Perhitungan Single Salary Gaji PNS – gaji seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini menjadi bahan sorotan dan juga menjadi pembicaraan hangat, terutama ditambah lagi dengan wacana pemerintah untuk menerapkan skema gaji PNS yang disebut sebut sebagai “single salary.”
Skema ini sendiri sudah diuji coba di dalam beberapa instansi di pemerintah, termasuk juga dalam KPK dan PPATK, dan juga menjadi topik yang cukup menarik.
Berikut ini merupakan rincian terkait perbedaan antara sistem penggajian PNS sekarang dengan single salary berdasarkan peraturan yang ada.
1. Sistem Pangkat
Melalui sistem pangkat yang sudah lama, untuk bisa menentukan besaran dari gaji, maka dikelompokan dengan mulai dari yang paling rendah juru muda dengan menggunakan golongan I dan juga ruan
Berikut iini merupakan rincian yang terkait dengan perbedaan antara sistem penggajian PNS sekarang dengan single salary berdasarkan dengan peraturan yang tertera.
2. Indeks Gaji
Adanya sebuah perubahan yang ada di dalam sistem pangkat tersebut, maka ada sebuah pemanfaatan pada indeks gaji PNS di jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan juga Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan mempunyai range Gaji mulai dari 8,595 sampai 12,698.
Yang selanjutnya, tabel yang akan menunjukkan indeks untuk gaji PNS pada jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan juga pada Jabatan Fungsional (JF) dengan besaran indeks gaji mulai dari 1,000 s.d. 7,162.
Melalui indeks gaji itu, maka dapat diketahui untuk gaji JA-1, JF-1 ini sebesar Rp 3,1 juta dengan gaji yang tertinggi mencapai JA-15, JF-15 Rp 22,2 juta. Sementara untuk JPT-IX terendah yaitu sebesar Rp 26,64 juta dan JPT-I Rp 39,36 juta.
3. Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja PNS adalah sebesar 5% dari Gaji PNS dan sama pada setiap Instansi Pusat dan daerah. Dengan demikian, besarannya JA-1, JF-1 sebesar Rp 15 ribu dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 sebesar Rp 1,11 juta. Sedangkan JPT-IX terendah Rp 1,33 juta dan JPT-I sebesar Rp 1.96 juta.
4. Tunjangan Kemahalan
Selain dilihat dari tunjangan kinerja, ada juga tambahan dari tunjangan kemahalan di dalam skala single salary. Besarannya dapat dihitung dengan menggunakan indeks harga yang berlaku di dalam daerah masing-masing. Besaran dari Tunjangan kemahalan PNS ini pun disebutkan akan ditetapkan dengan sebuah Peraturan Presiden mengenai Penghasilan PNS
5. Ada Indeks Kenaikan Penghasilan
Khusus untuk yang mempunyai Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional ada indeks kenaikan penghasilan. Hak ini sebagai salah satu faktor untuk penambah gaji berdasarkan dengan penilaian kinerja pada indikator P1-P10.
Diketahui untuk kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 hingga P4 selama 1 tahun yang berkinerja Baik atau Amat Baik. Lalu, kenaikan dari gaji P4 ke P5 sampai P7 yakni selama 2 tahun dan berkinerja Baik atau yang Amat Baik. Lalu kenaikan dari penghasilan dari P7 ke P8 hingga P10 yaitu selama 3 tahun berkinerja Baik maupun Amat Baik.
6. Total Penghasilan PNS dengan Single Salary
Dokumen yang akan menjelaskan mengenai single salary ini juga telah menyebutkan bahwa jika total gaji yang diterima oleh PNS ini merupakan = Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan. Lalu, penghasilan ini biasanya akan naik terus seiring dengan adanya indeks kenaikan dari penghasilannya.
Dengan begitulah, besaran dari JA-1, JF-1 ini totalnya hingga mencapai Rp 6.053.051-Rp 7.245.551 dengan gaji yang tertinggi JA-15, JF-15 yaitu sebesar Rp 43.353.966 – Rp 51.895.048. Sementara untuk JPT-IX yang paling rendah ini penghasilannya Rp 52.024.759 dan untuk JPT-I yakni sebesar Rp 76.864.263.
Gaji pokok dalam single salary ini memang akan menjadi semakin besar dikarenakan ini merupakan akumulasi dari berbagai macam tunjangan seperti tunjangan suami/istri, tunjangan pangan, tunjangan anak, dan juga sebagai sebagainya.
Meskipun dengan demikian, peraturan pemerintah mengenai skema Perhitungan Single Salary Gaji PNS ini juga belum diterbitkan secara resmi karena masih berada dalam tahap uji coba.
Mari kita tunggu sampai skema gaji single salary ini resmi diberlakukan oleh pemerintah sehingga bisa diketahui dengan pasti apakah tunjangan sertifikasi masih diberikan ataukah tidak.