Syarat Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS – UU No 20 Tahun 2023 yang berisi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi. Di dalam aturan ini juga telah disebutkan tentang penataan tenaga honorer yang wajib diselesaikan yakni paling lambat Desember 2024.
Table of Contents
Penataan yang dimaksudkan ini yaitu berisi mengenai verifikasi, validasi, dan juga pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN oleh lembaga yang berwenang. Namun dari setiap lembaga atau dari masing masing instansi dilarang untuk melakukan pengangkatan honorer baru di dalam lingkungan kerjanya.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” itu merupakan bunyi dari pasal 66 BAB XIV yang berisi Ketentuan Penutup dalam setiap aturan tersebut.
UU ini juga berisi melarang para pejabat dari instansi pemerintah untuk merekrut pegawai honorer yang baru untuk bisa mengisi jabatan pegawai ASN. Hal ini sendiri telah diatur langsung dalam Pasal 65 UU ASN. Jika hal ini dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan ini juga berlaku untuk para pejabat yang lain di Instansi Pemerintah yang akan melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” ini merupakan bunyi Pasal 65 ayat (1) dan (2).
Sedangkan yang terkait dengan penataan sebuah tenaga honorer ini sendiri akan langsung diatur lebih lanjut di dalam aturan turunan. UU yang mengamanatkan peraturan dari pelaksanaan UU ini harus selalu ditetapkan yakni paling lama 6 bulan terhitung dari UU diundangkan. Lalu bagaimanakah caranya supaya tenaga honorer bisa langsung menjadi ASN?
Syarat Honorer Diangkat PNS Berdasarkan Aturan
Berikut ini merupakan beberapa syarat honorer bisa diangkat PNS berdasarkan dengan Undang-Undang pada Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
1. Usia yang Sesuai
Salah satu syarat yang paling dasar yaitu usia. Menurut isi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berisi mengenai ASN, calon PNS dari kalangan honorer harus mempunyai usia yaitu usia paling tinggi 46 tahun dan untuk yang paling rendah berusia 19 tahun.
Untuk batas usia ini sendiri diukur yakni pada saat proses pengangkatannya, sehingga hal ini sendiri menjadi sangatlah penting bagi kamu para tenaga honorer untuk bisa memperhatikan batas batasan dari usianya ini.
2. Masa Kerja Sebagai Tenaga Honorer
Syarat yang berikutnya yaitu terletak pada masa kerja sebagai tenaga honorer. Calon pegawai PNS ini juga harus bisa menunjukkan masa kerjanya yaitu paling sedikit satu tahun kerja secara terus menerus.
Namun, hal ini juga terdapat sebuah pengecualian untuk para tenaga kerja honorer dokter yang sudah menyelesaikan dari masa baktinya. Syarat ini sendiri memberikan sebuah penghargaan kepada mereka yang sudah setia mendedikasikan waktu dan juga tenaga sebagai seorang tenaga honorer.
3. Syarat Khusus untuk Honorer Dokter
Bagi seorang tenaga honorer dokter, terdapat beberapa syarat khusus yang perlu untuk dipenuhi. Bagi mereka yang sudah berhasil menyelesaikan atau mungkin sedang menjalankan tugas tugasnya harus bersedia untuk bekerja dengan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah daerah yang terpencil, tertinggal, perbatasan, ataupun di tempat tempat yang tidak diminati yakni selama minimal 5 tahun.
Syarat syarat ini sendiri menunjukkan keseriusan dari pemerintah di dalam mendistribusikan tenaga kesehatannya ke daerah-daerah yang memang membutuhkan.
4. Tenaga Ahli Tertentu
Peraturan yang satu ini juga memberikan fleksibilitas di dalam pengangkatan bagi para tenaga ahli tertentu yang memang dibutuhkan oleh negara. Meskipun hal ini tidak tersedia di dalam kalangan PNS, mereka sendiri bisa untuk diangkat menjadi seorang pegawai CPNS dengan syaratnya yaitu berusia paling tinggi yakni 46 tahun dan sudah mengabdikan dirinya kepada negara ini yakni sekurang-kurangnya mengabdi selama satu tahun.
