Sebuah Isu mengenai perubahan kenaikan gaji PNS 2024 menjadi sebuah single salary menjadi perbincangan yang hangat sekarang pada saat ini.
Table of Contents
Hal ini terjadi karena disebabkan oleh besaran kenaikan gaji PNS 2024 yang sudah diramal Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertinggi yang saja bisa tembus hingga mencapai jumlah Rp11,9 juta per bulan jika menggunakan single salary.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini pada sebelumnya sudah jelas sebesar 8 persen sebagaimana yang sudah diumumkan oleh Presiden Jokowi langsung.
Namun, sampai pada saat ini masih belum ada peraturan pemerintah yang mengatur besaran kenaikan gaji PNS 2024 itu. Di samping dengan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen, penerapan skema single salary in jugaternyata menjadi sorotan di masyarakat.
Single salary sendiri adalah sebuah sistem penggajian tunggal yang dimana PNS hanya akan menerima satu elemen penghasilan yaitu gaji.
Kisaran Kenaikan Gaji PNS 2024
Berdasarkan dengan sebuah perhitungan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2024 sebesar 8 persen, maka gaji didapatkan kisaran gaji pokok sebagai berikut ini:
1. Gaji PNS 2024 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.685.644 – Rp2.522.664
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- Gaji PNS Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
2. Gaji PNS 2024 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
- Gaji PNS Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.126.600
3. Gaji PNS 2024 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.132
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
4. Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.426.648 – Rp5.628.420
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.571.448 – Rp5.866.452
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.772.976 – Rp6.114.636
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.378.296
4 Fakta Kenaikan Gaji PNS 2024
1. Masih dalam pembahasan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yakni mentri Abdullah Azwar Anas telah mengatakan pada saat ini ada rencana usulan mengenai kenaikan gaji PNS masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan untuk membahas lebih rancangan lebih rinci.
“Belum, kita sedang exercise bersama Kementerian Keuangan,” ujar Menpan RB tersebut.
2. Diatur dalam PP ASN
Abdullah Azwar Anas juga telah mengungkapkan bahwa untuk kenaikan gaji PNS ini pada nantinya akan tertuang di dalam alam Peraturan Pemerintah Aparatur Sipil Negara (PP ASN). Tak hanya itu saja, untuk PP tersebut juga akan membahas yang lebih rinci lagi mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai ASN.
3. Aturan tukin
Adapun untuk aturan aturan tentang tukin bagi ASN yang akan diberikan secara berbeda berdasarkan capaian kinerja dari masing – masing ASN.
“Kita ingin menyatukan dalam PP ASN yang masuk ke dalam PP manajemen ASN. Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih usul ada kenaikan gaji tetapi nanti tukin akan diseleksi. Bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini bersama Kemenkeu,” ujar Anas.
4. Kenaikan gaji sebagai target prioritas pengembangan SDM
Anas juga telah mengatakan bahwa untuk kenaikan gaji ini akan sesuai dengan target prioritas Presiden Jokowi yang saat pada saat ini tengah berfokus untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Kita sedang hitung mumpung sekarang target prioritas presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi. Kalau tahun kemarin karena targetnya infrastruktur jadi ada ribuan triliunan anggaran untuk infrastruktur. Sekarang Bapak Presiden kan concernnya luar biasa untuk pengembangan SDM,” ujarnya.
Adapun jadwal terbaru untuk penerimaan CPNS 2023 ini menjadi sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi dilaksanakan pada tanggal 19 September-3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi dilaksanakan pada tanggal 20 September-9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 20 September-12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 13-16 Oktober 2023
5. Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-19 Oktober 2023
6. Jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-21 Oktober 2023
7. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada tanggal 20-26 Oktober 2023
8. Penarikan data final dilaksanakan pada tanggal 27-29 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober-2 November 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 3-6 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 7-16 November 2023
12. Pengolahan nilai SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 14-17 November 2023
13. Pengumuman hasil SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 18-20 November 2023
14. Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 21-23 November 2023
15. Jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 21-25 November 2023
16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah dilaksanakan pada tanggal 24-28 November 2023.
17. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada tanggal 25-30 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT dilaksanakan pada tanggal 1-20 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) dilaksanakan pada tanggal 1-3 Desember 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi dilaksanakan pada tanggal 4-6 Desember 2023
21. Penarikan data final dilaksanakan pada tanggal 7-8 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 9-10 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 11-13 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 14-20 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2023-2 Januari 2024
26. Pengumuman Kelulusan dilaksanakan pada tanggal 3-10 Januari 2024
27. Masa Sanggah dilaksanakan pada tanggal 11-13 Januari 2024
28. Jawab Sanggah dilaksanakan pada tanggal 11-17 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah dilaksanakan pada tanggal 13-18 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dilaksanakan pada tanggal 14-20 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS dilaksanakan pada tanggal 21 Januari-19 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS dilaksanakan pada tanggal 20 Februari-20 Maret 2024
Sedangkan untuk perubahan jadwal untuk penerimaan PPPK tahun 2023 berikut ini diantaranya:
1. Pengumuman seleksi dilaksanakan pada tanggal 19 September-3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi dilaksanakan pada tanggal 20 September-9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 20 September-12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 13-16 Oktober 2023
5. Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-19 Oktober 2023
6. Jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-21 Oktober 2023
7. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada tanggal 20-26 Oktober 2023
8. Penarikan data final dilaksanakan pada tanggal 27-29 Oktober 2023
9. Penjadwalan seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober-2 November 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 3-6 November 2023
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 8 November-2 Desember 2023
12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dilaksanakan pada tanggal 13 November-4 Desember 2023
13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 28 November-7 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan dilaksanakan pada tanggal 4-13 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023-12 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK dilaksanakan pada tanggal 13 Januari-11 Februari 2024
Nah itu tadi pembahasan artikel singkat mengenai kenaikan gaji PNS 2024, dengan adanya ulasan diatas semoga teman teman lebih mudah dalam mempersiapkan tes nya.