Masa Sanggah CPNS 2023 – Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 akan diumumkan yaitu pada hari Minggu tanggal (15/10/2023).
Table of Contents
Pengumuman CPNS dan PPPK akan dilakukan dengan secara bertahap sampai hingga Rabu tanggal (18/10). Bagi kamu yang memang sudah dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi, jangan berkecil hati dan juga patah semangat, karena kamu bisa untuk mengajukan sanggah.
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) yakni Nomor 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang akan diberikan kepada para pelamar untuk bisa melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Mari simak jadwal, syarat, dan cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023.
10 Ketentuan Pengajuan Sanggahan CPNS 2023
Hal ini telah dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS: Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara pada Tahun 2023/versi 01, berikut ini merupakan beberapa ketentuan pengajuan sanggah yang perlu untuk kamu perhatikan:
- Ajuan sanggah bisa untuk dilakukan oleh para pelamar yang memang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Biasanya pelamar akan diberitahu dengan melalui pemberitahuan di dalam halaman Resume Pendaftaran dengan pernyataan.
- Pelamar yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih diberikan kesempatan yaitu dengan melakukan pengajuan sanggah dalam waktu 3 hari setelah diterbitkannya pengumuman.
- Ajuan Sanggah ini tidak bertujuan untuk bisa memperbaiki kesalahan yang mungkin sudah kamu lakukan.
- Sanggah yang nantiinya akan diajukan perlu untuk kamu sadari dengan alasan yang benar, realistis, dan harus merujuk kepada dokumen yang sudah kamu unggah pada sebelumnya.
- Jika pelamar sudah benar benar menyadari kesalahan yang sudah mereka buat, sebaiknya mereka tidak menggunakan fitur yang sati ini, Karena penggunaannya tidak akan bisa untuk mengubah hasil dari proses verifikasi Bagi para peserta yang sudah dinyatakan “TMS” mereka mempunyai beberapa opsi untuk melakukan sanggah
- Fitur ajuan sanggah ini memang tidak disarankan jika pelamar sudah menyadari apa kesalahan yang sudah diperbuat.
- Sanggah yang akan diajukan harus benar benar sesuai dengan dokumen aslinya, dan jika memang ternyata terdapat ketidaksesuaian dokumen yang telah diajukan oleh seorang pelamar, maka pelamar harus bersedia untuk menerima konsekuensi hukumannya yang bisa timbul dari tindakannya tersebut.
- Jika terdapat lebih dari 1 dokumen yang memang tidak valid, maka semua dokumennya tersebut harus disanggah, karena jika ada 1 dokumen saja yang tidak disanggah maka tidak akan bisa mengubah hasil dan itu tetap saja akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
- Semua permohonan, permintaan, maupun alasan yang lainnya yang memang tidak sesuai dengan dokumen yang telah dianggap tidak valid Verifikator Instansi, maka itu akan diabaikan
- Para pelamar hanya akan diberikan kesempatan hanya 1 kali saja untuk mengisi pengajuan sanggah
Tata Cara Pengajuan Sanggah Seleksi CPNS 2023
Hal ini masih mengutip sumber yang sama, berikut ini merupakan tata cara untuk pengajuan sanggah yang perlu untuk di perhatikan oleh para pelamar:
- Pelamar dipersilahkan untuk mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Cek hasil seleksi administrasi
- Pelamar bisa untuk mengajukan sanggah jika memang memperoleh pemberitahuan pada halaman Resume Pendaftaran yakni dengan pernyataan berikut “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”
- Pelamar perlu untuk mengecek kembali apa penyebab tidak lolos administrasi
- Pilih fitur “Ajukan Sanggah”
- Kemudian akan muncul form sanggah yang berisikan sebuah informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar dan juga kolom isian alasan melakukan sanggah
- Klik “Lihat” untuk melihat dokumen
- Di dalam kolom “Alasan Sanggah” pelamar bisa untuk memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi. Sebagai contoh: KTP Sudah Asli Mohon untuk Dicek Kembali
- Kamu tinggal mencentang pada kotak pernyataan yang berisi kesediaan untuk menanggung konsekuensi hukum jika apa yang telah diisi tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
- Klik “Akhiri Proses Sanggah”.
