Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Status Kepegawaian

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK – Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,Formasi Jalur Khusus CPNS – Hallo Sahabat Info Cpns, berjumpa lagi di Website yang sama, dalam kesempatan kali

eiji

[addtoany]

perbedaan gaji PNS dan PPPK - Kabar mengenai akan dibuka proses rekrutment PNS dan PPPK mendapat sambutan positif dari banyak orang

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK – Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Formasi Jalur Khusus CPNS – Hallo Sahabat Info Cpns, berjumpa lagi di Website yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Status Kepegawaian

Kabar mengenai akan dibuka proses rekrutment PNS dan PPPK mendapat sambutan positif dari banyak orang. Tapi, di balik itu masih banyak yang bingung dengan perbedaan gaji PNS dan PPPK sehingga juga ragu menentukan pilihan saat rekrutmen nanti.

perbedaan gaji PNS dan PPPK - Kabar mengenai akan dibuka proses rekrutment PNS dan PPPK mendapat sambutan positif dari banyak orang

Makanya, sebelum memilih menjadi PNS atau PPPK maka sebaiknya ketahui lebih dahulu alur penggajiannya. Meskipun keduanya sama-sama berstatus sebagai pegawai di kantor negara. Namun, ternyata sistem gajinya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Status Kepegawaian

Perbedaan gaji PNS dan PPPK pada dasarnya sama-sama mensejahterakan. Perbedaannya besaran gaji muncul karena status kepegawaian secara regulasi tidak sama. Berikut ini alur penggajian kedua posisi pegawai pemerintahan ini.

  1. Masa Kerja

Berdasarkan masa kerjanya maka PNS akan mendapat gaji selama menjabat. Sementara untuk PPPK akan menerima gaji sesuai jangka waktu kontrak yang berlaku. Perbedaan kontrak ini yang membuat gaji keduanya berbeda.

Artinya, PNS notabanenya tidak membutuhkan perpanjangan kontrak. Jadi, jika selama hidup hingga masa pensium tetap menjabat maka ia berhak terus menerima gaji.

  1. Gaji Pokok

Mengenai gaji pokok banyak yang menyebut bahwa jabatan PNS lebih besar dari PPPK pada jabatan yang setara. Perbedaan gajinya muncul karena PNS dalam gaji pokoknya juga mendapat tunjangan khusus sehingga lebih stabil.

Sementara untuk pegawai PPPK tidak mendapatkan ini. Namun, PPPK dapat mendapatkan gaji yang lebih besar sesuai dengan instansi ia bekerja. Karena masing-masing gaji PPPK pada dasarnya diatur dalam kontrak.

  1. Tunjangan

perbedaan gaji PNS dan PPPK berdasarkan status kepegawaian

Paling signifikan pada pemberian tunjangan. PNS mendapatkan banyak tunjangan dalam masa jabatannya. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, pensiun, kesehatan, dan jaminan hari tua.

Sementara PPPK tidak mendapatkan tunjangan sekomprehensif PNS. Namun, kembali lagi pada kontrak aturan kontrak tertulis yang bersifat fleksibel. Terkadang ada beberapa instansi yang memberikan jaminan kesehatan kepada pegaainya.

  1. Kenaikan Gaji

PNS mengalami kenaikan gaji secara berkala tergantung pada penaikan pangkatnya. Kenaikan pangkat menggunakan sistem kepegawian yang sudah ada yaitu berupa golongan I, II, IV, dan IV.

Sementara untuk PPPK kenaikan pangkat bersifat fleksibel dan tidak menentu. Kenaikan pangkat tergantung pada perpanjangan kontrak yang berlaku. Namun, untuk saat ini promosi dan kenaikan pangkat PPPK masih sangat terbatas.

  1. Skema Penggajian

Skema penggajian untuk PNS bersifat stabil, mapan, dan terstruktur. Contohnya seperti skema remunerasi atau tunjangan kinerja yang menyesuaikan golongan atau pangkat.

Sementara sistem penggantian PPPK bergantnug pada perjanjian kerja masing-masing pegawai. Penggajian yang fleksibel ini dapat menguntungkan jika bisa melakukan lobbying kontrak dengan instansi terkait. Nah, itulah perbedaannya gaji PNS dan PPPK berdasarkan status kepegawaian. Sekilas memang gaji sebagai PNS lebih besar dengan tunjangan tambahan. Namun, PPPK pun berpotensi mendapat gaji yang besar jika memperbarui kontrak dan bekerja di posisi yang lebih tinggi.

Jangan lupa untuk terus berkunjung dan mengikuti update terbarunya dari laman Infocpns.co.id, Oh iya lupa, Selain itu juga, mohon di share ketemen-temen atau keluarga jika memang artikel ini sangatlah bermanfaat untuk Sahabat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Related Post

Leave a Comment