Perbedaan Dosen PNS dan PPPK. Informasi ini seputar informasi lowongan dosen yang tentunya banyak diburu oleh banyak orang yang memang mempunyai impian menjadi tenaga pendidik di dalam sebuah perguruan tinggi.
Table of Contents
Dosen ini memang sebuah profesi yang sangat mulia dan ditujukan untuk siapa saja yang mempunyai hobi dan mempunyai passion dalam bidang mengajar. Sekaligus bagi mereka yang memiliki hobi belajar, membaca, menulis, dan juga melakukan penelitian.
Memasuki tahun 2024 ini, tentunya saja sudah banyak juga yang menanti nantikan informasi mengenai formasi CPNS untuk tenaga pendidik ini. Setiap dosen dan juga guru honorer pastinya ingin mencoba keberuntunganya dalam mengikuti CPNS tersebut agar bisa diangkat sebagai PNS. Termasuk juga sebagai dosen PPPK.
Lalu, apakah kamu sudahkah mengetahui apa itu dosen PPPK? Ataukah mungkin sudah mendapatkan informasi mengenai formasi penerimaan dosen untuk tahun 2024 ini? kamu pastinya bertanya-tanya apa perbedaan dosen PNS dan PPPK?
Perbedaan Dosen PNS dan PPPK
Berikut ini meurpakan beberapa perbedaan dosen PNS dan dosen PPPK:
1. Dari Segi Status Kepegawaian
Dosen PNS ini diangkat sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dan juga peraturan perundang-undangan yang lainnya, sedangkan untuk PPPK merupakan seorang pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah pada Nomor 49 tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Masa Kerja
Dosen PNS juga mempunyai masa kerja sampai batas usia pensiun yakni usia 60 hingga 70-an. Sedangkan untuk dosen PPPK sendiri, masa kerjanya akan bergantung pada kontrak atau pada sebuah perjanjian kerja dengan pemerintah atau dengan instansi terkait.
Masa kerja dari dosen PPPK ini kemudian akan bisa diperpanjang maupun dipersingkat sesuai dengan kebutuhan nya masing masing.
3. Jenis Kontrak Kerja
Dosen PNS akan bekerja dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil dan juga diatur dalam sebuah sistem kepegawaian negara, sedangkan untuk dosen PPPK ini hanya akan bekerja dengan status sebagai pegawai pemerintah yang diatur dalam sebuah kontrak kerja dengan waktu yang telah ditentukan.
4. Jaminan Sosial
Dosen PNS mempunyai sebuah hak atas jaminan sosial seperti tunjangan hari raya, pensiun, dan juga asuransi kesehatan, sedangkan untuk dosen PPPK ini hanya akan mempunyai sebuah hak atas beberapa jaminan sosial yang terbatas.
5. Gaji
Gaji dosen PNS telah diatur langsung oleh Kementerian Keuangan dan juga diatur oleh UU ASN, sedangkan untuk gaji PPPK ini sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
Formasi Dosen
Dalam formasi ini, lulusan S2 dengan mempunyai batas usia yakni di bawah 35 tahun masih bisa diberikan kesempatan untuk bisa mendaftar. Sedangkan untuk S3 ini akan diberikan kebebasan sesuai dengan Keppres 19/2019, dengan batas usia maksimal yakni 40 tahun.
ada sedikit informasi untuk kamu, pada 2023 lalu, beberapa formasi untuk CPNS dosen yang telah dibuka terbilang sepi peminat. Perbedaan Dosen PNS dan PPPK.
Berikut ini merupakan beberapa formasi CPNS Dosen pada tahun 2023 yang bisa untuk kamu gunakan sebagai bahan acuan untuk bisa mempersiapkan diri, yakni antara lain:
1. Asisten Ahli Dosen Arkeologi
Formasi ini akan dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag), dengan penempatannya yakni di IAIN Ternate. Pelamar untuk formasi ini harus mempunyai kualifikasi S2 Arkeologi.
Formasi ini hanya akan dibuka untuk 1 lowongan saja dan akan dibuka untuk pelamar dari kategori umum. Selain itu untuk yang penyandang disabilitas juga bisa melamar di dalam posisi ini.
2. Asisten Ahli Dosen Asas-asas Kebudayaan Islam
Jumlah untuk formasi ini sendiri hanya ada satu yang dibuka oleh Kemenag untuk ditempatkan di IAIN Ternate. Formasi ini dibuka untuk umum dan juga bisa dilamar oleh yang penyandang disabilitas.
Untuk kualifikasi nya sendiri pendidikan dosen asas-asas kebudayaan islam , kamu harus setidaknya seorang lulusan S2 jurusan Sejarah Peradaban Islam.
3. Asisten Ahli Dosen Audit Perbankan Syari’ah
Formasi ini akan dibuka oleh Kemenag untuk ditempatkan di UIN Raden Intan yang ada di Lampung.
Lowongan ini hanya akan berisikan satu formasi saja, dan akan dibuka untuk umum dan juga untuk penyandang disabilitas. Untuk bisa melamar di dalam lowongan ini, kamu haruslah mempunyai kualifikasi pendidikan S2 Akuntansi Islam/ S2 Akuntansi Perbankan/ S2 Akuntansi Syari’ah.
4. Asisten Ahli Dosen Bahasa Cina
Formasi CPNS dosen yang berikutnya ini masih dibuka oleh Kemenag untuk ditempatkan di IAIN Pontianak. Kualifikasi pendidikan yakni harus S2 Sastra Mandarin/S2 Bahasa Mandarin/S2 Pendidikan Bahasa Mandarin.
Formasi ini juga hanya akan dibuka untuk 1 pelamar umum saja.
5. Asisten Ahli Dosen Diksi
Lokasi untuk penempatan di STAKN Kupang. Formasi ini akan terbuka bagi kamu yang mempunyai kualifikasi pendidikan S2 Musik/S2 Musik Gejerawi/S2 Seni Musik. Posisi ini terbuka untuk para pelamar kategori umum dan bisa juga disini oleh penyandang disabilitas.
Baca juga : Perbedaan PNS dan PPPK
Gaji Dosen PNS
1. Golongan III (lulusan D4/S1-S3)
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
2. Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
3. Gaji Dosen PPPK
- Asisten Ahli – Dosen: Rp6.183.800 – Rp6.558.800
- Lektor – Dosen (S2): Rp6.445.400 – Rp7.145.400
- Lektor – Dosen (S3): Rp6.718.000 – Rp7.418.000
- Lektor Kepala – Dosen: Rp7.298.400 – Rp8.198.400
Demikian artikel perbedaan dosen pns dan pppk yang dapat kami sampaikan semoaga bermanfaat.