Mengenal Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta Larangannya

Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) – ASN merupakan sebuah profesi bagi pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

eiji

[addtoany]

Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) – ASN merupakan sebuah profesi bagi pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah. ASN ini terdiri dari dua macam kategori yakni PNS dan juga PPPK.

PNS dan juga PPPK memiliki hak yaitu hak sebagai aparatur sipil negara. PPPK ini sebagaimana yang telah dimaksud, yaitu diberikan gaji dan juga tunjangan sesuai dengan ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain dari itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk bisa mendukung pelaksanaan tugas, PPPK dan juga PNS ini akan diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan sesuai perencanaan pengembangan kompetensi pada sebuah Instansi Pemerintah.

Hak dan Kewajiban PNS

A. Hak PNS

Hak merupakan suatu kewenangan, kekuasaan dan juga kepentingan yang akan diberikan dan untuk dilindungi oleh sebuah hukum, baik itu hukum pribadi ataupun umum. Bisa untuk diartikan bahwa hak merupakan sesuatu yang patut maupun layak untuk diterima.

Agar bisa untuk melaksanakan tugas dan juga tanggung jawabnya dengan baik, bisa untuk meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan dan juga akuntabel, maka setiap PNS akan diberikan hak.

1) Gaji

Pemerintah wajib untuk membayar gaji yang adil dan juga layak kepada seorang PNS serta menjamin kesejahteraan PNS yang dibayarkan sesuai dengan beban kerjanya, tanggung jawab dan juga risiko pekerjaan, serta untuk pelaksanaannya akan dilakukan dengan secara bertahap.

Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN), sedangkan untuk Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (APBD).

Gaji PNS sendiri akan dibedakan sesuai dengan pangkatnya. Pangkat yang dimaksud yaitu sesuai kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan juga akan digunakan sebagai dasar penggajiannya.

Gaji pokoknya sendiri diberikan berdasarkan dengan Masa Kerja Golongan (MKG) PNS mulai 0 (nol) sampai dengan 32 (tiga puluh dua) tahun sesuai dengan Golongannya secara berturut-turut yaitu ada Golongan Ia, Ib, Ic, Id, IIa, IIb, IIc, IId, IIIa, IIIb, IIIc, IIId, Iva, IVb, IVc, IVd dan juga golongan IVe. Kepada CPNS, diberikan gaji pokoknya yakni sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS yang berdasarkan golongan ruang yang telah ditetapkan untuk pangkatnya sendiri.

2) Tunjangan

Selanjutnya seorang CPNS juga diberikan tunjangan-tunjangan yakni seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan juga tunjangan-tunjangan yang lain, yaitu:

a) Kepada PNS yang sudah beristri/bersuami akan diberikan tunjangan istri/suami yakni sebesar 5% (lima persen) dari besar gaji pokok, dengan beberapa ketentuan yaitu apabila suami istri keduaduanya berkedudukan sebagai seorang PNS, maka tunjangannya ini hanya akan diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

b) Selanjutnya diberikan kepada PNS yang mempunyai anak kandung maupun anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum kawin, atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan yang masih menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak yakni sebesar 2% (dua persen) dari besar gaji pokok untuk tiap-tiap anaknya. Tunjangan anak ini akan diberikan sebanyak-banyaknya yaitu untuk 3 (tiga) orang anak termasuk juga 1(satu) orang anak angkat.

c) Tunjangannya juga meliputi tunjangan kinerja yang akan dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja dan juga tunjangan kemahalan yang akan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalannya berdasarkan indeks harga yang telah berlaku di daerahnya masing-masing.

3) Fasilitas

a) Cuti

Cuti merupakan suatu kegiatan tidak masuk kerja yang telah diizinkan pada jangka waktu tertentu. Cuti ini akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan bisa untuk didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di dalam lingkungannya untuk bisa memberikan cuti.

PPK ini merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan yakni menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan juga pemberhentian Pegawai ASN dan juga pembinaan manajemen ASN di dalam instansi pemerintah sesuai dengan syarat dan ketentuanyang telah ada di dalam peraturan perundang-undangan.

Cuti bagi seorang PNS yang ditugaskan pada sebuah lembaga yang bukan bagian dari kementerian maupun lembaga, akan diberikan oleh pimpinan lembaga yang telah bersangkutan kecuali untuk cuti di luar tanggungan negara.

Kewajiban Pegawai ASN

Berdasarkan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 23, terdapat delapan macam kewajiban untuk pegawai ASN, antara lain yaitu sebagai berikut:

  1. Pertama setia dan taat terhadapĀ  Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan juga terhadap pemerintah yang sah;
  2. Menjaga persatuan dan juga kesatuan bangsa;
  3. Melaksanakan kebijakan yang sudah dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. Menaati ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan juga sebuah tanggung jawab;
  6. Menunjukkan integritas danĀ  juga keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan juga tindakan terhadap setiap orang, baik itu di dalam ataupun di luar kedinasan;
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya bisa untuk mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan yang ada di peraturan perundang-undangan
  8. Bersedia untuk ditempatkan di daerah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Larangan Seorang PNS

  1. Pertama menyalah gunakan wewenang;
  2. Menjadikan sebuah perantara untuk bisa mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan dari orang lain;
  3. tanpa adanya izin Pemerintah menjadi seorang pegawai atau bekerja untukĀ  negara lain dan/atau lembaga maupun organisasi internasional;
  4. Bekerja pada sebuah perusahaan asing,Ā  konsultan asing, maupun pada lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, maupun meminjam minjamkan barang-barang baik bergerak maupun barang tidak bergerak, dokumen maupun surat berharga milik negara dengan secara tidak sah;
  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejabat, bawahan, maupun dengan orang lain di dalam ataupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk yakni keuntungan pribadi, Ā golongan,Ā  maupun untuk keuntungan pihak lain, yang secara langsung maupun decara tidak langsung merugikan negara;
  7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik itu dengan secara langsung maupun secara tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat di dalam jabatan;
  8. menerima hadiah atau diseut suatu pemberian apa saja dari siapapun itu yang memang berhubungan dengan jabatan dan maupun pekerjaannya;
  9. Selanjutnya bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya sendiri;
  10. melakukan suatu tindakan maupun itu tidak melakukan suatu tindakan yang bisa untuk menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang akan dilayani sehingga akan mengakibatkan kerugian bagi yang akan dilayani;
  11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. memberikan sebuah dukungan kepada calon Preside atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, maupun pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  13. Memberikan sebuah dukungan kepada calon Presiden maupun kepada Wakil Presiden
  14. Selanjutnya memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah maupun kepda calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yaitu dengan cara memberikan surat dukungan yang disertai fdengan oto kopi kartu Tanda Penduduk maupun dengan Surat Ā Keterangan Tanda Penduduk sesuai dengan peraturan perundang- undangan
  15. Memberikan seuah dukungan kepada calon Kepala Daerah maupun kepada Wakil Kepala Daerah

Ketentuan yang lebih lanjutnya untuk mengenai Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah, yakni pada PP Nomor 94 Tahun 2021 berisi tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan terbaru tersebut sudah berlaku pada sejak tanggal 31 Agustus 2021.

Tags

Related Post

Leave a Comment