THR PNS Tahun 2024 – Menteri Keuangan Sri Sudah menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau disebut THR PNS dan juga dengan gaji ke-13 PNS. Diharapkan untuk proses pencairan THR PNS ini yakni akan dilakukan H-10 sebelum hari lebaran Idul Fitri 2024.
Table of Contents
Hal ini langsung diungkapkan oleh Sri Mulyani langsung di Istana Kepresidenan, Senin (19/2/2024). Dia telah mengungkapkan, bahwa untuk angggaran THR PNS beserta gaji ke-13 ASN ini sudah termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) 22024.
Sebagai salah satu payung hukum pencairan THR PNS dan juga gaji ke-13 PNS, lanjut dia. Pemerintah pada saat ini sedang menyusun sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) agar THR PNS ini bisa langsung dicairkan pada 10 hari sebelum hari Lebaran. Meski[pun untuk pencairan masih lebih dari sebulan lagi, namun persiapannya ini akan dilakukan mulai dari sekarang.
“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan juga supaya bisa lebih dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya ini akan mulai dilakukan sekarang. Jadi tadi sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” tutup dia.
Gaji PNS Naik 8% Bisa Picu Gelombang Inflasi, Waspada!
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ini sudah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat dan juga Daerah/TNI/Polri yakni sebesar 8 persen. Hal ini tentunya saja menjadi sebuah kabar yang menggembirakan bagi ASN.
Jokowi sudah mengumumkan untuk kenaikan gaji PNS 8% di tahun 2024 ini pada saat menyampaikan RAPBN pada Tahun Anggaran 2024 dan jga Nota Keuangannya di dlam Gedung DPR RI, paa hari Rabu 16 Agustus 2023.
Tapi, Seorang pengamat Kebijakan Publik yakni Achmad Nur Hidayat memberikan pendapat, kenaikan gaji PNS 2024 ini haruslah dijaga supaya tidak menimbulkan sebuah inflasi yang lebih tinggi lagi, meskipun tujuannya yakni untuk menanggulangi inflasi.
“Peningkatan gaji yakni sebesar 8% ini yang akan melebihi tingkat inflasi 3.09% (yoy per Juli 2023) bisa saja akan mengganggu stabilitas ekonomi,” kata dia dikutip pada hari Jumat (18/8/2023). Untuk kenaikan gaji PNS ini yang terlalu besar selain dari akan menciptakan gelombang inflasi hal ini yang akan merusak ekonomi nasional dan juga menciptakan kecemburuan sosial.
“Jumlah ASN sekarang ini ada 4,25 juta orang sangat kecil jika bandingkan dengan jumlah penduduk 220 juta yang nantinya akan mengalami kesulitan ekonomi yang diakibat oleh kenaikan inflasi. Tentunya saja kenaikan gaji ASN yang terlalu besar ini yang akan menjadi tidak bijak pada saat publik sedang kesulitan,” ucap dia.
Perhitungan THR dan Gaji PNS 2024
THR PNS Tahun 2024 Berdasarkan dengan besaran gaji pokok PNS yakni golongan IIIa MKG terendah ini dalam PP Nomor 15 tahun 2019, pada saat naik 8 persen ini akan menjadi sebesar Rp2.785.752.
THR PNS ini akan dihitung yakni pada mulai dari gaji pokok dan juga semua tunjangan yang melekat sebagai komponen yang takan terpisahkan.
Komponen-komponen THR PNS Golongan IIIa MKG 0-1 tahun ini yakni:
- 100 persen Gaji pokok yaitu sebesar Rp2.785.752
- Tunjangan Suami/Istri 5 persen Gapok sebesar Rp139.287,6
- Tunjangan untuk Anak terhitung maks 3 orang, 2 persen Gapok yakni sebesar Rp167.145,12
- Tunjangan untuk makan PNS Golongan III (PMK Nomor 49 Tahun 2023) satu bulan yakni sebesar Rp815.000
- 50 persen untuk Tunjangan kinerja atau Profesi Guru = Rp1.392.876
Jika semuanya ditotal dari keseluruhan komponen THR PNS golongan IIIa MKG terendah pada tahun 2024 ini yakni diperkirakan mencapai sebesar Rp5.300.060,72.
Bisa untuk disimpulkan pula bahwa besaran THR PNS 2024 ini merupakan gaji pokok dan juga tunjangan yang melekat pada masing-masing golongan dan juga masa kerja dengan kenaikannya sebesar 8 persen dari sebelumnya.
Baca Juga ; Keunggulan PPPK
komponen Komponen THR dan Gaji PNS
Adapun untuk estimasi komponen THR dan juga untuk gaji 13 PNS yang akan cair tahun 2024 ini akan diperjelas sebagai berikut :
- Gaji pokok :
Pada saat ini gaji pokok dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mendatang ini akan mengalami kenaikan yakni sebesar 8 persen. Hal ini lah, yang akan membuat nominal THR dan juga gaji 13 yang akan diterima yakni pada tahun 2024 juga akan mengalami sebuah kenaikan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan Pangan:
Untuk tunjangan pangan PNS sendiri yakni berupa10 Kg beras yang berbentuk fisik. Pasalnya, anggaran tunjangan pangan PNS ini juga akan mengalami sebuah kenaikan di dalam APBN 2024 yang akan mencapai angka 50,4 persen.
- Tunjangan kerja 50%
Terkait dengan tunjangan kinerja, pada tahun 2024 yang akan mendatang skema pemberian tunjangan kinerja ini akan berbeda jika dibandingkan dengan tahun tahun 2023.
- Tunjangan keluarga:
Tunjangan untuk keluarga juga merupakan sebuah tunjangan suami atau istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika, gaji pokok PNS ini naik maka tentunya saja tunjangan keluargapun akan ikut naik.
Demikian informasi mengenai THR PNS Tahun 2024 beserta kenaikan gaji ya akan diterima oleh PNS, gimana semoga informasi ini Bermanfaat buat kamu!