Memahami Permenpan RB No 648 Tahun 2023, Calon PPPK Harus Tau!

Memahami Permenpan RB No 648 Tahun 2023 – Proses seleksi PPPK 2023 kali ini masih sedang berguli. Ketentuan dengan mengenai hal hal ini salah satunya

eiji

[addtoany]

Memahami Permenpan RB No 648 Tahun 2023 – Proses seleksi PPPK 2023 kali ini masih sedang berguli. Ketentuan dengan mengenai hal hal ini salah satunya yaitu telah tertuang di dalam Permenpan RB No 648 Tahun 2023 atau di dalam Keputusan Menteri PAN-RB No 648 Tahun 2023 yang isinya menjelaskan mengenai mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional pada Tahun 2023.

Keputusan ini sendiri memuat mengenai penjelasan seluruh proses seleksi PpPK baik itu PPPK teknis, guru, dan juga tenaga kesehatan. Baik itu berupa dari syarat dan juga kriteria para pesertanya, mekanisme seleksi, ketentuan pengisian kebutuhan, hingga keputusan mengenai bagaimana seorang dari pelamar PPPK telah dinyatakan lulus. Untuk sebab itulah, mari kita simak berikut mengenai isi PerMenpan RB No 648 tahun 2023.

Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Menurut Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023

Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023 merupakan suatu keputusan yang penting yang isinya mengatur tata cara seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional pada tahun anggaran 2023 di negara Indonesia. Keputusan yang satu ini telah disahkan sendiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni pada tanggal 13 September 2023.

Pentingnya Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023 ini yaitu terletak pada peran kuncinya untuk mengatur mekanisme seleksi PPPK, yang mempunyai peran strategis di dalam pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pada Pegawai PPPK di dalam jabatan fungsional.

Berikut ini merupakan beberapa poin poin yang penting tentunya saja perlu untuk kamu perhatikan dalam Kepmenpan RB No. 648 Tahun 2023:

1. Kriteria Pelamar

Keputusan mengenai kriteria pelamar ini telah terdapat di dalam diktum atau butir-butir ketetapan yang pertama hingga yangkedelapan. Diktum yang pertama ini berbunyi jika jenis kebutuhan PPPK 2023 meliputi khusus dan umum.

Pelamar khusus yang dimaksudkan ini yaitu pelamar eks Tenaga Honorer Kategori Il yang telah terdaftar di dalam database BKN dan juga melamar pada instansi pemerintah ataupun seorang tenaga non-ASN mereka yang bekerja di dalam instansi pemerintah dengan pengalaman kerja yakni minimal 2 tahun

Selanjutnya, diktum yang kelima ini menjelaskan mengenai pelamar wajib untuk mempunyai pengalaman di dalam bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan dilamar. Pengalaman ini sendiri dibedakan berdasarkan dengan jenjang jabatan yang akan dilamar.

Khusus untuk jabatan fungsional dosen, mereka harus mempunyai pengalaman yakni sebagai tenaga pengajar di dalam perguruan tinggi dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Pengalaman ini tersebut harus dibuktikan juga dengan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerjanya.

2. Penentuan Kebutuhan

Penentuan untuk kebutuhan ini telah dijelaskan di dalam diktum kesembilan hingga kesebelas. Telah disebutkan jika kebutuhan khusus ini mempunyai Kuota yang jauh lebih banyak yakni sampai 80% jika dibanding dengan kebutuhan umum paling sedikit 20%.

Ketentuan ini sendiri terkait dengan hal yang dilakukan oleh instansi pemerintah di SSCASN yang telah diselenggarakan oleh BKN sendiri.

3. Proses Seleksi

Proses seleksi PPPK ini sendiri terdiri dari seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi yang telah dijelaskan di dalam diktum ke-12 sampai ke-22. Proses wawancara ini sendiri perlu untuk dilakukan dengan memepertimbangkan integritas dan juga moralitas peserta.

