Kelebihan dan kekurangan menjadi PPPK – Pada 10 tahun terakhir ini lengkaplah semua impian bagi kebanyakan masyarakat di Indonesia ini yang harus dibatasi oleh aturan aturan moratorium atau sebuah pembatasan penerimaan calon aparatur negeri sipil (CPNS) untuk yang lulus kuliah pada usia 24 tahun pastinya kesempatan untuk bisa menjadi CPNS akan berkurang karena mengingat adanya kebijakan tersebut akan terjadi dua periode presiden yang sama.
Table of Contents
Informasi terbaru ada kebijakan baru tentang penerimaan PPPK yang amat membuat lulusan sarjana ini tepuk jidat, karena dengan du adakannya sistem seleksi PPPK ini bisa membuat formasi CPNS diganti oleh PPPK, dengan adanya hal tersebut tidak akan mudah untuk lulusan baru bisa mengikuti CPNS selama diadakanya penerimaan PPPK yang akan menjadi pengganti formasi CPNS.
Nah, berikut ini merupakan artikel yang berisi tentang Kelebihan dan kekurangan menjadi PPPK.
Kelebihan menjadi PPPK
1. Penghasilan lebih tinggi dari PNS
Yang pertama PPPK mempunyai kesempatan untuk memiliki penghasilan yang lebih tinggi dari pada menjadicCPNS. Hal ini terjadi karena PPPK bisa melamar sesuai dengan golongan pekerjaan, di mana golongan golongan tersebut mulai dari golongan I sampai golongan XVII.
Sehingga jika ada seseorang yang melamar PPPK dengan memilih golongan V, maka penghasilannya tersebut bisa langsung di atas penghasilan CPNS.
2. Kalangan profesional bisa langsung terbina
Kelebihan yang selanjutnya dari seorang PPPK yaitu kalangan profesional yang bisa langsung terbina. Hal ini yang akan bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Maka dengan adanya skema PPPK ini kita bisa untuk merekrut guru guru besar langsung yang mempunyai kualifikasi yang saat ini kita butuhkan.
3. Tidak perlu meniti karir dari bawah
Kelebihan selanjutnya berbeda dengan PNS yang mesti meniti karir dari bawah terlebih dahulu selama bertahun-tahun supaya bisa menduduki jabatan yang jauh lebih tinggi. Ketika kamu menjadi PPPK, bisa saja kamu langsung menduduki jabatan yang kamu mau sesuai dengan kebutuhan dari pemerintah
4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Pengangkatan PPPK ini menggunakan aturan yaitu aturan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 yang isinya tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Dengan mempunyai masa kontrak yaitu minimal setahun dan bisa untuk diperpanjang paling lama hingga 30 tahun, dan itu tergantung dengan situasi dan kondisi.
5. Tunjangan
Hal ini sudah menjadi hal yang pasti ada dalam pegawai PPPK. Tidak hanya mempunyai gaji pokok saja, PPPK juga akan bisa untuk mendapatkan keuntungan keuntungan yang berupa tunjangan yang sama seperti yang didapatkan PNS.
Tidak hanya gaji pokok saja, PPPK ini juga akan bisa mendapatkan keuntungan yang berupa tunjangan yang sama dengan pegawai PNS.
6. Posisi Aman Bebas dari Penghapusan Honorer Akhir Tahun
Mengapa demikian? Karena pemerintah telah mengumumkan akan menghapus tenaga honorer yang ada di seluruh instansi pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Sehingga, jika honorer sudah bisa jadi PPPK maka posisinya ini akan jauh lebih aman juga terbatas dari penghapusan. Untuk itulah dengan kamu menjadi bagian dari pegawai PPPK ini kamu tidak perlu untuk risan dan posisi kalian juga pastinya akan sangat aman.
7. Statusnya ASN
Honorer yang sudah lulus dan telah diangkat menjadi PPPK termasuk kedalam bagian dari ASN. Status untuk kepegawaiannya pun akan berubah.
Untuk bisa mendapatkan berbagai macam bonus dan juga keuntungan keuntungan tersebut, honorer yang lulus PPPK ini di harapkan untuk melengkapi berkas berkas dan dokumen yang telah diminta.
8. Penghargaan dari pemerintah
PPPK yang telah melakukan tugas tugasnya dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan juga mempunyai prestasi kerja, berkesempatan untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah lho.
