Daftar Tunjangan PNS Beserta Gajinya – Pada setiap bulan, PNS atau Pegawai Negeri Sipil ini selain mendapatkan gaji pokok di juga mempunyai hak untuk memperoleh enam tunjangan. Yakni meliputi, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Kinerja atau Tukin, dan juga Tunjangan Umum.
Table of Contents
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan bahwa bersamaan dengan pemberian Gaji ke-13 si bulan Juni 2023, Tukin PNS ini hanya akan dibayarkan yakni sebesar 50 persen. Karena, meskipun Kasus Covid-19 pada tahun ini sudah terkendali namun ada beberapa faktor ketidakpastian global yang akan terjadi di tahun 2023.
“Dan, seperti pada tahun 2022, Gaji ke-13 tahun ini juga akan ditambahkan yakni komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang akan mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani di dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu yang lalu.
Untuk lbeih detailnya, berikut ini merupakan daftar lengkap tunjangan PNS beserta besarannya yang akanĀ diperoleh pada setiap bulan:
Daftar tunjangan untuk PNS
Seperti yang sudah kita ketahui, pendapatan PNS untuk tiap bulannya tidak hanya dari gaji pokok saja. Akan tetapi juga ada sederet tunjangan tunjangan yang akan didapatkan, termasuk juga tunjangan kinerja. Berikut ini merupakan daftar 6 tunjangan yang akan diterima oleh pegawai PNS:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) adalah sebuah tunjangan yang terbesar yang akan diterima oleh pegawai PNS. Pemberian tukin ini sendiri biasanya akan dilakukan yakni sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan juga lembaga yang terkait.
Pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk contohnya, tukin ini akan diberikan sesuai dengan capaian target penerimaan pajak. Jika target pajak tercapai 100 persen, maka tukin ini akan langsung diberikan juga 100 persen.
2. Tunjangan Suami/Istri
Yang selanjutnya ada tunjangan suami/ istri. dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) pada Nomor 7 Tahun 1977. Di dalam peraturannya tersebut, sudah disebutkan bahwa PNS yang mempunyai suami/istri berhak untuk menerima tunjangan suami/istri yakni sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Jika suami dan juga istri sama-sama berprofesi sebagai pegawai PNS, maka tunjangannya ini hanya akan diberikan kepada salah satunya, yang mempunyai gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. Tunjangan Suami/Istri ini sendiri termasuk penghasilan yang akan diterima oleh pegawai PNS setiap bulannya. Serta juga termasuk kedalam komponen THR dan juga gaji ke-13.
3. Tunjangan Anak
Selanjutnya ada tunjangan anak hal ini juga diatur di dalam PP pada Nomor 7 Tahun 1977. Besaran dari tunjangan anak ini senidri ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anaknya, dengan mempunyai sebuah batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak saja.
Ada juga syarat syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS ini harus berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan juga benar menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Besaran dari tunjangan makan ini sendiri telah diatur dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Nomor 32/PMK.02/2018 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Di dalam aturannya tersebut sudah dijelaskan bahwa untuk golongan I dan II akan mendapat uang makan yakni sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan untuk golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan ini telah diatur di dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres) pada Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran yang tertinggi yaitu menerima sebesar Rp5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp1.260.000 serta untuk eselon IIIA, sebesar Rp980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp540.000 untuk dan eselon IVA, sebesar Rp490.000 untuk eselon IVB.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan ini sendiri akan diberikan kepada para pegawai CPNS dan juga PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, maupun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum ini elah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran untuk tunjangan untuk PNS Golongan IV ini yakni sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.
Lalu, berapa gaji PNS?
Hingga pada saat ini, sebenarnya gaji pokok PNS ini masih sama. Terakhir kali PNS naik gaji yaitu pada tahun 2019 sebesar 5%. Gaji pokok PNS ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, berikut ini merupakan rinciannya.
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
lla: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Ilb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
lld: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
Illa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
llld: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Nah itulah tadai Daftar Tunjangan PNS Beserta Gajinya yang perlu diketahui seorang pegawai pns.