Perhatikan! Berikut Syarat Kenaikan Pangkat PNS Beserta Prosedurnya

syarat kenaikan pangkat pns – Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada kali ini akan menerapkan sebuah aturan baru mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan

eiji

[addtoany]

syarat kenaikan pangkat pns – Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada kali ini akan menerapkan sebuah aturan baru mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru ini sendiri akan berlaku yakni mulai 1 Januari 2024.

Hal ini Dilansir dari laman resminya, Kamis (27/7/2023), aturan baru kenaikan pangkat PNS ini senidri sudah tercantum dalam Peraturan BKN pada Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Berdasarkan dengan peraturannya tersebut, kenaikan pangkat PNS yang pada sebelumnya ini bisa terlaksana dua kali setahun maka akan ditambah yakni menjadi selama enam kali mulai tahun depan. berikut ini merupakan syarat kenaikan pangkat pnsnya.

Seorang PNS aktif ini berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat reguler, struktural, dan juga fungsional. Hal ini sedndiri telah diatur sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 yang berisi mengenai Ketentuan Pelaksanaan dari PP Nomor 99 Tahun 2000 mengenai Kenaikan Pangkat PNS

Syarat kenaikan pangkat PNS

Berikut ini adalah syarat syarat kenaikan pangkat PNS:

1. Kenaikan pangkat reguler

Kenaikan pangkat reguler ini bisa diartikan sebagai sebuah penghargaan yang akan diberikan kepada PNS yang sudah memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Syarat untuk kenaikan pangkat reguler ini sendiri biasanya terdiri dari:

  • Sekurang-kurangnya yakni sudah empat tahun dalam pangkat terakhir
  • Setiap unsur dari penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya yang bernilai baik dalam dua tahun terakhir kerja.

2. Kenaikan pangkat struktural

Jabatan fungsional ini merupakan sebuah kedudukan dari seseorang PNS di dalam menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian, dan juga keterampilan untuk bisa mencapai tujuan organisasi.

PNS yang akan menduduki jabatan fungsional ini bisa naik pangkat jika memang sudah memenuhi syaratnya, yaitu:

  • Sekurang-kurangnya sudah selama dua tahun dalam pangkat terakhir Telah memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan;
  • Setiap unsur unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 ini sekurang-kurangnya yang bernilai baik di dalam dua tahun terakhir.

3. Kenaikan pangkat fungsional

Jabatan fungsional adalah sebuah kedudukan bagi seseorang PNS di dalam menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian,dan juga dalam keterampilannya untuk bisa mencapai tujuan dari organisasi.

PNS yang akan menduduki jabatan fungsional ini sendiri bisa naik pangkat jika memang memenuhi syarat di bawah ini, yaitu:

  • Sekurang-kurangnya sudah sekitar dua tahun dalam pangkat terakhir
  • Sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan; dan juga
  • Setiap unsur unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 ini sekurang-kurangnya yakni bernilai baik dalam dua tahun terakhir kerja.

Kategori kenaikan pangkat pengabdian

Kenaikan pangkat pengabdian mempunyai beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Kenaikan pangkat pengabdian yang akan diberikan kepada seorang PNS yang telah meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan cara hormat karena sudah mencapai batas usia pensiun (BUP), dengan ketentuang ketentuan berikut ini:

  • Mempunyai masa bekerja sebagai seorang PNS yakni selama rentang waktu sekurang- kurangnya sekitar 10-30 tahun secara terus menerus
  • Setiap unsur unsur dari penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya mempunyai bernilai baik dalam satu tahun terakhir
  • Tidak pernah dijatuhi sebuah hukuman disiplin tingkat sedang atau pun tingkat berat dalam satu tahun terakhir.

2. Kenaikan pangkat pengabdian yakng akan diberikan bagi PNS oleh Tim Penguji langsung

Kesehatan dinyatakan cacat karena saat melakukan dinas dan tidak bisa untuk bekerja lagi dalam semua jabatan negeri dengan ketentuan ketentuang berikut ini:

– Cacat yang karena disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:

  • Dalam danjuga disebabkan karena menjalankan tugas kewajibannya
  • Dalam keadaan lain yang memang ada hubungannya dengan dinas, sampai dengan
  • kecelakaan itu akan disamakan dengan kecelakaan yang sudah terjadi dalam dan juga disebabkan karena menjalankan tugas dan juga kewajibannya
  • Karena melakukan perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau pun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir itu.

– Cacat yang telah disebabkan oleh sakit yang memang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.

Prosedur

  1. Penetapan untuk kenaikan pangkat pegawai negeri sipil untuk bisa menjadi seorang pembina  utama muda untuk golongan ruang IV/c keatas ini akan dilkasanakan dengan hasil Keputusan dari Presiden sesudah mendapat sebuah pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara yang akan berdasarkan pada usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah;
  2. Surat dari pengantar usulan kenaikan pangkat ini sendiri bagaimana tersebut sudah nomor 1, disampaikan kepada Presiden dan untuk tembusannya kepada Badan Kepegawaian Negara;
  3. Tembusan untuk surat pengantar yang akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara ini akan dilengkapi dengan berkas berkas usulan;
  4. Tembusan surat pengantar dan juga surat usulan kenaikan pangkat ini tersebut akan diajukan dalam rangkap 6 (enam) serta akan dilampiri dengan bahan-bahan yang memang diperlukan;
  5. Pelaksanaan dari kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah  ini akan  berdasarkan dengan hasil usulan dari instansi kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk bisadipertimbangkan lagi kenaikan pangkatnya;
  6. Semua berkas berkas usulan kenaikan pangkat ini yang sudah masuk kepada pejabat pembina kepegawaian kemudian akan diverifikasi berdasarkan dengan ketentuan ketentuan dari peraturan perundang-undangan  yang sudah berlaku;
  7. Berkas berkas usulan kenaikan pangkat yang sudah memenuhi syarat syarat yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian diusulkan lagi kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk bisa mendapatkan pertimbangan teknis mengenai kenaikan pangkat tersebut;
  8. Dalam pelaksanaan penyelesaian mengenai kenaikan pangkat pejabat pembina untuk kepegawaian daerah ini menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan dengan hasil pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk penata tingkat I golongan ruang  III/d  ke bawah oleh Bupati dan juga untuk seorang pembina golongan ruang  IV/a serta untuk pembina tingkat I golongan ruang  IV/b ini oleh Gubernur;
  9. Kenaikan kenaikan untuk pangkat pilihan yang nantinya akan menduduki jabatan struktural, harus menunjukkan prestasi luar biasa baiknya, dan juga harus menemukan penemuan baru bagi negara untuk diusulkan sesudah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan juga dari Kepangkatan (Baperjakat);
  10. Keputusan kenaikan pangkat yang dimaksud ini akan dilakukan dengan secara kolektif ataupun dengan perorangan.

Demikian artikel mengenai syarat kenaikan pangkat pns yang wajib untuk kamu tahu sebelum kamu mendaftar sebagai seorang pns, semoga bermanfaat.

Tags

Related Post

Leave a Comment