Panduan Lengkap: Cara Dan Syarat Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK Tahun 2023

Syarat Mengajukan Sanggah CPNS Dan PPPK 2023 – Para peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 kali ini yang masih belum lolos pada

eiji

[addtoany]

Syarat Mengajukan Sanggah CPNS Dan PPPK 2023 – Para peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 kali ini yang masih belum lolos pada tahap seleksi administrasi bisa untuk langsung mengajukan sanggahan. Pada saat ini pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK sudah resmi dirilis. para peserta yang sudah mendaftar bisa mengetahui hasil seleksi dengan melalui akun SSCASN nya masing- masing

Peserta yang telah dinyatakan lolos akan mendapatkan informasi yang berupa ucapan selamat telah lolos seleksi administrasi CASN 2023. Sedangkan untuk para peserta yang tidak lolos juga akan bisa mendapatkan informasi yakni berupa ‘Mohon Maaf tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”

Adapun informasi penyebab kenapa kamu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos tes seleksi administrasinya.

Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi

1. Tidak Memenuhi Syarat Seleksi CPNS 2023

Peserta wajib untuk memenuhi serangkaian syarat syarat dari pendaftaran yang ketat, termasuk juga pada batas usia minimal dan maksimal, rekam jejak perbuatan, status pekerjaan sebelumnya, dan juga pada kualifikasi dari pendidikan.

Pastikanlah kamu untuk memenuhi semua syarat syarat ini dengan cermat, karena jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi oleh peserta akan mengakibatkan ketidaklolosan.

2. Peserta Pernah Curang

Kecurangan pada proses seleksi administrasi merupakan pelanggaran yang cukup serius. Peserta yang terbukti telah melakukan kecurangan bukan hanya tidak lolos seleksi saja, tetapi hal ini juga akan menyebabkan kamu dilarang mendaftar untuk CPNS ataupun PPPK di masa yang akan datang.

Hal yang satu ini telah tertuang di dalam Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2023. Penting sekali untuk bisa menjalani proses seleksi dengan secara jujur dan juga dengan etika yang tinggi.

3. Pernah Mengundurkan Diri

Jika kamu yang pernah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada sebelumnya namun kamu mengundurkan diri, kamu tidak akan bisa untuk lolos seleksi administrasi.

Tetapi, jika kamu telah mengundurkan diri sebelum kamu mendapatkan NIP, kamu masih mempunyai kesempatan untuk bisa mendaftar lagi. Inilah yang bisa menjadi penyebab tidak lolos seleksi administrasi CPNS jika kamu pernah mengundurkan diri setelah kamu mendapat NIP.

4. Data yang Dilampirkan Tidak Terbaru

Kamu wajib untuk memastikan terlebih dahulu bahwa data yang telah kamu lampirkan pada saat mendaftar merupakan data yang terbaru, termasuk juga pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Jika terdapat perubahan data, yaitu seperti status perkawinan maupun alamat, kamu wajib untuk memperbaharuinya terlebih dahulu. Jika memang tidak, kamu bisa tidak lolos di seleksi administrasi CPNS.

5. Tidak Menggunakan Ijazah Asli

Pada saat proses mendaftar CPNS, kamu perlu untuk menggunakan ijazah asli yang kemudian kamu scan. Penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) kali ini tidak diperbolehkan lagi, kecuali pada instansi yang kamu lamar memang memperbolehkannya.

6. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai

Perhatikanlah kualifikasi pendidikannya terlebih dahulu sesuai yang dibutuhkan di dalam formasi yang kamu akan lamar. Jika pendidikan kamu memang tidak sesuai dengan persyaratan formasi yang kamu pilih, kamu akan dianggap tidak memenuhi syarat syarat yang telah diajukan dan tidak akan lolos seleksi.

Ketentuan Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

  1. .Pengajuan sanggah ini hanya akan berlaku yakni untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang memang salah
  2. Sanggahan dilakukan untuk bisa menyanggah hasil dari verifikasi instansi yang salah, bukanlah karena kesalahan yang telah dilakukan oleh para pelamar.
  3. Pengajuan sanggah ini ditujukan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan oleh pelamar
  4. Jika para pelamar sudah menyadari apa kesalahan, sangat tidak disarankan untuk melakukan sanggah karena hal itu tidak akan merubah hasil verifikasi, Pelamar hanya akan bisa untuk menyanggah sebanyak 1 kali saja.
  5. Pelamar wajib untuk mengajukan sanggahan atas semua dokumen dokumen persyaratannya yang tidak valid. Karena jika ada satu saja persyaratannya yang tidak valid, maka pelamarnya tersebut akan tetap dinyatakan bahwa TMS
  6. Alasan dari melakukan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan juga harus berdasarkan dengan dokumen yang sudah diunggah pada sebelumnya.
  7. Jika isi dari sanggahan yang telah dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen persyaratannya, maka para pelamar harus bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang telah ditimbulkannya
  8. Jika para pelamar tidak melakukan sanggahan selama waktu 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusannya. maka untuk sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima oleh panitia.

