Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menekan mengenai aturan kenaikan gaji PNS dan juga TNI/Polri pada tahun ini. Di dalam isi aturan tersebut, gaji ASN dan juga TNI-Polri akan naik 8%, sementara untuk pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%.
Table of Contents
Kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) ini sampai pensiunan telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sebuah pidatonya RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
“RAPBN 2024 telah mengusulkan untuk perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk para ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan juga untuk kenaikan para Pensiunan sebesar 12%, hal ini diharapkan akan bisa meningkatkan kinerja serta bisa mengakselerasi transformasi ekonomi dan juga pembangunan nasional,” kata Jokowi pada saat itu.
Adapun, untuk regulasi gaji PNS 2024 ini sudah rilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah pada no. 5 tahun 2024. PP gaji PNS ini akan mengatur kenaikan gaji pokok dari mulai PNS golongan I sampai dengan PNS golongan IV.
PP No. 5 tahun 2024 ini berisi mengenai Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo .
Aturan ini akan merubah aturan aturan yang sebelumnya yakni untuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 berisi mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Bahwa di dalam rangka meningkatkan kinerja dan juga meningkatkan kesejahteraan PNS serta dengan mengakselerasi transformasi ekonomi dan juga pembangunan nasional perlu untuk menyesuaikan gaji pokok PNS,” tertulis dalam aturan itu.
Berikut ini, merupakan perhitungan kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024:
Gaji PNS terbaru 2024
1. Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
2. Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
3. Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Daftar Gaji PPPK 2024:
- Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500 -Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800 -Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700 -Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600 -Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100 -Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600 -Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400 -Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500 -Rp7.329.000
Gaji TNI
1. Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700
2. Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400
3. Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
- Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100
4. Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000
5. Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500
Baca Juga : ASN Pemilu
Gaji Polri terbaru 2024
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.776.180 – Rp 2.742.528
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.832.812 – Rp 2.829.300
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.893.132 – Rp 2.926.352
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.947.408 – Rp 2.998.512
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.005.652 – Rp 3.103.652
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.065.388 – Rp 3.200.076
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.274.816 – Rp 3.734.368
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.344.760 – Rp 3.850.416
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.032 – Rp 3.976.896
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.488.992 – Rp 4.098.816
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.563.560 – Rp 4.219.324
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.639.032 – Rp 4.357.008
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.955.324 – Rp 4.791.096
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.045.024 – Rp 4.996.368
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.145.788 – Rp 5.171.648
4. Golongan IV
1. Perwira Menengah:
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.108 – Rp 5.322.228
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.346.352 – Rp 5.495.944
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.454.896 – Rp 5.658.912
2. Perwira Tinggi:
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.553.944 – Rp 5.842.512
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.671.112 – Rp 6.017.840
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.493.264 – Rp 6.279.072
- Jenderal Polisi: Rp 5.655.696 – Rp 6.397.824
Demiikan informasi mengenai Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri, gimana? tertarikk.