Info Penting! Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Melakukan Tes

Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengkaji sebuah skema mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai aparatur

eiji

[addtoany]

Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengkaji sebuah skema mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tanpa dilakukan tes.

Pengangkatan honorer mendai ASN ini sendiri didasarkan oleh pemeringkatan kinerjanya pada sepanjang tahun ini, sehingga tenaga honorer tidak perlu untuk melalui proses seleksi lagi.

Kebijakan kebijakan ini sendiri merupakan salah satu bagian dari upaya upaya penyelesaian tenaga honorer seperti yang sudah diamanatkan di dalam sebuah Undang-undang (UU) pada Nomor 20 Tahun 2023 mengenai pegawai ASN.

“Itu nanti kita bisa menggunakan sebuah model pemeringkatan, bukan lagi nilai ambang batas, itu yang sedang digodok,” kata seorang Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan juga Peningkatan sebuah Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono.

Menurut Yudi, implementasi dalam pengangkatan pada kali ini akan didahului oleh proses validasi data tenaga kerja honorer. Dari data data yang ada pada saat ini, ada sekitar 3 juta pegawai honorer yang ada di kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dan di dalam implementasinya kelak, Yudi akan mengungkapkan jika data dari 3 juta tenaga honorer ini merupakan termasuk ke dalam bagian yang nantinya akan lolos validasi dokumen, maka akan dimasukkanlah namanya ke dalam platform yang khusus untuk bisa dipantau kinerjanya.

Lalu bagi yang namanya diumumkan masuk ke urutan puncak peringkat, maka hal ini yang akan menjadi prioritas dan pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan.

Berikut syarat pengangkatan honorer menjadi ASN berdasarkan aturan tersebut:

1. Batas usia maksmimal berusia 46 tahun dan untuk paling minimal 19 tahun.

2. Untuk masa kerja sebagai seorang tenaga honorer yang paling sedikit satu tahun dan dilakukan secara terus menerus. Syarat kali ini tidak akan berlaku jika honorer dokter yang sudah selesai menjalani masa bakti.

3. Khusus untuk tenaga honorer dokter yang sudah selesai ataupun yang sedang menjalankan tugasnya, berusia yakni paling tinggi 46 tahun dan sudah bersedia bekerja dengan menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah yang terpencil, tertinggal, perbatasan meupun di tempat yang tidak diminati yakni minimal 5 tahun.

4. Selnjutnya tenaga ahli tertentu/khusus yang akan dibutuhkan oleh negara akan tetapii tidak tersedia di kalangan PNS yang bisa untuk diangkat menjadi pegawai CPNS dengan syarat berusia paling tinggi yakni 46 tahun dan hal ini juga sudah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Pengangkatan tenaga honorer ini sendiri akan dilakukan dengan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya yakni menjaelang 46 tahun.

Dan dikarenakan belum ada nya UU turunan mengani penataan honorer yang baru, sejauh ini untuk proses pengangkatan status pegawai honorer supaya menjadi PNS ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) pada No 48 Tahun 2005 yang telah diubah dengan atuen PP No 56 Tahun 2012.

Berdasarkan aturan tersebut pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Golongan Honorer Diangkat Jadi PPPK

Lalu golongan honorer mana saja kah yang mempunyai peluang besar untuk bisa diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK?

Pemerintah sendiri sudah mengatur mengenai golongan tenaga honorer potensial tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang Undang ASN pada Nomor 5 Tahun 2014.

Di dalam isi Undang Undang tersebut telah ditegaskan ada 6 macam golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK.

Meskipun seperti itu, tidak semua tegnaga honorer mempunyai sebuah kesempatan bisa diangkat mejadi ASN. Honorer bersangkutan wajib untuk memenuhi syarat syarat yang sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah.

Berikut ini merupakan 6 golongan honorer potensial diangkat menjadi ASN PPPK:

1) Golongan tenaga honorer pendidikan;

2) Golongan tenaga honorer kesehatan;

3) Golongan tenaga honorer penelitian;

4) Golongan tenaga honorer pertanian;

5) Golongan tenaga honorer fungsional;

6) Golongan tenaga honorer administratif.

