Pangkat dan Golongan PNS serta Gajinya – Sampai saat ini, terdapat 4 pangkat utama dan juga golongan untuk PNS ini yang perlu untuk diketahui oleh para calon abdi negara.
Table of Contents
Hal ini juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pangkat PNS merupakan sebuah kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan dengan tingkat tingkatan kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan juga persyaratan kualifikasi pekerjaan.
Pada nantinya, klasifikasi pangkat ini akan langsung digunakan sebagai salah atu dasar perhitungan gaji, tunjangan, dan jugafasilitas.
Di dalam setiap golongannya, Para PNS ini nantinya akan dibagi lagi menjadi 4-5 tingkatan (a, b, c, d, dan e) dan juga akan diberi pangkat serta gaji pokok yang memang berbeda beda.
Golongan I mempunyai sebuah pangkat sebagai juru, golongan II pengatur, golongan III penata, dan juga untuk golongan IV disebut sebagai golongan pembina.
Dapat kita simpulkan bahwa semakin besar golongan, maka semakin tinggi pula tanggung jawab yang akan ditempuh serta gaji pokok yang akan diperoleh.
Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai pangkat golongan PNS
Pangkat Golongan PNS
Pangkat dan Golongan PNS serta Gajinya Sebagai salah satu informasi untuk kamu semua, dalam karir PNS, ada juga banyak pangkat golongan PNS yang nantinya akan dibedakan dengan nama. Golongan I biasanya akan disebut sebagai juru, golongan II dinamakan pengatur, golongan III disebut penata dan golongan IV adalah pembina.
Golongan I ini adalah sebuah pangkat golongan PNS yang terendah yaitu ada di dalam struktur birokrasi. Pada dasarnya, golongan ini sendiri yakni berasal dari lulusan SD sampai dengan lulusan dari SMP. Lalu golongan II ini mempunyai sebuah kualifikasi lulusan SMA sampai dengan D3.
Dan Untuk kalian yang merupakan lulusan S1 atau setara D4 sampai dengan S3 yang akan masuk kedalam golongan III ini. Dan untuk golongan IV merupakan puncak karir PNS.
Nah, dari dalam hingga golongan ini akan dibagi lagi menjadi beberapa macam golongan ruang kerja yang terbagi yakani antara A, B, C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk golongan IV ada 5 ruang, yaitu ada ruanagajj IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.
Berikut ini merupakan sebuah pembagian pangkat untuk golongan PNS:
1. Golongan I (Juru)
Terdiri dari:
- IA adalah juru muda
- IB adalah juru muda tingkat 1
- IC adalah juru
- ID adalah juru tingkat 1
2. Golongan II (Pengatur)
Terdiri dari:
- IIA adalah pengatur muda
- IIB adalah pengatur muda tingkat 1
- IIC adalah pengatur
- IID adalah pengatur tingkat 1
3. Golongan III (Penata)
Terdiri dari:
- IIIA adalah penata muda
- IIIB adalah penata muda tingkat 1
- IIIC adalah penata
- IIID adalah penata tingkat 1
4. Golongan IV (Pembina)
Terdiri dari:
- IVA adalah pembina
- IVB adalah pembina tingkat 1
- IVC adalah pembina utama muda
- IVD adalah pembina utama madya
- IVE adalah pembina utama
Oh iya, kamu juga perlu untuk mengetahuinya juga, penyebutan pangkat golongan dan juga ruang kerja ini pertama kali ada di Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000, lho.
Gaji PNS
Pangkat golongan PNS juga akan menentukan seberapa banyak gaji yang akan kamu terima. Jika kamu sudah mengetahui pangkat golongan PNS, mari sekarang kkita bahas mengenai gaji atau penghasilannya.
Berdasarkan dengan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran dari gaji pokok PNS adalah ini yakni berjenjang sesuai dengan golongan dan juga sesuai dengan lama kerja yang biasanya dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang PNS juga nantinya akan mendapatkan sebuah tunjangan. Nah, tunjangan inilah yang nanti sifatnya berbeda-beda sesuai dengan masa kerjanya, instansi dan juga jabatan yang nantinya akan diemban baik secara struktural dan juga fungsional.
Perlu untuk kamu ketahui, saat kamu masih berstatus sebagai CPNS, gaji yang nantinya akan kamu terima baru 80 persen atau masih belum bisa sepenuhnya.
Agar kamu bisa lebih jelaslagi , berikut ini merupakan rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji ini sendiri telah diurutkan berdasarkan dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang 1 tahun hingga 27 tahun.
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500
- ID: RP1.851.800 – Rp2.686.500
2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
- IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- IIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- IIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- IID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Golongan IV
- IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Mungkin Itu saja artikel yang dapat kita bahas mengenai Pangkat dan Golongan PNS serta Gajinya. Semoga Berhasil.