- Setelah kamu mengakhiri proses sanggahan ini, maka akan muncul peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika memang kamu sudah yakin, kamu tinggal menekan tombol “Iya”
- Kemudian di dalam laman akan muncul informasi bahwa pengajuan sanggahnya berhasil.
- Pelamar perlu untuk melakukan refresh halaman resume terlebih dahulu kemudian selanjutnya sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
- Pelamar akan dinyatakan diterima sanggahannya jika di dalam halaman Resume Pendaftaran sudah muncul pernyataan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”.
- Kemudian kamu bisa mencetak kartu ujian dengan cara menekan tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian” di dalam halaman Resume Pendaftaran.
Apakah Masa Sanggah Bisa Memperbaiki Dokumen?
Seperti yang sudah kami jelaskan di atas tadi, bahwa sanggahan boleh kamu lakukan jika memang kesalahan ada di pihak instansi, bukan lagi kesalahan pelamar atas dokumen yang telah dikumpulkan ketika saat periode pendaftarannya.
Itu berarti, di dalam masa sanggah pelamar tidak bisa untuk memperbaiki dokumen maupun kesalahan yang lain yang telah dilakukannya. Kesempatan sanggahan ini hanyalah ditujukan untuk pelamar yang merasa bahwa ketika pendaftaran seluruh dokumennya sudah lengkap, persyaratannya juga sudah sesuai, namun masih saja tercatat tidak memenuhi syarat (TMS).
Jadwal terbaru penerimaan CPNS Dan PPPK 2023
Adapun jadwal terbaru untuk penerimaan CPNS 2023 ini menjadi sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi dilaksanakan pada tanggal 19 September-3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi dilaksanakan pada tanggal 20 September-9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 20 September-12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 13-16 Oktober 2023
5. Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-19 Oktober 2023
6. Jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-21 Oktober 2023
7. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada tanggal 20-26 Oktober 2023
8. Penarikan data final dilaksanakan pada tanggal 27-29 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober-2 November 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 3-6 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 7-16 November 2023
12. Pengolahan nilai SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 14-17 November 2023
13. Pengumuman hasil SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 18-20 November 2023
14. Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 21-23 November 2023
15. Jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 21-25 November 2023
16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah dilaksanakan pada tanggal 24-28 November 2023.
17. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada tanggal 25-30 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT dilaksanakan pada tanggal 1-20 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) dilaksanakan pada tanggal 1-3 Desember 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi dilaksanakan pada tanggal 4-6 Desember 2023
21. Penarikan data final dilaksanakan pada tanggal 7-8 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 9-10 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 11-13 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 14-20 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2023-2 Januari 2024
26. Pengumuman Kelulusan dilaksanakan pada tanggal 3-10 Januari 2024
27. Masa Sanggah dilaksanakan pada tanggal 11-13 Januari 2024
28. Jawab Sanggah dilaksanakan pada tanggal 11-17 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah dilaksanakan pada tanggal 13-18 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dilaksanakan pada tanggal 14-20 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS dilaksanakan pada tanggal 21 Januari-19 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS dilaksanakan pada tanggal 20 Februari-20 Maret 2024
Jadi, masa sanggah adalah salah satu bagian penting dari beberapa proses seleksi PPPK 2023 yang akan menjamin transparansi dan juga keadilan di dalam seleksi administrasi.
Dengan kamu memahami tahapan Masa Sanggah CPNS 2023 ini, maka kamu sudah dapat dipastikan bahwa hak-hak kamu terlindungi dan juga memperoleh kesempatan yang adil di dalam tahap proses seleksi.