Peserta Wajib Tahu ! Inilah Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023

Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023 – Peserta yang telah dinyatakan lolos pada tes administrasi, maka diwajibkan untuk mencetak kartu ujian dan juga mengikuti

eiji

[addtoany]

Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023 – Peserta yang telah dinyatakan lolos pada tes administrasi, maka diwajibkan untuk mencetak kartu ujian dan juga mengikuti tes SKD untuk para peserta seleksi CPNS dan jjuga tes kompetensi untuk para peserta yang mengikuti seleksi PPPK 2023. Ada juga pencetakan kartu ujian untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini sudah bisa untuk kamu lakukan setelah kamu mengetahui hasil pacsa sanggah administrasi yang akan diumumkan oleh masing masing instansi.

Ada tiga macam tahapan yang perlu dilewati oleh para pesertanya yaitu tahap penarikan data final dilaksanakan pada 29-31 Oktober 2023, penjadwalan untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS pada tanggal 1-4 November 2023 dan juga ada pengumuman daftar peserta, waktu, dan juga tempat SKD CPNS dilaksanakan pada 5-8 November 2023.

Oleh karena itu, para pelamar akan diminta ntuk mengecek dan juga memperbaharui infrormasi secara teratur di dalam laman SSCASN dengan menggunakan akun masing-masing mengenai kapan waktu yang tepat untuk mencetak kartu ujian dapat dilakukan. Pasalnya untuk jadwal pencetakan kartu identitas ini menjelang ujian pada setiap instansi yang berbeda-beda.

Kartu ujian ini merupakan salah satu syarat penting untuk bisa mengikuti tahapan tahapan seleksi yang selanjutnya, termasuk juga dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi para pelamar PPPK. Seperti yang sudah kamu ketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKD bagi para pelamar CPNS 2023 ini akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023.

Hal ini sesuai dengan surat keputusandari BKN sendiri yaitu pada Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 berisi tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023. Adapun ujian SKD meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), 35 soal Tes Intelegansia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS:

– Yang pertama peserta harus hadir yakni paling lambat dalam waktu 60 menit sebelum seleksi nya dimulai, atau sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan para peserta.

– Selanjutnya para panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN registrasi kepada para peserta tes sebelum jadwal seleksinya dimulai. Pemberian PIN Registrasi ini sendiri akan ditutup yaitu 5 menit sebelum jadwal seleksinya dimulai.

– Para peserta diwajibkan untuk membawa KTPĀ elektronik asli atauĀ KTP asli yang memang masih berlaku, Surat Keterangan Pengganti KTP yang memang masih berlaku, Kartu Keluarga asli, maupun itu salinan dari Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Kartu peserta seleksi ini juga harus ditunjukkan kepada Panitia Seleksi dari setiap Instansi masing masing.

– Peserta yang akan mengikuti tes seleksi di luar negeri bisa untuk menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) serta juga untuk kartu peserta seleksi.

– Bagi para peserta tes seleksi pengembangan karier wajib untuk membawa KTP ataupun Kartu Pengenal Pegawai.

– Identitas peserta harus sesuai, sesuai dengan foto yang ada di dalam kartu pesertannya.

– Para peserta harus menggunakan pakaian yang rapi, sopan, dan menggunakan sepatu. Penggunaan baju kaos, celana jeans, dan juga sandal tidak lah diperkenankan.

– Para peserta yang tidak diizinkan membawa buku maupun catatan yang lainnya, kalkulator, gawai, kamera maupun dalam bentuk apapun, jam tangan, ataupun itu alat tulis. Apalagi senjata api, tajam, maupun yang sejenisnya, kecuali yang diperlukan untuk penggunaan aplikasi CAT.

– Selama seleksinya berlangsung, para peserta dilarang untuk berbicara dengan peserta yang lain, memberikan meupun menerima sesuatu tanpa adanya izin dari panitia, tidak boleh keluar dari ruangan seleksi tanpa izin, membawa makanan dan juga membawa minuman ke dalam ruang seleksi, serta tidak boleh merokok di dalam ruangan seleksi.

– Bagi peserta yang sudah menyelesaikan ujian bisa langsung meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi untuk Pelanggaran Tata Tertib:

– Yang pertama jika peserta terlambat hadir maka peserta akan dilarang untuk mengikuti seleksi atau akan dianggap gugur.

– Bagi peserta yang tidak atau lupa membawa dokumen yang diperlukan maka peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi atau akan dianggap gugur.

– Peserta yang melanggar ketentuan ketentuan larangan diatas tadi akan dilarang untuk mengikuti seleksi atau akan dianggap gugur.

– Peserta yang melanggar ketentuan ketentuan larangan pada saat pelaksanaan ujian bisa dikenai sanksi teguran secara lisan oleh para Tim Pelaksana CAT BKN, hingga akan ada pembatalan status sebagai peserta seleksi.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi dilaksanakan tanggal: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi dilaksanakan tanggal: 20 September-11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi dilaksanakan tanggal: 20 September-14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dilaksanakan tanggal: 15-18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah dilaksanakan tanggal: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah dilaksanakan tanggal: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca-Sanggah dilaksanakan tanggal: 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan data final dilaksanakan tanggal: 29-31 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS dilaksanakan tanggal: 1 Oktober-4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS dilaksanakan tanggal: 5-8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS dilaksanakan tanggal: 9-18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS dilaksanakan tanggal: 16-19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS dilaksanakan tanggal: 20-22 November 2023
  • Masa Sanggah dilaksanakan tanggal: 23-25 November 2023
  • Jawab Sanggah dilaksanakan tanggal: 23-27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah dilaksanakan tanggal: 26-30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah dilaksanakan tanggal: 27 November – 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT dilaksanakan tanggal 3-22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) dilaksanakan tanggal: 3-5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi dilaksanakan tanggal: 6-8 Desember 2023
  • Penarikan data final dilaksanakan tanggal: 9-10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan tanggal: 11-12 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan tanggal: 13-15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan tanggal: 16-22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB dilaksanakan tanggal :23 Desember 2023-4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan dilaksanakan tanggal: 5-12 Januari 2024
  • Masa Sanggah dilaksanakan tanggal: 13-15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah dilaksanakan tanggal 13-19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah dilaksanakan tanggal: 15-20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dilaksanakan tanggal: 16-22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS dilaksanakan tanggal: 23 Januari-21 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS dilaksanakan tanggal: 22 Februari-22 Maret 2024

Dengan kamu mematuhi Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023 ini, diharapkan untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 ini bisa berjalan dengan lancar dan juga sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Tags

Related Post

Leave a Comment