A) Passing Grade PPPK Guru 2023

Nilai ambang batas untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru ini telah tercantum di dalam Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dan di dalam sebuah aturan aturannya tersebut, passing grade untuk tahap tes seleksi kompetensi ini akan sampai hingga  tes wawancara PPPK Guru, yakni sebagai berikut:

1. Pasing grade PPPK Guru di tes kompetensi teknis:

  • Ahli Pertama – Guru Agama Budha: 180
  • Ahli Pertama – Guru Agama Hindu: 180
  • Ahli Pertama – Guru Agama Islam: 180
  • Ahli Pertama – Guru Agama Katolik: 180
  • Ahli Pertama – Guru Agama Kristen: 180
  • Ahli Pertama – Guru Kelas: 180
  • Ahli Pertama – Guru Penjasorkes: 170
  • Ahli Pertama – Guru Seni Budaya: 160
  • Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris: 185,
  • Ahli Pertama – Guru Bimbingan Konseling: 160,
  • Ahli Pertama – Guru Matematika: 170
  • Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
  • Ahli Pertama – Guru Pendidikan Khusus: 180
  • Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia: 170
  • Ahli Pertama – Guru PPKN: 185
  • Ahli Pertama – Guru IPS: 175
  • Ahli Pertama – Guru IPA: 180
  • Ahli Pertama – Guru Bahasa Arab: 195
  • Ahli Pertama – Guru Bahasa Jepang: 175,
  • Ahli Pertama – Guru Bahasa Jerman: 185
  • Ahli Pertama – Guru Bahasa Mandarin: 205
  • Ahli Pertama – Guru Bahasa Perancis: 165
  • Ahli Pertama – Guru Biologi: 185
  • Ahli Pertama – Guru Ekonomi: 190
  • Ahli Pertama – Guru Fisika: 160
  • Ahli Pertama – Guru Geografi: 180
  • Ahii Pertama – Guru Kimia: 190
  • Ahli Pertama – Guru Sejarah: 205
  • Ahli Pertama – Guru Sosiologi: 195
  • Ahli Pertama – Guru TIK: 175
  • Ahli Pertama – Guru Antropologi: 150
  • Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 untuk tes seleksi competensi teknis selengkapnya bisa langsung kamu lihat di link ini

2. Passing grade seleksi kompetensi manajerial: 117

3. Passing grade seleksi kompetensi sosial kultur.

B) Passing Grade PPPK Non Guru 2023

Untuk nilai ambang batas PPPK non guru ini sendiri telah tertuang di dalam Keputusan Menpan RB Nomor 652 pada Tahun 2023 mengani Nilai Ambang Batas tes Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.

PPPK non guru merupakan sebuah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni selain profesi guru, yang ada di dalamnya termasuk juga sebuah tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Di dalam aturan aturannya tersebut, passing grade untuk seleksi kompetensi hingga tes wawancara PPPK Jabatan Fungsional untuk para tenaga kerja teknis dan tenaga kesehatan (nakes), sebagai berikut ini:

1. Passing grade PPPK untuk Jabatan Fungsional di dalam tes kompetensi teknis akan ditentukan sesuai dengan jabatar/posisi yang dilamar:

  • Ahli Madya – Analis Kebijakan: 270
  • Ahli Madya – Analis Ketahanan Pangan: 225
  • Ahli Madya – Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
  • Ahli Madya – Arsiparis: 225
  • Ahli Madya – Dokter Pendidik Klinis : 158
  • Abli Madya – Dokter Spesialis: 158
  • Ali Madya – Pekerja Sosial: 293
  • Ahli Madya – Pembina Jasa Konstruksi: 270
  • Ahli Madya – Penata Ruang: 180
  • Ahli Madya – Pengawas Benih Tanaman: 252
  • Ahli Madya – Pengelola Sumber Daya Air: 298
  • Abii Madya – Pranata Komputer: 270
  • Ahli Madya – Statistisi: 270
  • Ahli Muda – Analis Kebijakan: 270
  • Nilai ambang batas PPPK jabatan fungsional 2023ntuk seleksi kompetensi teknis selengkapnya dapat dilihat di link ini.

2. Passing grade seleksi kompetensi manajerial: 117
3, Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural: 117
4. Passing grade wawancara: 24

itulah tadi artikel tentang Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa melakukan tes, kamu pasti bisaa.

Tags

Related Post

Leave a Comment