Kewajiban dan Larangan ASN – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa memahami apa saja kewajibannya sebagai pegawai pemerintah. Ia mesti mematuhi semua peraturan peraturan yang berlaku, termasuk juga dalam menghindari pelanggaran disiplin.
Table of Contents
Kewajiban termuat ini juga terdapat di dalam regulasi Undang-Undang yakni pada Nomor 5 Tahun 2014 yang wajib untuk dipatuhi dengan baik oleh PPPK ataupun oleh PNS, meskipun diantara keduanya mempunyai sebuah perbedaan.
Perbedaan dari pegawai ASN dan juga PPPK yang paling kontras yakni terletak pada aspek status kerja. PNS ini tergolong sebagai pegawai yang tetap, sementara untuk pegawai PPPk ini hanya dipekerjakan berdasarkan dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu.
Walaupun mempunyai sejumlah perbedaan, keduanya tetap wajib untuk mengikuti aturan aturan yang sudah berlaku mengenai disiplin ASN. Lalu, apa sajakah Kewajiban dan Larangan ASN dan jelaskanlah apa saja larangan larangan bagi seorang PNS?
Kewajiban Bagi ASN
Setiap ASN wajib :
- Mengucapkan sumpah/janji PNS;
- Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- Setia dan juga taat dengan sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pada pemerintah
- Menaati segala ketentuan ketentuan dari peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan setiap tugas kedinasan yang memang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan juga dengan tanggung jawab;
- Harus menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan juga martabat PNS;
- Harus mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingannya sendiri, seseorang maupun kepentingan golongan;
- Memegang rahasia jabatan yang dijabat yang menurut sifatnya maupun yang menurut perintah harus dirahasiakan;
- Bekerja secara jujur, tertib, cermat dan juga harus bersemangat untuk kepentingan negara;
- Segera melaporkan kepada atasannya jika memang mengetahui ada hal hal yang bisa membahayakan atau bisa merugikan negara maupun Pemerintah terutama di dalam bidang keaman, keuangan dan juga dalam bidang materil;
- Masuk kerja dan juga harus menaati ketentuan ketentuan jam kerja;
- Mencapai sebuah sasaran kerja pegawai yang sudah ditetapkan pemerintah;
- Menggunakan dan juga memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat;
- Untuk atasan harus membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
- Memberikan sebuah kesempatan kepada bawahan untuk bisa mengembangkan kariernya; dan
- Harus menaati peraturan kedinasan yang sudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Larangan Bagi PNS
Sedangkan larangan larangan bagi pegawai ASN, yang sudah dituangkan di dalam sebuah Pasal no 5 ini, yakni sebagai berikut:
- Menyalah gunakan wewenang yang sudah diberikan;
- Menjadi sebuah perantara untuk bisa mendapatkan keuntungan pribadi maupun untuk orang lain dengan cara menggunakan wewenang orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
- Menjadi seorang pegawai atau bekerja untuk negara lain;
- Bekerja di dalam lembaga atau di organisasi internasional tanpa seizin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) langsung;
- Bekerja pada sebuah perusahaan asing, konsultan asing, maupun pada sebuah lembaga swadaya masyarakat asing kecuali hal itu memang ditugaskan oleh PPK;
- Mempunyai, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, maupun itu meminjamkan barang baik berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen, meupun surat berharga milik negara secara tidak sah;
- Melakukan pungutan di luar ketentuan;
- Melakukan sebuah kegiatan yang dapat merugikan negara;
- Bertindak dengan sewenang-wenang terhadap bawahan;
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan maupun dengan pekerjaan;
- Meminta sesuatu hal yang berhubungan dengan jabatan;
- Melakukan sebuah tindakan maupun tidak melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan sebuah kerugian bagi yang dilayani; dan
- Memberikan sebuah dukungan kepada calon presiden atau pada wakil presiden, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, maupun kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. Mengikuti kampanye;
2. Menjadi anggota peserta kampanye dengan juga menggunakan atribut partai ataupun atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dan juga mengerahkan PNS yang lain;
4. Sebagai peserta kampanye yakni dengan menggunakan fasilitas yang negara berikan;
5. Membuat sebuah keputusan maupun tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan juga sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan sebuah kegiatan yang tindakan tersebut mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi seorang peserta pemilu sebelum, selama, dan juga sesudah masa kampanye yakni meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, maupun tindakan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanyanya, anggota keluarga, maupun kepada masyarakat; dan/atau
7. Memberikan sebuah surat dukungan disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau sebuah Surat Keterangan Tanda Penduduk.
“Bagi para ASN yang tidak menaati ketentuan ketentuan sebagaimana yang sudah dimaksud di dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 tadi maka akan dijatuhi Hukuman Disiplin,” demikian ini juga ditegaskan di dalam sebuah Pasal 7 PP 94/2021 yang berlaku yakni sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan juga mentri Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Agustus 2021.
Demikian penjelasan mengenai Kewajiban dan Larangan ASN Yang wajib kamu ketahui, sekian Terimakasih.