup tertinggi yakni Rp 4.236.400. PNS untuk golongan IIIa yang akan mendapatkan gaji tertinggi yakni yang mempunyai masa kerjanya 32 tahun.
Besaran Pokok Gaji PNS Golongan 3a
Gaji pokok PNS golongan 3a ini biasanya akan disesuaikan dengan masa kerja yang mereka punya. Gaji tertinggi dan juga terendah ini untuk golongan ini yakni sebagai berikut:
1. Gaji pokok PNS golongan 3a terendah yakni dengan mempunyai masa kerja 0-1 tahun menerima gaji terendah yakni sebesar Rp 2.579.400.
2. Untuk Gaji pokok PNS golongan 3a tertinggi yang mempunyai masa kerja 32 tahun akan menerima gaji tertinggi sebesar Rp 4.236.400.
Berikut ini merupakan rincian gaji PNS golongan IIIa berdasarkan masa kerja:
Masa kerja 0 : Rp 2.579.400
Masa kerja 1 : Rp 2.579.400
Masa kerja 2 : Rp 2.660.700
Masa kerja 3 : Rp 2.660.700
Masa kerja 4 : Rp 2.744.500
Masa kerja 5 : Rp 2.744.500
Masa kerja 6 : Rp 2.830.900
Masa kerja 7 : Rp 2.830.900
Masa kerja 8 : Rp 2.920.100
Masa kerja 9 : Rp 2.920.100
Masa kerja 10 : Rp 3.012.000
Masa kerja 11 : Rp 3.012.000
Masa kerja 12 : Rp 3.106.900
Masa kerja 13 : Rp 3.106.900
Masa kerja 14 : Rp 3.204.700
Masa kerja 15 : Rp 3.204.700
Masa kerja 16 : Rp 3.305.700
Masa kerja 17 : Rp 3.305.700
Masa kerja 18 : Rp 3.409.800
Masa kerja 19 : Rp 3.409.800
Masa kerja 20 : Rp 3.517.200
Masa kerja 21 : Rp 3.517.200
Masa kerja 22 : Rp 3.627.900
Masa kerja 23 : Rp 3.627.900
Masa kerja 24 : Rp 3.742.200
Masa kerja 25 : Rp 3.742.200
Masa kerja 26 : Rp 3.860.100
Masa kerja 27 : Rp 3.860.100
Masa kerja 28 : Rp 3.981.600
Masa kerja 29 : Rp 3.981.600
Masa kerja 30 : Rp 4.107.000
Masa kerja 31 : Rp 4.107.000
Masa kerja 32 : Rp 4.236.400
Demikianlah Gaji PNS Golongan 3A. Angka-angka ini hanya yang disebutkan merujuk pada sebuah gaji pokok saja, ini belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan yang akan ditentukan oleh masing masing instansi tempat PNS bekerja.