Cara Sanggah CPNS dan PPPK 2023

  1. Buka situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
  2. Kemudian kamu masuk dengan menggunakan NIK dan Password yang sudah kamu busat pada saat pendaftaran.
  3. Jika kamu termasuk salah satu peserta yang telah menerima tulisan  tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar maka kamu bisa untuk melakukan sanggahan.
  4. Klik “Ajukan Sanggah”.
  5. Selanjutnya akan muncul tampilan form sanggah yang berisikan informasi persyaratan kamu yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar dan juga kolom isian alasan sanggah.
  6. Jika kamu masih merasa pernyataan tersebut tidak sesuai, kamu bisa menuliskan alasan sanggahan kamu di dalam kolom “Alasan Sanggah”. Sebagai contoh, “KTP sudah asli, mohon dicek kembali.”
  7. Tahap yang selanjutnya kamu tinggal Centang kotak disclaimer kesediaan kamu menanggung akibat hukum jika isian yang telah kamu buat tidak sesuai dengan dokumen.
  8. Jika sanggahan yang kamu lakukan dirasa sudah benar, klik “Akhiri Proses Sanggah”.
  9. Jika masih ada kolom isian sanggahan yang kosong, maka akan muncul kotak yang berisi tulisan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah.”
  10. Setelah kamu mengisi sanggahanannya, maka akan muncul kotak “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika memang kamu sudah yakin, klik “Iya”.
  11. Setelah kamu memilih menu “Iya”, selanjutnya akan tampil kotak yang berisi tulisan “Pengajuan sanggah berhasil”.
  12. Para pelamar yang sudah berhasil melakukan sanggah pelamar dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume terlebih dahulu kemudian sistem akan menampilkan keterangan yang menyatakan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
  13. Jika sanggahan kamu telah berhasir diterima, maka di dalam halaman resume pendaftaran kamu akan muncul penjelasan yaitu “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”.
  14. Kemudian kamu klik Cetak Kartu.

Contoh Alasan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

1. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai

* Contoh alasan sanggah: Kualifikasi pendidikan yang saya isi bahwa saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan yang diajukan, mohon dicek kembali

2. Berkas Foto/Scan Data/Surat Pernyataan Kurang Jelas

* Contoh alasan sanggah: Saya mohon maaf sekali atas kelalaian yang saya lakukan, saya berharap bapak/ibu tetap meluluskan berkas ini karena berkas yang telah saya unggah ini sudah didukung dengan berkas berkas yang lainnya dan kesalahan terletak pada Scan Data/pas foto/surat pernyataan yang kurang jelas Besar harapan saya agar dapat diterima

3. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai

* Contoh alasan sanggah: Kualifikasi dari pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan yang diajukan, mohon dicek kembali

4, Tanggal Lahir di KTP yang Melampaui Batas Usia

Hal ini akan terjadi biasanya dikarenakan tanggal lahir di KTP terbaca angka yang membuat para pelamar yang melampaui batas usia yang telah disyaratkan, misalnya saja yaitu pada angka 6 terbaca 8 karena dokumen yang diunggah tidak terlalu jelas. Hal ini bisa saja membuat instansi tidak akan meloloskan para pelamar tersebut dan akan memberikan alasan jika pelamar melampaui batas usia.

* Contoh alasan sanggah: Mohon untuk dicek kembali, berdasarkan dengan dokumen yang saya unggah, saya masuk ke dalam kriteria usia yang telah dipersyaratkan

Syarat Mengajukan Sanggah CPNS Dan PPPK 2023 Wajib untuk kamu ingat, bahwa pelamar bisa untuk mengajukan sanggahan di dalam laman https://sscasn.bkn.go.id. Perlu untuk diketahui bahwa pada saat kamu melakukan sanggahan, pelamar tidak diperbolehkan untuk memperbarui ataupun untuk memperbaiki dokumen yang sudah diunggah.

Tags

Related Post

Leave a Comment