Kamu Harus Tahu! Inilah Tunjangan khusus ASN Saat Pindah ke IKN, Apa Kamu Tertarik?

tunjangan khusus ASN saat pindah ke IKN – Pemerintah pada saat ini sedang mempersiapkan sejumlah skema baru yang insentif untuk bisa mendukung untuk pemindahan para

eiji

[addtoany]

tunjangan khusus ASN saat pindah ke IKN – Pemerintah pada saat ini sedang mempersiapkan sejumlah skema baru yang insentif untuk bisa mendukung untuk pemindahan para aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni pada bulan Juli 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yakni mentri Abdullah Azwar Anas, juga mengungkapkan bahwasanya pada saat ini pemerintah juga sedang membahas mengenai pemberian tunjangan yang khusus untuk pegawai ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Anas juga telah menjelaskan, yakni sesuai dengan isi PP No.7/1977 apabila ada sebuah alasan-alasan yang kuat kepada pegawai ASN tersebut tentunya bisa untuk diberikan tunjangan-tunjangan lainnya yang telah diatur langsung dengan Peraturan Presiden.

“Mengenai besaran sebuah tunjangan yang akan diusulkan, tahapan, dan juga masa pemberlakuan akan dibahas kangsung dengan Kemenkeu,” kata Anas di dalam sebuah keterangan resmi, dikutip pada hari Minggu (17/12/2023).

Pemindahan pegawai ASN ke IKN ini juga dipandang sebagai sebuah langkah yang strategis untuk bisa memperkuat administrasi publik dan juga untuk mendukung visi pembangunan nasional.

Proses dalam pemindahan ini sendiri akan melibatkan berbagai macam upaya, termasuk juga dalam bidang transformasi cara kerja, simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan juga dalam penguatan koordinasi antar institusi.

Dengan koordinasi yang baik ini sangat amat diharapkan  bisa untuk memastikan kelancaran pemindahan ASN ke dalam IKN ini.

“Dengan mempunyai sebuah koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan juga berbagai macam pihak yng akan terkait, diharapkan untuk pemindahan ini bisa dilakukan dan berjalan dengan lancar dan memberikan dampak yang jauh lebih positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan juga bagi pelayanan langlangsung kepada masyarakat,” kata Anas.

Pemindahan IKN ini sendiri didasarkan dari UU IKN yang akan terbagi ke dalam 5 fase:

1.Fase pertama (2020-2024) fokus pada pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.
2. Fase kedua shared office.
3. Fase ketiga agile government. 4. Fase keempat pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0.
5. Fase kelima Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

Presiden sudah meminta kepada  pemerintahan agar Kementerian PANRB juga menghitung tunjangan biaya kemahalan dan juga insentif yang lainnya untuk para pegawai ASN. Terkait dengan nilainya, Anas mengaku sudah mempunyai nilai besarannya. Namun, hal tersebut masih belum difinalisasi. Biaya yang kemahalan dan insentif ini akan memperhitungkan status dan juga keluarga ASN.

“Kan macam-macam, kamu punya anak nggak? punya istri nggak? kalau masih jomblo ya beda dong tunjangannya,” ungkap Anas.

Adapun, PNS yang akan dipindahkan ke IKN ini akan mendapatkan beberapa fasilitas fasilitas tempat tinggal dan juga berbagai macam tunjangan. Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan juga Polri ini juga memperhatikan proses transisi pegawai dan juga keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama ini. Untuk tahapan awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan juga Polri di IKN ini sendiri akan dimulai pada tahun 2022 hingga 2024.

Fasilitas Rumah Tinggal

Spesifikasi rumah dinas bagi para pejabat negara ini, ASN, TNI, dan juga Polri adalah sebagai berikut:

– Menteri/Pejabat Tinggi Negara yang akan diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.

– Pejabat Negara yang akan diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.

– JPT Madya/Eselon 1 akan diberikan rumah tapak yakni seluas 390 meter persegi.

– JPT Pratama/Eselon 2 akan diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.

– Administrator/Eselon 3 ini akan diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.

– Pejabat Fungsional dan staf staf yang lainnya diberikan rumah susun yakni seluas 98 meter persegi.

Namun, para pegawai ASN jangan senang dulu karena akan diberikan tempat tinggal gratis. ASN yang akan mendapat fasilitas itu harus tetap harus membayar iuran karena bentuknya ini bukanlah sebuah pemberian, melainkan sebuah rumah untuk dinas.

Tunjangan PNS di IKN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa ini telah mengungkapkan sebuah rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam Ibu Kota Nusantara (ASN) ini yang akan dibantu oleh pemerintahan.

Suharso juga sudah memastikan bahwa untuk biaya pemindahan ini akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Bahkan, pemerintahan juga akan menanggung biaya anak sampai biaya pembantu rumah tangganya.

“Di dalam proses pemindahan ini, bukan hanya ASN sajalah yang akan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga akan ikut menanggung pasangan ASN, 2 orang anak dan juga 1 orang asisten rumah tangga,” kata Suharso di dalam sebuah laman Instagram @suharsomonoarfa, dikutip Rabu (18/10/2023).

Selain dari itu, Suharso juga telah mengatakan terdapat sejumlah komponen yang nantinya akan dibiayai oleh pemerintah saat ASN, TNI dan POLRI akan pindah ke IKN.

Komponen yang akan dibiayai ini yakni meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan juga sebuah biaya angkutan barang, biaya transportasi dan biaya tunggu ataupun biaya untuk penginapan transit di Balikpapan.

Tidak hanya itu saja, ASN, TNI dan POLRI ini akan diberikan tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Itulah tadi tunjangan khusus ASN saat pindah ke IKN yu simak dengan baik.

Tags

Related Post

Leave a Comment