Ada juga tanda kehormatan yang sudah menunggu untuk dimiliki. Belum lagi ada kesempatan prioritas untuk bisa mengembangan kompetensi dan ada juga kesempatan untuk bisa menghadiri acara acara kenegaraan.
9. Besaran gaji PPPK
Terkait dengan gaji PPPK, pastinya sudah ditetapkan dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 yaitu tentang Manajemen PPPK. Adapun besaran gaji yang nantinya akan diterima oleh PPPK, yaitu:
1. Golongan I Yaitu Sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
2. Golongan II Yaitu Sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
3. Golongan III Yaitu Sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
4. Golongan IV Yaitu Sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
5. Golongan V Yaitu Sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
6. Golongan VI Yaitu Sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
7. Golongan VII Yaitu Sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
8. Golongan VIII Yaitu Sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
9. Golongan IX Yaitu Sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
10. Golongan X Yaitu Sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
11. Golongan XI Yaitu Sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
12. Golongan XII Yaitu Sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
13. Golongan XIII Yaitu Sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
14. Golongan XIV Yaitu Sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
15. Golongan XV Yaitu Sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
16. Golongan XVI Yaitu Sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
17. Golongan XVII Yaitu Sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Kekurangan Menjadi PPPK
Berikut ini ada beberapa kerugian jika menjadi lulusan PPPK :
1. Masa kontrak
Masa kontrak PPPK hanya setahun minimal dan untuk maksimalnya 5 Tahun, tidak ada juga aturan maupun sebuah jaminan akan dilanjutkan kontrak kerja dari Pemda (ibarat habis manis sepah dibuang)?.
2. Pemotongan Pajak,
Adanya pemotingan pajak yaitu BPJS dan berbagai pemotongan yang Lainnya yang besar sehingga gaji bersih akan turun drastis yaitu sekitar 10 %.
3. Kurangnya fasilitas pendukung
PPPK Guru yang akan ditempatkan di daerah yang terpencil mungkin saja akan mengalami kendala dalam hal fasilitas pendukung yaitu seperti akses transportasi dan juga sarana kesehatan.
4. Seleksi yang ketat
Proses seleksi agar bisa menjadi PPPK sangat ketat dan juga kompetitif, sehingga tidak mungkin semua orang yang daftar bisa lolos dan bisa menjadi PPPK .
5. Adanya birokrasi yang lambat.
Sebagai seorang pegawai negeri, proses birokrasi untuk bisa memperoleh fasilitas atau untuk bisa mengatasi masalah sering terlambat dan hal yang satu ini bisanya memakan waktu banyak.
3. Kontrak Kerja
Tidak akan dilanjutkan kontrak kerja jika seorang pegawai PPPK tidak bisa meningkatkan kinerja selama kontrak kerja yang telah tertulis dalam SPK.
4. Diganti
Akan adanya kemungkinan bisa untuk Diganti oleh PPPK Lulusan Tahun yang selanjutnya apabila telah habis Masa Kontraknya (prediksi).
Apa yang sudah dibahas diatas tadi adalah kekurangan dan kelebihan menjadi PPPK selanjutnya admin akan menyajikan data data keistimewaan yang akan didapat oleh seorang honorer jika kamu ingin mengikuti PPPK seperti berikut :
Perolehan Tambahan Nilai untuk PPPK
- Sertifikat Pendidik mempunyai nilai tambahan yakni nilai 100%
- Usia juga akan menjadi Jumlah tambahan nilai 15%
- Disabilitas mendapatkan tambahan nilai 10%
- Guru Honorer THK-II mendapatkan tambahan nilai 10%
Keistimewaan Pelamar PPPK
- Mempunyai kesempatan tes sebanyak 3 kali khusus formasi guru dalam satu kali mendaftar.
- Khusus untuk Honorer
- Formasi yang akan dibuka yakni setara dengan 90% kebutuhan formasi pada saat ini.
- Tingkat dari kesulitan soal jauh jika dibawah CAT CPNS.
Ituah tadi beberapa informasi yang bisa kami berikan tentang Kelebihan dan kekurangan menjadi PPPK, apakah kamu Tim Pelamar PPPK ataukah Tim Pelamar CPNS, kebijakan kebijakan ini memang telah dibuat untuk memberikan keuntungan keuntungan bari satu pihak, dan biasanya akan ada dampak dari hal tersebut yang akan terjadi pada pihak yang lain.