Lulus Seleksi PPPK! Simak Aturan Pakaian Dinas PPPK, Atribut dan Perbedaannya dengan PNS

Aturan Pakaian Dinas PPPK – Pegawai negeri sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering disebut dengan PPPK ini memang tetap tak

eiji

[addtoany]

Aturan Pakaian Dinas PPPK – Pegawai negeri sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering disebut dengan PPPK ini memang tetap tak sama meskipun mereka ini sama-sama pegawai aparatur sipil negara (ASN). Seragam PNS dan juga PPPK tentunya dibedakan.

Perbedaan yang ada di antara PNS dan PPPK ini sesudah terbitnya sebuah aturan baru terkait dengan penggunaan seragam PNS, PPPK, dan jiga seorang tenaga honorer Pemkab Jombang. Aturan ini akan berlaku yakni pada mulai 5 Juni.

Perubahan dari penggunaan  aturan ini menuai reaksi negatif, utamanya bagi para pegawai PPPK yang memang mayoritas seornog guru. Dan mereka mulai merasa ada kasta yang akan membedakan PPPK dan PNS.

“Tidak hanya itu saya, banyak sekali yang protes mengenai adanya aturan baru ini. Sayang sekali jika harus dibeda-bedakan dari segi seragam,” kata salah satu guru PPPK yang mengajar di SD.

Dia menilai PPPK atauppun pegawai PNS sebenarnya sama-sama ASN, sehingga pada semestinya tidak perlu untuk dibedakan pula apalagi melalui seragam dinas. Seragam kakhi yang sudah dimiliki guru PPPK dan honorer juga bakal ada yang tidak terpakai setelah aturan baru ini akan diterbitkan.

“Kita sebagai guru mengajarkan untuk tidak membeda-bedakan. Malah kebijakan baru yang akan ada ini sifatnya diskriminatif. Padahal belum tentu kinerjanya tidak sebagus PNS,’’ ungkapnya.

Beberapa honorer Pemkab Jombang juga memang mengeluhkan dengan adanya aturan yang isinya perbedaan seragam antara PNS, PPPK, dan juga para tenaga honorer. “Kan jadi gimana gitu, kesannya honorer dikesampingkan,” ucapnya.

Aturan dari penggunaan seragam baru ini telah tertuang di dalam SE untuk nomor 800/1453/415.10/2023 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani Sekdakab Jombang, Agus Purnomo.

Aturan seragam PPPK 2023 

Aturan untuk penggunaan seragam PPPK 2023 ini sudah tercantum di dalam Bab IV yang isinya mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk sebuah pasal no 13, yang isinya menyebutkan bahwa:

(1) PDH PPPK akan digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan juga oleh Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH sebagaimana apa yang sudah dimaksudkan pada ayat (1), terdiri atas:

  • PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

PDH kemeja putih dan juga celana/rok hitam ini sebagaimana yang sudah dimaksud di dalam ayat (2) huruf a digunakan PPPK yakni digunakan pada hari Senin sampai dengan Rabu.

PDH batik/tenun/lurik sebagaimana yang sudah dimaksud pada sebuah ayat (2) huruf b yang digunakan PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Selain dari itu, PPPK juga bisa untuk menggunakan batik KORPRI dengan beberapa syarat ketentuan:

  • Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
  • Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
  • Upacara hari besar nasional; dan
  • Rapat dan juga pertemuan yang akan diselenggarakan oleh KORPRI.
  • Pakaian menggunakan seragam batik KORPRI dan dipadukan dengan celana/rok warna biru tua. Bagi para pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab dengan warna biru tua.

Atribut seragam PPPK 2023 

Sementara itu untuk atribut seragam PPPK ini sendiri terdiri atas:

  • Papan nama; dan
  • Tanda pengenal

Hal ini sangatlah berbeda sekali dengan apa atribut pakaian dinas PNS yang akan mencakup:

  • Tanda jabatan bagi pejabat struktural
  • Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
  • Papan nama
  • Nama satuan kerja atau perangkat daerah
  • Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi maupun sebuah nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
  • Lambang dari kementerian di dalam negeri maupun lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
  • Tanda pengenal

Informasi Tahapan Seleksi PPPK & CPNS

Adapun jadwal terbaru untuk penerimaan CPNS 2023 ini menjadi sebagai berikut:

1. Pengumuman seleksi dilaksanakan pada tanggal 19 September-3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi dilaksanakan pada tanggal 20 September-9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 20 September-12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 13-16 Oktober 2023
5. Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-19 Oktober 2023
6. Jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-21 Oktober 2023
7. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada tanggal 20-26 Oktober 2023
8. Penarikan data final dilaksanakan pada tanggal 27-29 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober-2 November 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 3-6 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 7-16 November 2023
12. Pengolahan nilai SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 14-17 November 2023
13. Pengumuman hasil SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 18-20 November 2023
14. Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 21-23 November 2023
15. Jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 21-25 November 2023
16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah dilaksanakan pada tanggal 24-28 November 2023.
17. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada tanggal 25-30 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT dilaksanakan pada tanggal 1-20 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) dilaksanakan pada tanggal 1-3 Desember 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi dilaksanakan pada tanggal 4-6 Desember 2023
21. Penarikan data final dilaksanakan pada tanggal 7-8 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 9-10 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 11-13 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 14-20 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2023-2 Januari 2024
26. Pengumuman Kelulusan dilaksanakan pada tanggal 3-10 Januari 2024
27. Masa Sanggah dilaksanakan pada tanggal 11-13 Januari 2024
28. Jawab Sanggah dilaksanakan pada tanggal 11-17 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah dilaksanakan pada tanggal 13-18 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dilaksanakan pada tanggal 14-20 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS dilaksanakan pada tanggal 21 Januari-19 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS dilaksanakan pada tanggal 20 Februari-20 Maret 2024

Sedangkan untuk perubahan jadwal untuk penerimaan PPPK tahun 2023 berikut ini diantaranya:

1. Pengumuman seleksi dilaksanakan pada tanggal 19 September-3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi dilaksanakan pada tanggal 20 September-9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 20 September-12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 13-16 Oktober 2023
5. Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-19 Oktober 2023
6. Jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-21 Oktober 2023
7. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada tanggal 20-26 Oktober 2023
8. Penarikan data final dilaksanakan pada tanggal 27-29 Oktober 2023
9. Penjadwalan seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober-2 November 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 3-6 November 2023
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 8 November-2 Desember 2023
12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dilaksanakan pada tanggal 13 November-4 Desember 2023
13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 28 November-7 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan dilaksanakan pada tanggal 4-13 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023-12 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK dilaksanakan pada tanggal 13 Januari-11 Februari 2024

Demikianlah artikel mengenai penjelasan mengenai Aturan Pakaian Dinas PPPK, atribut seragam PPPK, dan perbedaannya dengan seragam PNS.

Tags

Related Post

Leave a Comment