Walaupun sama-sama bekerja di dalam instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mempunyai perbedaan yang perlu untuk kamu ketahui.
Table of Contents
Salah satu pembeda ASN dan PNS merupakan status kepegawaiannya.
Nah, supaya tidak tertukar dan kamu bisa jauh mempunyai pemahaman yang lebih baik, simak artikel yang akan dibahas mengenai Perbedaan ASN dan PNS berikut ini, yuk!
Perbedaan ASN dan PNS
Pengertian
Di dalam sebuah Undang-Undang (UU) pada Nomor 5 tahun 2014, sudah dijelaskan bahwa untuk pegawai ASN adalah merupakan sebuah jenis profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya akan bekerja pada instansi pemerintah.
Hal ini juga masih menurut UU yang sama, PNS adalah merupakan sebuah negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan juga akan diangkat sebagai pegawai ASN dengan secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk bisa menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara untuk itu, PPPK merupakan seorang warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat syarat tertentu dan akan diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang tertentu supaya bisa melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Dari definisi definisi yang sudah dipaparkan diatas tadi, bisa dibilang bahwa PNS adalah pegawai ASN yang menjadi pegawai tetap dari pemerintah.
Sementara, untuk PPPK sendiri adalah ASN yang akan menjadi pegawai kontrak dan hanya akan bekerja dalam jangka waktu tertentu saja.
Status Kepegawaian ASN dan PNS
ASN dan juga PNS mempunyai status kepegawaian yang berbeda pula. PNS mempunyai status sebagai pegawai tetap, yang bisa di artikan ia tidak mempunyai batasan waktu untuk bekerja dan juga tidak dapat diberhentikan dengan mudah. PNS juga mempunyai sebuah jaminan pensiun dan juga hari tua dari negara.
Sedangkan untuk pegawai ASN yang bukan PNS, yaitu PPPK, mempunyai status sebagai pegawai tidak tetap, yang artinya ia mempunyai batasan waktu untuk bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan sebelumnya atau biasa disebut juga sebagai kontrak kerja. PPPK ini bisa untik diberhentikan apabila masa kontraknya sudah habis atau apabila dia melanggar ketentuan perjanjian kerja. PPPK tidak mempunyai sebuah jaminan pensiun dan hari tua dari negara.
Masa Kerja
PNS sebagai pegawai tetap di dalam pemerintahan mempunyai sebuah masa kerja yang relatif jauh lebih panjang. Berdasarkan dengan isi Pasal 87 RUU ASN, masa kerja dari pegawai PNS bisa sampai 58 – 60 tahun atau usia pensiun sesuai dengan jabatannya.
Dan di sisi lain, masa kerja dari pegawai ASN ini bisa jadi panjang ataupun singkat. Pasalnya, jenis ASN yang lain, yaitu pegawai PPPK mempunyai masa kerja yang sesuai dengan masa perjanjian kerjanya. Namun, merujuk dari RUU terbaru masa kerja PPPK ini bisa untuk diperpanjang sampai PPPK berusia 60 tahun.
Proses perpanjangan hubungan kerja ini sendiri akan dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, salah satunya yakni padakinerja ASN PPPK.
Perolehan hak cuti
PNS berhak untuk memperoleh hak cuti di luar tanggungan negara yakni yang paling lama tiga tahun. Menurut isi dari Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 hak cuti diluar ini tanggungan negara merupakan cuti bekerja selama beberapa waktu tanpa menerima gaji.
Sementara untuk itu, ASN ini bisa saja jadi berhak atau tidak berhak untuk memperoleh hak cuti di luar negara. Hal ini sendiri terjadi karena ASN PPPK yang tidak mendapatkan fasilitas hak cuti di luar tanggungan negara.
Jenjang karier
PNS ini mempunyai jenjang karier yang jauh lebih stabil karena bisa naik pangkat dan juga naik golongan secara berkesinambungan. Sebaliknya, tidak setiap pegawai ASN ini bisa untuk memperoleh jenjang karier yang stabil.
Karen pada dasarnya, pekerjaan ASN yang lain, yaitu pegawai PPPK ini tidak bisa untuk naik golongan. akan tetapi demikian, PPPK ini bisa untuk naik ke pangkat yang jauh lebih tinggi jika memang dibutuhkan oleh instansi.
Fungsi, Tugas dan Kewajiban ASN
Setiap pegawaiASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama bisa mengemban tugas dan juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tugas, fungsi dan juga kewajiban ASN ini sendiri telah diatur juga di dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 10 dan juga pada pasal 11. Berikut ini merupakan penjelasannya:
Kewajiban ASN
Setia dan juga taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan juga kepada pemerintah Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Melaksanakan kebijakan yang akan dirumuskan oleh pejabat pemerintah Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas kedinasan
Menunjukkan integritas dan juga menunjukan keteladanan sikap, perilaku dan juga sebuah tindakan
Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI Fungsi ASN\Pelaksana kebijakan publik Pelayan publik; dan juga sebagai Perekat dan juga sebagai pemersatu bangsa
Tugas ASN
- Melaksanakan kebijakan kebijakan publik yang akan dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan
- Memberikan sebuah pelayanan publik yang profesional dan juga berkualitas
- Mempererat persatuan dan juga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran ASN
Sementara untuk itu, Peran ASN ini sendiri yaitu sebagai perencana, pelaksana, dan juga sebagai pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan juga sebagai pembangunan nasional dengan melalui pelaksanaan kebijakan dan juga pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan juga nepotisme.
Nah itulah penjelasan mengenai Perbedaan ASN Dan PNS yang wajib kamu ketahui sebagai CASN.