Mengenal Jenjang Karir ASN Beserta Jenis Jenis Jabatannya

jenjang karir asn – Jenjang karier ASN (Aparatur Sipil Negara) ini akan mengacu terhadap kemajuan dan juga terhadap peningkatan status pekerjaan dari waktu ke waktu.

eiji

[addtoany]

jenjang karir asn – Jenjang karier ASN (Aparatur Sipil Negara) ini akan mengacu terhadap kemajuan dan juga terhadap peningkatan status pekerjaan dari waktu ke waktu. ASN merupakan seorang pegawai pemerintah di Indonesia yang akan bekerja di dalam lembaga lembaga yang ada di pemerintah, seperti instansi pusat, daerah, dan juga badan-badan pemerintah.

Jenjang karier ASN ini sendiri akan terkait dengan beberapa pangkat dan juga golongan. Pangkat dan juga golongan ASN ini yang nantinya akan menentukan status dan juga tingkat gaji mereka. Sebagai contoh yaitu Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dimulai dari golongan I sampai IV, dengan golongan IV merupakan pangkat golongan yang tertinggi.

Dan dii dalam masing-masing golongannya tersebut ada beberapa macam jabatan yakni seperti IV/a, IV/b, IV/c, dan juga IV/d.

Untuk jenjang karier ASN ini sendiri bisa kamu capai dengan berbagai macam cara, yaitu seperti dengan melalui ujian maupun seleksi, masa kerjanya juga yang memadai, atau bisa dengan melalui pelatihan pelatihan dan juga melalui pendidikan yang relevan dengan jabatan mereka.

Menaikkan pangkat ini berarti bagi mereka yang nantinya akan menerima gaji yang jauh lebih tinggi. Untuk bisa memahami bagaimana saja jenjang karier ASN nya, dan bagaimana cara untuk mencapainya, mari simak penjelasan yang selengkapnya.

Jenjang Karir PNS

Sesuai dengan yang ada di dalam struktur golongan dan juga pangkatnya yang sudah jelas, maka jenjang karir PNS yang satu ini tidak kalah bergengsinya dengan karir pekerja swasta. Hal ini sendiri sudah terlihat dari banyaknya jenis jenis pangkat PNS dari mulai pangkat yang terendah hingga pangkat tertinggi, dimana jika semakin tinggi pangkatnya maka hal itu juga berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang akan didapatnya.

Setiap masing masing PNS, tanpa adanya pengecualian, mempunyai sebuah hak untuk bisa mengajukan kenaikan pangkat di dalam 3 jenis dengan masing-masing persyaratan umum yang wajib para peserta penuhi, sebagai berikut:

  1. Kenaikan pangkat reguler
    Dengan syarat:

    • Yang satu ini berada di pangkat terakhir yakni sekurang-kurangnya 4 tahun.
    • Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.
    • Mempunyai nilai nilai baik pada pencapaian SKP di dalam 2 tahun terakhir.
  2. Kenaikan pangkat dengan pilihan jabatan fungsional yang tertentu
    Dengan syarat:

    • Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.
    • Fotokopi SK jabatan fungsional tertentunya saja yang sudah dilegalisir.
    • Mempunyai nilai baik pada pencapaian SKP di dalam 2 tahun terakhir.
    • Penilaian Angka Kredit (PAK).
  3. Kenaikan pengkat dengan pilihan jabatan struktural
    Dengan syarat:

    • Pangkat ini berada di dalam pangkat terakhir selama sekurang-kurangnya 4 tahun.
    • Fotokopi SK yang terakhir yang sudah dilegalisir.
    • Fotokopi SK pelantikan.
    • Surat langsung dari Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
    • Mempunyai sebuah nilai baik pada sebuah pencapaian SKP dalam 2 tahun terakhir.

Jenis-jenis Jabatan PNS

Di dalam struktur jabatan PNS ini, jenis-jenis dari jabatan yang bisa untuk dipilih oleh para pelamar sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 yaitu sebagai berikut ini:

1. Jabatan struktural
Jabatan struktural merupakan sebuah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan juga sebuah hak seorang PNS di dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Contoh dari jabatan struktural di PNS pusat ini yakni antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan juga Kepala Biro. Sedangkan, di dalam PNS di daerah yang termasuk juga di abatan struktural yang di antaranya sekretaris negara, kepala dinas/badan/kantor, dan juga kepala bidang.
2. Jabatan fungsional
Ini merupakan sebuah jabatan yang berfungsi untuk menjalankan tugas pokok dan juga fungsi keahlian dan/keterampilan untuk bisa mencapai tujuan tujuan organisasi. Contohnya saja yakni, admin, bendahara, operator telepon, dan juga operator komputer.
3. Jabatan fungsional tertentu
Tugasnya ini memang mirip dengan jabatan fungsional, hanya saja untuk pelaksanaannya sendiri didasarkan dengan keahlian tertentu serta sifatnya sendiri mandiri. Contohnyasaja yaitu, dosen, peneliti, dokter, pustakawan, pranata komputer, dan yang lain sebagainya.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
PPK ini merupakan sebuah pejabat yang mempunyai sebuah kewenangan yakni untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan juga untuk pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.

Beberapa posisi yang termasuk ke dalam jabatan ini yakni antara lain Menteri, jaksa agung, sekretaris negara, kepala kepolisian negara, walikota/bupati, gubernur, dan juga pimpinan lembaga pemerintah non departemen.

Itulah artikel mengenai jenjang karir asn yang perlu kamu ketahui, supaya kamu bisa lebih paham dunia ASN.

Tags

Related Post

Leave a Comment