Hal ini sendiri memberikan sebuah kesempatan pada mereka yang memang mempunyai sebuah keahlian khusus untuk bisa berkontribusi secara langsung kepada pemerintah sendiri.
5. Proses Pengangkatan dan Prioritas
Proses dari pengangkatan tenaga honorer menjadi asn ini sendiri akan melibatkan bebrapa macam pemeriksaan kelengkapan sebuah administrasi. Selain dari hal itu, hal kali ini akan diprioritaskan untuk para tenaga honorer yang memang memang mempunyai masa kerjanya yang jauh lebih lama atau yang usianya yakni menjelang usia 46 tahun.
Prioritas ini sendiri akan menunjukkan sebuah kebijakan pemerintah untuk bisa memberikan sebuah peluang kepada mereka yang sudah memberikan kontribusi yang lebih lama ataupun yang mungkin akan menghadapi batas usia.
Ini merupakan salah satu poin krusial yang telah diatur di dalam UU ASN yaitu berisi tentang larangan pengangkatan honorer baru di dalam lingkungan kerja yang tertentu. Pasal 66 BAB XIV berisi tentang Ketentuan Penutup secara tegas yang mengatakan bahwa setiap dair masing masing instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN sesudah Undang-Undang ini mulai berlaku.
Ini merupakan satu langkah preventif untuk bisa mencegah penumpukan para tenaga honorer yang baru, sementara sedang berlangsungnya penataan.
Seiring telah diberlakukannya UU ASN, proses dalam penataan tenaga honorer yang akan menjadi ASN ini menjadi lebih terstruktur dan lebih teratur lagi. Pemerintah sendiri sudah memberikan sebuah perhatian yang khusus untuk bisa memastikan bahwa dalam setiap langkah penataan ini akan dilakukan dengan cermat dan juga adil.
Dengan kamu memahami syarat-syarat dan juga prosesnya ini, para tenaga honorer nosa lebih mempersiapkan diri lagi jauh lebih baik untuk bisa menuju perubahan status yang memang mereka nantikan.
Syarat Dokumen Pendaftaran Tenaga Honorer Melamar CPNS
Setiap dari masing masing tenaga honorer yang bermaksud untuk melamar sebagai CPNS ini diwajibkan untuk bisa memenuhi syarat administrasi sehingga hal ini wajib untuk menyiapkan dokumen dokumen sebagai berikut:
- Pas foto dengan warna latar belakang merah, ukurannya maksimal 200 kb, menggunakan format jpeg/jpg.
- swafoto yang berukuran maksimal 200 kb, dengan format jpeg/jpg
- menggunakan scan KTP yakni ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
- Selanjutnya menyiapkan urat lamaran, ukuran maksimal yang di scan 300 kb, format pdf
- Ijazah dan juga serdiik/STR scan, ukuran yang dibutuhkan maksimal 800 kb, dengan format pdf
- Transkrip nilai, yakni ukuran maksimal 500 kb, scan format pdf
- Dokumen dari pendukung pendukuny yang lain, scan maksimal yakni berukuran 800 kb, dengan format pdf.
Berdasarkan dengan isi dari PP 48/2005, apabila sebuah tenaga honorer yang akan mendaftar menjadi pegawai CPNS lolos pada tahap tes seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan juga kompetisi maka mereka bisa langsung diangkat menjadi seorang CPNS.
Persyaratan yang berisi tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini sendiri telah diatur di dalam PP 48/2005.
Dalam PP ini terdapat beberapa pasal yakni pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang isinya sendiri mengatur secara rinci mengenai proses pengangkatan tenaga honorer menjadi seorang CPNS, dan juga harus melarang instansi pemerintah dari dalam pusat sampai ke daerah daerah untuk bisa mengangkat tenaga honorer.
Demikian artikel tentang Syarat Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS 2023.