Inilah Pangkat Golongan PNS dan Gajinya: Persiapan Diri Kamu Untuk CPNS 2024

golongan PNS dan gajinya – Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan terbagi sesuai golongan dan pangkat yang akan memengaruhi gaji plus tunjangan sekaligus tanggung jawabnya

eiji

[addtoany]

golongan PNS dan gajinya – Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan terbagi sesuai golongan dan pangkat yang akan memengaruhi gaji plus tunjangan sekaligus tanggung jawabnya juga. Pangkat dan juga golongan dari PNS ini berkaitan erat dengan masa kerjanya, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, dan juga sesuai dengan prestasi.

Ketentuan yang terkait dengan pangkat PNS ini sendiri telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang isinya mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, beserta dengan ketentuan ketentuan lanjutannya.

Dalam regulasi itu sendiri sudah dijelaskan bahwa untuk pangkat ini merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan daru sebuah jabatan.

Semua PNS pastinya memiliki kesempatan yang sama untuk bisa naik pangkat. Sesuai dengan isi peraturan pemerintah di atas tadi, kenaikan pangkat ini adalah salah satu dari bentuk penghargaan bagi PNS yang mempunyai kinerja sangat baik, berdedikasi, dan juga loyal terhadap organisasi.

Pangkat Golongan PNS

Sebagai informasi untuk kamu semua yang ingin melamar menjadi PNS, dalam karir PNS, ada banyak sekali pangkat golongan PNS yang nantinya akan dibedakan dengan nama. Golongan I ini akan disebut dengan juru, golongan II akan disebut dinamakan pengatur, golongan III ini akan disebut penata dan untuk golongan IV ini disebut pembina.

1. Golongan I

PNS yang termasuk ke dalam golongan I ini meurpakan PNS dengan sebutan ‘juru’. Biasanya untuk PNS pada golongan I yakni untuk PNS lulusan SD hingga SMP sederajat. Terdapat sekitar empat jenis pangkat PNS Golongan I beserta gajinya, yakni:

  • Golongan Ia bisa disebut Juru Muda : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib bisa disebut Juru Muda Tingkat : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic bisa disebut Juru : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id bisa disebut Juru Tingkat I : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

PNS yang termasuk ke dalam golongan II ini adalah seorang PNS dengan sebutan ‘Pengatur’. Biasanya PNS yang akan Golongan II merupakan PNS lulusan SMA sederajat sampai dengan D3. Terdapat empat jenis pangkat PNS Golongan II beserta gajinya, yaitu:

  • Golongan IIa bisa disebut Pengatur muda : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb bisa disebut Pengatur Muda Tingkat I : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc bisa disebut Pengatur : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId bisa disebut Pengatur tingkat I : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga : Info thr PNS 2024

3. Golongan III

Golongan III ini merupakan sebuah jabatan PNS yang mengharuskan individunya mempunyai keahlian dalam bidangnya tertentu dan juga mempunyai pemahaman akan ilmu mendalam.

Tingkat Pendidikan yang dimiliki oleh PNS golongan III sendiri ini juga pada umumnya yakni untuk lulusan S1 atau D4 hingga S3. Golongan III atau disebut dengan penata ini terdiri dari empat tingkatan beserta gajinya, yakni:

  • Golongan IIIa bisa disebut dengan Penata Muda. : RP. 2.579.400 hingga Rp. 4236.400.
  • Golongan IIIb bisa disebut dengan Penata Muda Tingkat I. : Rp. 2.688.500 hingga Rp. 4.415.600.
  • Golongan IIIc bisa disebut dengan Penata. : Rp. 2.802.300 hingga Rp. 4.602.400.
  • Golongan IIId bisa disebut dengan Penata Tingkat I. : Rp. 2. 920.800 hingga Rp. 4. 797.000.

4. Golongan IV

Merupakan sebuah jabatan PNS yang akan menuntut individunya untuk mempunyai sebuah keahlian ilmu mendalam, kematangan beserta dengan kebijaksanaan selama masa kerja meaupun tanggung jawabnya berlagsung.

Pegawai Negeri Sipil Golongan IV ini sendiri mempunyai sebuah tanggung jawab untuk bisa membina dan juga mengembangkan sumber daya yang dimiliki untuk bisa mewujudkan visi dan juga misi yang dimiliki oleh sebuah Lembaga. Golongan IV atau pembina ini sendiri terdiri dari lima tingkatan beserta gajinya, yaitu:

Golongan Iva atau yang disebut dengan Pembina. : Rp. 3.044.300 hingga Rp. 5.000.000
Golongan IVb atau yang disebut dengan Pembina Tingkat I. : RP. 3.173.100 hingga Rp. 5.211.500.
Golongan IVc atau yang disebut dengan Pembina Utama Muda. : Rp. 3.307.300 hingga Rp. 5. 431.900.
Golongan IVd atau yang disebut dengan Pembina Utama Madya. : Rp. 3.447.200 hingga Rp. 5.661.700.
Golongan IVe atau yang disebut dengan Pembina Utama : RP. 3.593.100 hingga Rp. 5.901.200.

Itulah tadi pembahasan artikel mengenai pangkat golongan PNS dan gajinya terbaru 2024. Bagaimana, apakah setelah kamu membaca artikel ini kamu semakin semangat untuk mengikuti ujian seleksi CPNS di tahun ini? semoga kamu berhasil lolos dalam ujian ini.

Tags

Related Post

Leave a Comment