Gaji PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2023 – Selain dari calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintahan juga membuka untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini. Dalam sebuah keterangan resminya, bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatakan, untuk formasi tes CPNS kali ini mencapai sebanyak 572.496, di mana pada angka ini akan menyusut dari proyeksi 1,03 juta lowongan.
Table of Contents
Rinciannya sendiri, yakni sebanyak 572.496 yang akan terbagi untuk 72 masing masing instansi pemerintah pusat yakni sebanyak 78.862 ASN dan untuk pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN. Alokasi untuk formasi CPNS ini untuk pemerintah pusat yakni berjumlah sebanyak 28.903 untuk CPNS dan juga untuk PPPK sebanyak 49.959.
Ada juga di dalam pemerintah sendiri daerah akan dialokasikan khusus yakni jumlahnya sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan juga sebanyak 42.826 untuk PPPK Teknis.
Sudah diketahui, PPPK Teknis merupakan sebuah PPPK non-guru dan non-kesehatan. PPPK Tenaga Teknis ini mempunyai sebuah tugas untuk mengisi jabatan dalam lingkup fungsional tenaga teknis.
Beberapa instansi pemerintahan sudah mengalokasikan atau akan membuka posisi untuk posisi PPPK Teknis. Salah satunya yaitu pada posisi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN,” ini merupakan bunyi keterangan dalam laman bkn.go.id.
Berikut ini merupakan daftar gaji PPPK per diundangkannya PermenPANRB pada Nomor 7 Tahun 2023 dalam kisaran masa kerja golongan (MG) paling awal hingga paling lama:
- Gali PPPK golongan I: Rp 1.794.000 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK golongan III: Ro 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gali PPK golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gali PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gali PPPK golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK golongan Xill: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Golongan Gaji PPPK Jabatan Fungsional/JF
Lalu, jabatan apa sajakah yang termasuk kedalam golongan tertentu? Sebagai gambaran, yakni Ahli Pertama lulusan pendidikan profesi yang akan mendapat golongan gaji X berdasarkan dengan PermenPANRB No 14 Tahun 2023
Berikut ini merupakan golongan gaji PPPK yang telah diangkat dalam JF
- JF Pemula: Golongan V
- JF Terampil: Golongan VI (D2 linier), Golongan Vil (D3 linier)
- JF Mahir: Golongan IX
- JF Penyelia: Golongan XI
- JF Ahli Pertama: Golongan IX, Golongan X (berlaku pada jabatan dengan syarat kualifikasi pendidikan minimal Magister linier atau Pendidikan Profesi)
- JF Ahli Muda: Golongan XI
- JF Ahli Madya: Golongan XIII
- JF Ahli Utama: Golongan XVI
- JF Asisten Ahli: Golongan X
- JF Lektor: Golongan XI (Magister linier), Golongan Xil (Doktor linier)
- JF Lektor Kepala: Golongan XIV
- JF Profesor Golongan XVI
Rentang Gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2023
- Ahli Pertama – Analis Hukum: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Ahli Muda – Analls Kebijakan: Rp 9,2 juta – Rp 10,1 juta
- Ahli Pertama – Analis Kebljakan: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Ahli Pertama – analis SDM aparatur: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Terampil – Pranata SDM aparatur: Rp 6,2 juta – Rp 6,5 juta
- Ahli Muda – Arsiparis: Rp 8,3 juta – Rp 9,1 juta
- Ahli Pertama – Arsiparis: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Penyelia – Arsiparis: Rp 7,8 juta – Rp 8,5 juta
- Mahir – Arsiparis: Rp 6,9 juta – Rp 7,3 juta
- Terampil – Arsiparis: Rp 6,2 juta – Rp 6,5 juta
- Mahir – Asisten Perpustakaan: Rp 6,9 juta – Rp 7,3 juta
- Terampil – Asisten Perpustakaan: Rp 6,2 juta – Rp 6,5 juta
- Ahli Pertama – Pamong Budaya: Rp 7,6 juta – Rp 7,8 juta
- Terampil – Pamong Budaya: Rp 6,2 juta – Rp 6,4 juta
- Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Arab: Rp 7,6-7,9 juta
- Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Inggris: Rp 7,6 juta – Rp 7,9 juta
- Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Mandarin: Rp 7,6 juta – Rp 7,9 juta
- Ahli Pertama – Pengembang Kurikulum: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Ahli Pertama – Pengembang Penilaian Pendidikan: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Ahli Pertama – Perencana: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Ahli Muda – Pranata Hubungan Masyarakat: Rp 8,3 juta – Rp 9,3 juta
- Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Ali Muda – Pranata Komputer: Rp 8,3 juta – Rp 9,3 juta
- Ahli Pertama – Pranata Komputer: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Penyelia – Pranata Komputer: Rp 7,8 juta – Rp 8,6 juta
- Ahli Muda – Pranata Laboratorium Pendidikan: Rp 8,3 juta – Rp 9,3 juta
- Ahli Pertama – Pranata Laboratorium Pendidikan: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Penyelia – Pranata Laboratorium Pendidikan: Rp 7,8 juta – Rp 8,6 juta
- Mahir – Pranata Laboratorium Pendidikan: Rp 6,9-7,3 juta
- Terampil – Pranata Laboratorium Pendidikan: Rp 6,2 juta – Rp 6,5 juta
- Ahli Pertama – Statistisi: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Ahli Pertama – Widyabasa: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Ahli Muda – Widyaiswara: Rp 9,2 juta – Rp 10,3 juta
- Ahli Pertama – Widyaiswara: Rp 7,6 juta – Rp 8,1 juta
- Asisten Ahli – Dosen: Rp 6,2 juta – Rp6,6 juta
- Lektor – Dosen: Rp 6,4 juta – Rp 7,1 juta (S2) dan Rp 6,7 juta – Rp 7,4 juta (S3)
- Lektor – Kepala Dosen: Rp 7,3 juta – Rp 8,2 juta
Itulah tadi informasi mengenai Daftar Gaji PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2023 untuk para pelamar CASN 2023.