Catat! Inilah Nilai Passing Grade CPNS 2023 untuk Berbagai Formasi

Pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2023 telah dimulai pada Rabu, 20 September 2023. Nantinya, seleksi ini sendiri akan dibuka bagi CPNS dan juga calon

eiji

[addtoany]

Pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2023 telah dimulai pada Rabu, 20 September 2023. Nantinya, seleksi ini sendiri akan dibuka bagi CPNS dan juga calon PPPK. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah pasti menetapkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau disebut passing grade CPNS 2023.

Nah, untuk penetapan Passing grade ini sendiri telah tertuang di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023. “Nilai ambang batas SKD merupakan suatu nilai minimal yang wajib untuk dipenuhi oleh setiap peserta pengikut seleksi,” bunyi dari poin kesebelas Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 ini tersebut, telah dikutip pada hari Senin (18/9/2023).

Diktum pertama telah menegaskan untuk tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 ini ditetapkan dan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan juga ada Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara untuk itu, jumlah dari soal soal keseluruhan SKD ini mencapai hingga 110 butir soal, terdiri dari soal TWK 30 butir, tes TIU 35 butir soal dan untuk tes TKP 45 butir soal.

“SKD ini sebagaimana yang telah dimaksud di dalam Diktum Pertama yang akan dilaksanakan dalam durasi waktunya 100 (seratus) menit,” tulis Surat Keputusan tersebut.

Apa Itu Passing Grade CPNS?

Sebagai para pendaftar seleksi CPNS kali ini, passing grade merupakan suatu istilah yang wajib sekali untuk kamu pahami. Passing grade ini mempunyai sebuah nama lain nilai ambang batas. Nilai yang satu inilah yang akan menjadi penentu untuk kamu apakah bisa lolos di tes SKD atau tidak.

Karena, seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, di dalam tes SKD ini terdiri dari beberapa jenis tes, yaitu ada Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan juga ada Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Setiap jenis dari tes tes tersebut mempunyai nilai minimum yang harus untuk dicapai oleh kamu agar bisa lolos. Jika kamu mengenal tentang istilah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada saat kamu sekolah, nah passing grade ini merupakan KKM di tes CPNS dan PPPK.

Passing Grade CPNS 2023

Kemenpan RB sendiri sudah resmi mengeluarkan surat yang terkait mengenai nilai ambang batas atau disebut passing grade SKD seleksi CPNS 2023 pada hari Rabu (19/9). Di dalam beleid nya tersebut, telah ditetapkan untuk jumlah soal dan juga passing grade untuk tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) ini.

Di dalam tes SKd ini, akan terdiri dari tiga jenis tes yang akan diujikan, yaitu ada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan juga ada Tes Karakteristik Pribadi (TKP)..

Berikut ini merupakan jumlah soal SKD yang telah resmi ditetapkan oleh Kemenpan RB di dalam seleksi CPNS 2023:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 butir soal
  • Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 butir soal
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 butir soal

Dengan hal yang demikianlah, untuk jumlah keseluruhan dari tes SKD ini yaitu 110 butir dengan durasi waktu pengerjaannya yaitu 100 menit. Untuk materi dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan juga untuk Tes intelegensi Umum (TIU) ini, bobot untuk jawaban benarnya akan diberi nilai 5 dan untuk jawaban yang salah atau kamu tidak dijawab yakni bernilai 0.

Sementara di dalam soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), jawaban yang benar akan diberi nilai paling rendah 1, dan untuk nilai yang paling tinggi yaitu 5, sedangkan jika kamu tidak dijawab akan diberi nilai 0. Dengan begitu, nilai kumulatif untuk tes SKD ini yaitu bernilai 550 jika para peserta ujian telah berhasil mencapai nilai maksimal 450 untuk tes TWK. 175 untuk TIU, dan juga nilai 225 untuk TKP.

Berikut ini merupakan nilai passing grade SKD CPNS untuk formasi umum yang mengacu Keputusan untuk Menteri PANRE Nomor 651 Tahun 2023 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk Tahun Anggaran 2023.

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Inteligensi Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Sementara untuk itu, bagi para peserta yang ingin mendaftar untuk formasi khusus (non-umum), ada nilai ambang batas yang harus ditetapkan, yaitu di antaranya:

  • Putra/putri yang mendapatkan lulusan terbaik dengan predikat cumlaude nilai kumulatif SKD minimal 311 dan untuk nilai tes TIU paling rendah 85.
  • Putra/putri yang khusus diaspora dengan nilai kumulatif SKD minimal 311 dan untuk nilai TIU yang paling rendah 85.
  • Untuk penyandang disabilitas harus bisa mencapai nilai kumulatif SKD yang paling rendah 286 dengan tes TIU paling rendah minimal 60.
  • Putra/putri khusus wilayah Papua harus mencapai nilai angka kumulatif SKD yakni minimal 286 dan TIU 60.

Tenang, pada kali ini kita bisa menghitung sendiri passing grade yang telah kita peroleh pada saat melakukan tes. Asal, kita mengetahui apa jawaban yang benar dari soal soal yang telah kita kerjakan.

Nah, walaupun sekarang ini tes SKD sudah menggunakan sistem komputer yang dengan mana nilai yang kita akan peroleh langsung keluar pada saat sudah selesai dengan mengerjakan tes, tetapi tidak ada salahnya juga kan untuk mencoba menghitung kembali nilainya sendiri. Berikut ini merupakan cara menghitung passing grade CPNS 2023.

* Tes TIU biasanya terdiri dari 45 soal dengan mempunyai bobot nilai tertinggi yakni bernilai 5. Jadi, jika kamu menjawaban dengan benar, kamu akan langsung mendapatkan nilai maksimumnya tersebut. Soal yang tidak dapat kamu jawab dan jawabannya salah maka kamu akan mendapatkan nilai 0. Dengan begitulah, nilai maksimum dari tes TIU ini jika kamu mengerjakannya benar semua adalah 225 poin.

+ Tes TWK ini mempunyai jumlah soal yakni sebanyak 35 soal dengan nilai yang tertinggi yaitu mencapai 5 poin. Soal yang tidak bisa untuk kamu jawab maupun dijawab dengan salah tidak akan mengurangi poin yang telah kamu dapatkan alias kamu akan di berinilai 0 poin. Jadi, untuk nilai maksimum tes TWK ini jika kamu kerjakan semua dan keseluruhan jawabannya benar maka nilainya 175 poin.

+ Tes TKP ini mempunyai sebuah sistem penilaian yang berbeda karena pada sebenarnya untuk bentuk soal TKP ini yaitu berupa sebuah penilaian subjektif di tiap tiap individu. Untuk nilai yang tertinggi yaitu 5 sedangkan untuk opsi jawaban yang lainnya juga akan diberi nilai secara menurun, yakni dari nilai 4, 3, 2, dan 1. Nah, karena tes TKP ini juga mempunyai sebuah nilai ambang batas yang tinggi, sangat disarankan untuk kamu jangan mengosongkan jawaban soal di TKP supaya kamu bisa mendapatkan nilai yang tinggi.

Perlu untuk kamu ingat bahwa dengan kamu melampaui nilai ambang batas ini, bukan berarti kamu sudah dipastikan lolos CPNS 2023. Karena, pada tahapan tes ini pada umumnya akan menggunakan sistem gugur. Jadi, pada tes ini akan diambil peserta peserta yang mempunyai nilai-nilai yang tertinggi sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan pada sebelumnya.

Setelah kamu berhasil lolos dari passing grade CPNS 2023 ini pun para peserta masih harus melalui beberapa rangkaian tes yang lainnya.

Tags

Related Post

Leave a Comment