Instansi yang membuka formasi disabilitas – Pada tahun ini akan dibuka kembali Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mengisi di berbagai macam lembaga pemerintahan. Hal ini tidak kurang sekitar 24 kementerian dan juga lembaga negara yang akan membuka formasi rekrutmen bagi mereka untuk penyandang disabilitas.
Table of Contents
Peluang ini sendiri sejatinya bisa untuk memperbanyak jumlah penyandang disabilitas di dalam sektor ketenagakerjaan formal, hal ini akan menyerap sekian banyak sarjana yang menyandang disabilitas yang dalam 10 tahun terakhir ini yang angkanya meningkat yakni dari 1% menjadi 3%, dan juga akan memberikan sebuah peluang kepada seluruh masyarakat umum agar melibatkan difabel di dalam berbagai lingkup sosial.
Tujuan ini sendiri memang sudah benar, tapi untuk proses rekrutmennya sendiri terlihat belum ramah–bahkan cenderung lebih mempersulit–bagi para penyandang disabilitas untuk bisa melamar menjadi ASN ini.
Instansi yang membuka formasi disabilitas
1. Kementerian Pertanian
Kementan juga akan membuka dua formasi PPPK untuk yang menyandang disabilitas sebagai Ahli Pertama Pranata Komputer dan juga satu posisi sebagai Terampil Arsiparis. Berikut ini merupakan syaratnya.
- Ahli Pertama Pranata Komputer: lulusan S1 Teknik Informatika ataupun lulusan S1 Ilmu Komputer dengan IPK 2.5
- Terampil Arsiparis: lulusan D3 Administrasi Kearsipan ataupun lulusan D3
- Kearsipan dengan IPK 2.5
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Ini juga menyediakan dua formasi untuk disabilitas bagi PPPK di Kemendesa PDTT pada tahun ini, yakni sebagai jabatan Ahli Pertama Arsiparis yang akan ditempati oleh lulusan S1 dan juga untuk yang jabatan Terampil Arsiparis untuk D3 dari berbagai macam jurusan.
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kemenkominfo akan membuka sebanyak 18 formasi disabilitas untuk mengisi posisi PPPK Tenaga Teknis penempatan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan juga ada tujuh formasi di LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI).
4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Terdapat sekitar 40 formasi disabilitas yang ada di dalam seleksi PPPK Kementerian
ATR/BPN ini terdiri dari:
- Ahli Pertama Penata Kadastral: 9 formasi
- Ahli Pertama Penata Pertanahan: 18 formasi
- Ahli Pertama Penata Ruang: 1 formasi
- Asisten Ahli Dosen: 1 formasi
- Terampil Asisten Penata Kadastral: 3 formasi
- Pemula Asisten Penata Kasadtral: 8 formasi
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Di sini juga ada satu formasi disabilitas dalam Kemenkumham yaitu menjadi Asisten Ahli Dosen yang hanya bisa untuk ditempati oleh yang lulusan S2.
6. Kementerian Perhubungan
Kemenhub membuka juga delapan formasi untuk penyandang disabilitas untuk bisa menempati jabatan berikut ini:
- Ahli Pertama Pranata Komputer: 3 formasi
- Ahli Pertama Statistisi: 2 formasi
- Ahli Pertama Perencana: 1 formasi
- Ahli Pertama Arsiparis: 1 formasi
- Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat: 1 formasi
7. Lembaga Ketahanan Nasional
Ada satu formasi untuk disabilitas di Lemhanas yaitu untuk mengisi jabatan Terampil Arsiparis. Pendaftar haruslah dari lulusan D3 Manajemen, Kearsipan, Administrasi Perkantoran, maupun Sekretaris.
8. Badan Kepegawaian Negara
BKN akan membuka formasi untuk yang menyandang disabilitas untuk jabatan Ahli Pertama Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan juga Terampil Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
9. Mahkamah Agung
MA juga akan membuka formasi untuk disabilitas di dalam jabatan Klerek Analis Perkara Peradilan sejumlah 34 formasi.
10. Badan Siber dan Sandi Negara
BSSN juga akan mengadakan satu formasi untuk disabilitas untuk posisi jabatan Terampil Arsiparis yang bisa ditempati oleh yang lulusan D3.
Syarat dokumen pendaftaran CPNS 2024
Inilah 7 syarat dokumen yang dibutuhkan untuk bisa mendaftar CPNS 2023
1. Scan pas foto latar merah 200 Kb JPEG JPG
2. Scan swafoto 200 Kb JPEG JPG (jelas, tidak blur dan miring).
3. Scan KTP 200 Kb JPEG JPG
4. Scan surat lamaran berukuran 300 Kb PDF
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR berukuran 800 Kb PDF
6. Scan Transkrip Nilai berukuran 500 Kb PDF
7. Scan dokumen pendukung lainnya berukuran 800 Kb PDF
Ada juga cara untuk membuat dan mendapatkan surat keterangan disabilitas yang cukup mudah, berikut ini merupakan cara buat dan mendapatkan surat keterangan disabilitas lewat Puskesmas
1. Pertama kamu datang dulu ke Puskesmas terdekat
2. Bawa KTP (wajib karena ini yang akan digunakan petugas puskesmas untuk data diri kamu dalam surat)
3. Petugas puskesmas akan menayakan status disabilitas kamu, minta juga untuk menuliskan jenis dan juga derajat disabilitas
4. Tunggulah sekitar 30 menit atau bahkan 1 jam untuk petugas mengetik
Demikian informasi khusus tentang Instansi yang membuka formasi disabilitas, beserta cara buat dan mendapatkan surat keterangan bagi pendaftar disabilitas.