PNS dan PPPK ini akan disetarakan dan akan mendapatkan yakni lima hak kesetaraan dari pemerintah resmi sesuai dengan UU ASN 2023. Pada sebelumnya, pemerintah sudah resmi mengesahkan yakni mengesahkam UU ASN 2023.
Table of Contents
Disahkannya UU ASN 2023 ini sontak saja menjadi salah satu kabar bahagia, termasuk bagi para pegawai PNS dan PPPK. Karena, salah satu dari poin yang diatur di dalam UU ASN 2023 ini yaitu tentang hak kesetaraan yang akan didapatkan oleh para PNS dan juga PPPK.
Berdasarkan dengan UU ASN 2023, PPPK ini pada nantinya akan mendapatkan sebuah hak kesetaraan yang sama dengan PNS. Salah satunya yaitu berupa hak kesetaraan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK menurut UU ASN 2023 yaitu akan mendapatkan jaminan sosial.
Kesetaraan Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK
Diketahui bahwa ada sekitar lima jenis jaminan sosial yang nantinya akan diberikan kepada para PNS dan PPPK, yaitu:
1. Jaminan Pensiun
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Kematian
4. Jaminan Kesehatan
5. Jaminan Hari Tua
Sebelum UU ASN 2023 ini disahkan, PPPK ini tidak mempunyai sebuah hak jaminan pensiun. Namun, dengan adanya penetapan UU yang baru ini, PPPK bisa mendapatkan berupa perlindungan yang dibilang sama dengan PNS yakni dalam hal jaminan sosial.
Namun demikian, pemerintah juga sudah menegaskan bahwa dengan diadakannya pemberian lima hak kesetaraan ini tidak akan diberikan secara cuma-cuma. Ada beberapa kewajiban yang perlu untuk dipatuhi oleh PNS dan PPPK supaya bisa lebih menikmati hak kesetaraan tersebut.
Hak PNS dan PPPK ini sendiri telah diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini berisi mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Kewajiban PNS dan PPPK
Berikut ini merupakan kewajiban kewajiban yang perlu untuk dipenuhi oleh para PNS dan PPPK sesuai dengan isi UU ASN 2023:
1. Harus setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan juga kepada pemerintahan yang sah.
2. Menaatii ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan nilai nilai dasar, kode etik, dan juga kode perilaku ASN.
4. Menjaga netralitas.
5. Bersedia untuk ditempatkan di manapun di seluruh wilayah Indonesia dan juga sebagai perwakilan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“Pegawai PPPk dan PNS ini berhak untuk memperoleh penghargaan dan juga sebuah pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” demikian isi dari bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Perubahan untuk komponen hak ini menjadi terdiri dari penghargaan dan juga pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan juga berupa fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta berupa bantuan hukum.
Namun, presiden bisa saja melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan juga pengakuannya ini dengan memperhatikan kemampuan kemampuan keuangan negara.
Penghargaan dan pengakuannya ASN
Inilah, tujuh jenis penghargaan dan juga pengakuannya tersebut yaitu:
1. Penghasilan: Gaji; atau Upah
2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial
3. Tunjangan dan juga fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan juga mendapatkan Jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan juga karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi
Baca Juga : formasi CPNS 2024
Larangan Bagi PNS dan PPPK
Ada juga beberapa larangan yang harus dijauhi PNS dan PPPK, Berikut ini ketentuan mengenai larangan bagi seorang PNS.
- Menyalahgunakan wewenang.
- Menjadi perantara untuk bisa mendapatkan keuntungan pribadi maupun keuntungan orang lain dengan menggunakan wewenang orang lain yang akan diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
- Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
- Bekerja pada sebuah lembaga maupun sebuah organisasi internasional tanpa adanya izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK.
- Bekerja pada sebuah perusahaan asing, konsultan asing, maupun kepada lembaga swadaya masyarakat asing kecuali memang telah ditugaskan oleh PPK.
- Mempunyai, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau pun itu meminjamkan barang baik bergerak maupun yang tidak bergerak, dokumen, ataupun sebuah surat berharga milik negara secara tidak sah.
- Melakukan sebuah pungutan di luar ketentuan maupun dengan mengenakan biaya yang tidak seharusnya yang dikenakan dan juga penyalahgunaan wewenang untuk bisa mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain demi kepentingan pribadi maupun dari pihak lain yang dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
- Melakukan sebuah kegiatan yang merugikan negara. Di dalamnya juga termasuk juga sebuah kegiatan yang dilakukan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan maupun dengan orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan satu tujuan yakni untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain baik secara langsung aupn dengan tidak langsung yang mengakibatkan kerugian negara.
- Bertindak sewenang-sewang terhadap bawahan contohnya seperti tidak memberikan tugas atau pun pekerjaan pada bawahan, memberikan nilai nilai hasil pekerjaan tidak sesuai dengan berdasarkan norma, standar, standar dan juga sebuah prosedur serta tindakan lainnya.
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
- Menerima hadiah yang memang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaan.
- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
- Melakukan sebuah tindakan atau pun tidak melakukan sebuah tindakan yang bisa saja mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
- Memberikan sebuah dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, maupun kepada DPRD.
Dengan adanya perubahan perubahan ini, sangat diharapkan kesejahteraan dan juga perlindungan bagi PNS dan PPPK ini akan jauh semakin terjamin, serta supaya biasa mendorong semangat kerja yang jauh lebih baik dari kedua kelompok tersebut.
Itulah informasi mengenai Kesetaraan Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK sesuai UU ASN 2023. Hal ini diharapkan menjadi satu langkah yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri di Indonesia ini.