Inilah Kriteria dan Daftar Fasilitas PNS jika Pindah ke IKN, Dijamin Gak Bikin Galau

Daftar Fasilitas PNS jika Pindah ke IKN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mematangkan mengenai skenario tentang pemindahan aparatur sipil negara

eiji

[addtoany]

Daftar Fasilitas PNS jika Pindah ke IKN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mematangkan mengenai skenario tentang pemindahan aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara yang ada di kalimantan.

Pada saat ini prosesnya sudah masuk pada tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang nantinya akan masuk dalam prioritas pindah nya IKN lama ke IKN baru di tahun 2024.

“Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenkeu dan juga instnasi instansi terkait ynag lainnya sedang intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang akan masuk dalam Klaster I prioritas untuk pemindahan ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” ucap seorang Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam keterangan yang tertulisnya.

Hal ini juga di tindaklanjuti dengan UU No. 3/2022 yang berisi menganai Ibu Kota Negara yang sudah disahkan pada tanggal 15 Februari 2022 yang lalu.

Dari hasil one-on-one yang dimaksud ini, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap masing masing kementerian/lembaga yang akan si pindah kan ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan ini akan membawa keluarga ataukah tidak.

DI dalam akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial), ada sekitar lebih dari 22.000 ASN yang sudah mengikuti uji pemetaan ini. Dan hasilnya, ASN yang emmilikiusia 20-40 tahun mayoritas berada pada nilai optimal.

Adapun kriteria dair pengujian ini akan mencakup 3 hal, yakni emerging skill, literasi digital, serta manajerial sosiokultural.

“Instrumen atau metode asesmen ini sendiri sudah dirancang sedemikian rupa dengan berbasis IT yang bisa untuk digunakan dengan secara masal, sehingga bisa lebih efisien dan juga bisa jauh lebih cepat serta sudah terintegrasi dengan SI-ASN,” tulis BKN di dalam akun resminya.

Dalam sebuah akun Instagramnya, BKN juga telah menegaskan bahwa uji pemetaan ini semata bukan hanya untuk menentukan ASN yang nanti akan diboyong ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Pasalnya, dari target 60.000 ASN iin yang sudah diuji hingga tahun ini, tak mungkin semuanya akan dibawa ke IKN. Lalu, apa sebenarnya tujuan dari uji pemetaan ini?

Dalam pemaparan di dalam akun Instagram-nya, BKN juga sudah mengatakan bahwa hasil uji kompetensi ASN ini menjadi sebuah bahan acuan instansi untuk promosi dan juga mutasi, perencanaan karir, pengembangan kompetensi pegawai, serta dalam pengisian jabatan yang lebih tinggi.

Lalu, fasilitas fasilitas apa sajakah yang nanti akan diterima oleh para PNS di IKN?

PNS yang akan pindah ke IKN ini akan mendapatkan sebuah fasilitas tempat tinggal dan juga berbagai tunjangan. Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan juga Polri serta memperhatikan proses transisi pegawai dan juga keluarganya, terutama dalam 5 tahun pertamanya. Tahap awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan juga Polri di IKN ini akan dimulai yakni pada tahun 2022 hingga 2024.

Fasilitas Rumah Tinggal

Daftar Fasilitas PNS jika Pindah ke IKN Dari dalam data Kementerian PUPR, pemerintah juga sudah menyiapkan sebanyak 47 tower Rusun ASN-Hankam yang diproyeksikan untuk bisa menampung sampai sebanyak 16.000 ASN. Adapun ASN maupun PNS dengan strata Eselon 1 sampai pada menteri akan diberikan rumah tapak dengan luas yang berbeda beda. Eselon II dan juga III akan diberikan rumah susun dengan luas yang berbeda juga.

Untuk bisa mengetahui fasilitas rumah tinggal/dinas ASN, berikut ini merupakan beberapa rinciannya:

– Menteri/Pejabat Tinggi Negara akan diberikan fasiltas rumah tapak seluas 580 meter persegi.

– Pejabat Negara akan diberikan rumah tapak yakni seluas 490 meter persegi.

– JPT Madya/Eselon 1 akan diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.

– JPT Pratama/Eselon 2 ini akan diberikan rumah susun yakni seluas 290 meter persegi.

– Administrator/Eselon 3 akan diberikan rumah susun yakni seluas 190 meter persegi.

– Pejabat Fungsional dan juga staf yang lainnya akan diberikan rumah susun yakni seluas 98 meter persegi

Tunjangan PNS

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa juga telah mengungkapkan dengan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (ASN) yang akan dibantu langsung oleh pemerintah.

Suharso sendiri telah memastikan bahwa biaya untuk pemindahan ini sendiri akan ditanggung langsung oleh pemerintah. Bahkan, pemerintahan juga akan menanggung biaya untuk anak hingga pembantu rumah tangganya.

“di dalam proses pemindahan ini, bukan hanya ASN saja yang akan ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah juga akan menanggung sekitar 2 pasangan ASN, 2 orang anak dan juga 1 orang asisten rumah tangga,” kata Suharso di dalam laman Instagram @suharsomonoarfa.

Selain itu, Suharso juga sudah mengatakan terdapat sejumlah komponen komponen yang akan dibiayai oleh pemerintah saat ASN, TNI dan POLRI ini pindah ke IKN.

Demikian pembahasan mengenai Daftar Fasilitas PNS jika Pindah ke IKN semoga artikel ini membantu kamu yang sedang galau

Tags

Related Post

Leave a Comment