Perbedaan PPPK dan PNS – Sebelum kamu mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) 2024 ini, sebaiknya kamu untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK ini mulai dari status pegawai, hak, masa kerja sampai jabatan.
Table of Contents
Berdasarkan dengan isi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN ini sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK. Adapun untuk ASN adalah pegawai pemerintah yang akan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan juga akan diserahi berupa tugas dalam suatu jabatan di dalam pemerintahan.
Wlaupun keduanya ini termasuk ke dalam ASN, namun definisi, hak, manajemen, sampai proses seleksi antara PNS dan PPPK ini berbeda looh. Lalu, apa sajakah perbedaan antara PNS dan PPPK ?
1. Status kepegawaian
Perbedaan yang pertama dan yang paling mencolok yaitu pada status kepegawaian keduanya. Meski PNS dan PPPK ini sama-sama seorang pegawai ASN, ada sedikit perbedaan yang perlu untuk kamu ketahui sebelun mendaftar. PNS adalah seorang pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap yang mempunyai masa kerja sampai pensiun.
Dan dii sisi lain, PPPK ini diangkat sebagai pegawai dengan adanya perjanjian kerja tertentu. Biasanya untuk periode kerja PPPK ini senidri akan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dari instansi terkait.
Jika hal ini dianalogikan dengan karier di dalam bidang swasta, PNS nerupakan seorang karyawan full time, sedangkan untuk PPPK ini merupakan karyawan kontrak.
Baca Juga ; cara daftar Cpns di sscasn
2. Proses rekrutmen
Selain terletak pada status kepegawaiannya, PNS dan juga PPPK ini akan melewati beberapa proses seleksi yang memang sedikit berbeda.
Jika kamu yang ingin mengikuti tes seleksi CPNS, ada sebanyak 3 tahapan yang perlu untuk kamu lalui, di antaranya yaitu ada seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan juga ada seleksi kompetensi bidang.
Dan di sisi lain, seleksi PPPK ini sendiri biasanya hanya akan diadakan dengan melalui 2 tahapan, yaitu dengan seleksi administrasi dan kompetensi.
Di dalam tahap seleksi kompetensi, ada sekitar 4 jenis tes yang perlu untuk kamu kerjakan, di antaranya yaitu:
- seleksi kompetensi teknis
- seleksi kompetensi manajerial
- seleksi kompetensi sosial kultural
- substansi wawancara
3. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK yang selanjutnya ini terletak pada gaji dan tunjangannya. Bukan tentang beda rincian komponen yang akan diterima, tetapi tentang landasan hukum yang juga mengaturnya. PNS dan juga PPPK ini akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK dengan jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan mempunyai kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
Komponen pendapatan PNS ini sendiri telah diatur dalam sebuah PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan juga dalam Perpres mengenai Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan juga tunjangan PPPK ini diatur dalam sebuah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan juga dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
4. Batas Usia Melamar
Ada juga perbedaan mengenai batas usia saat melamar antara PNS dan juga PPPK. Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa untuk melamar menjadi seorang CPNS jika usianya sudah minimal 18 tahun dan untuk maksimal 35 tahun.
Sementara untuk bisa melamar menjadi PPPK, berdasarkan dengan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya yakni minimal 20 tahun dan untuk batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu di dalam jabatan atau formasi yang akan dilamar.
Contohnya yaitu, batas usia jabatan A yakni berusia 40 tahun, berarti untuk pelamar PPPK jabatan tersebut ini hanya bisa mendaftar maksimal berusia 39 tahun.
5. Hak dan Kewajiban
Meskipun mempunyai sebuah kewajiban yang serupa, hak-hak ASN ini berbeda beda looh antara PNS dan juga PPPK. PNS ini mempunyai sebuah hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan juga hak pengembangan kompetensi.
PPPK hanya mempunyai hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, juga dan pengembangan kompetensi.
6. Pengembangan Kompetensi
Pengembangan untuk kompetensi bagi PNS ini sendiri akan dilakukan yakni minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun, sedangkan untuk seorng PPPK, batasnya yakni selama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Demikian pembahasan artikel mengenai Perbedaan PPPK dan PNS ini, semoga dengan adanya artikel ini kamu bisa lebih baik dalam memahaminya.