Peserta PPPK kebutuhan khusus ini akan dinyatakan lulus berdasarkan dengan peringkat terbaik. Kebutuhan yang diisi terlebih dahulu juga merupakan para peserta eks THK-II yang diikuti non-ASN

PPPK keutuhan umum ini akan dinyatakan lulus seleksi jika sudah memenuhi nilai ambang batas dan juga berperingkat yang terbaik. Bila kebutuhan di instansi daerah ini sendiri belum terpenuhi, kebutuhan ini bisa untuk diisi dari pelamar jenis kebutuhan, jabatan, dan juga dari kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan yang berbeda beda.

Sedangkan jika kebutuhan di instansi pusat masih belum juga terpenuhi, pengisian untuk kebutuhan hanya bisa diberlakukan di instansi yang telah melakukan pengelompokkan kebutuhan dan juga jabatan yang memang sama.

Jika memang masih ada jabatan kebutuhan umum yang masih belum terpenuhi, maka kebutuhan ini bisa diisi oleh peserta kebutuhan khusus yang telah memenuhi ketentuan.

4. Catatan bagi PPPK Guru

Mekanisme untuk seleksi PPPK ini akan dikecualikan untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah yakni pada tahun 2023. Keputusan kali ini telah ditetapkan yakni sejak tanggal 13 September 2023. kamu bisa untuk melihat secara penuh mengenai PerMen-PAN RB No 648 2023.

5. Pengalaman Kerja yang Relevan

Point yang selanjutnya yaitu pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar hal ini merupakan syarat yang penting juga, dengan durasi pengalaman yang berbeda beda juga sesuai dengan jenjang jabatan fungsionalnya.

Bagi yang melamar jabatan fungsional dosen, pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi juga merupakan syarat khusus, dengan durasinya yang bervariasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

6. Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional

Instansi pemerintah juga memiliki wewenang untuk bisa  menentukan kebutuhan jabatan fungsionalnya, yakni dengan pembagian masing masing antara kebutuhan khusus (hingga 80%) dan juga untuk kebutuhan umum (setidaknya 20%).

7. Mekanisme Seleksi PPPK

Seleksi PPPK ini sendiri akan terdiri dari seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi, yang telah termasuk wawancara untuk bisa mempertimbangkan integritas dan juga mempertimbangkan moralitas pelamar.

8. Prioritas Pengisian Kebutuhan Khusus

Peserta dengan kebutuhan khusus yang mempunyai peringkat terbaik akan mendapatkan prioritas pengisian jabatan. Peserta eks THK-II yang mempunyai peringkat terbaik mempunyai peluang yang lebih besar. Jika kebutuhan ini masih belum bisa terpenuhi, pelamar dengan tenaga non ASN terbaik bisa untuk mengisi kebutuhannya tersebut

8. Seleksi Kebutuhan Umum

Peserta dengan kebutuhan umum akan dinyatakan lulus seleksi jika telah memenuhi nilai ambang batas dan juga telah berperingkat terbaik.

9. Pengisian Kebutuhan di Instansi Daerah

Jika memang kebutuhannya masih belum terpenuhi di Instansi Daerah, pengisian kebutuhan ini bisa untuk dilakukan dilakukan dengan cara memilih pelamar yang memang mempunyai kualifikasi pendidikan yang sama dari setiap unit penempatan yang berbeda.

10. Pengisian Kebutuhan di Instansi Pusat

Pengisian untuk kebutuhan pada Instansi Pusat ini hanya dapat berlaku untuk setiap instansi yang telah melakukan pengelompokannya.

11. Ketentuan Terakhir

Keputusan yang satu ini akan mulai berlaku yakni sejak tanggal yang sudah ditetapkan dan bisa untuk diubah jika terdapat beberapa kekeliruan di kemudian hari.

Itulah tadi artikel mengenai Permenpan RB No 648 Tahun 2023 calon PPPK wajib untuk mengetahuinya, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kamu yang mempunyai cita cita menjadi seorang Pegawai Negri, Pastinya menjadi seorang pegawai pemerintahan merupakan hal yang di impi impikan oleh setiap orang.

Tags

Related Post

Leave a Comment