Poin Point Penting Dalam UU ASN 2023 yang Baru Disahkan oleh Jokowi

UU ASN 2023 – Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 yang berisi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) hal ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo

eiji

[addtoany]

UU ASN 2023 – Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 yang berisi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) hal ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo sendiri.

UU ASN 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur Aparatur Sipil Negara. Di dalam undang-undang ASN yang baru ini, pemerintah telah mengatur profesi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan juga bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Salah satu isinya terkait mengenai keuntungan yang akan diperoleh oleh PNS dan PPPK yang akan diatur di dalam BAB IV Pasal 21. Dalam UU ASN yang terbaru kali ini, PPPK kini mempunyai jaminan pensiun yang pada sebelumnya hanya dinikmati oleh pegawai PNS.

Selain dari mendapatkan tunjangan, pegawai ASN pada kali ini juga akan memperoleh penghargaan dan juga mendapat pengakuan lain berupa materiel maupun nonmateriel.

Poin-poin penting dalam UU ASN 2023

1. Honorer resmi dihapus tahun depan

Di dalam pasal 66 UU ASN ini mengatur, tentang penataan pegawai non-ASN alias pegawai tenaga honorer di dalam lingkungan pemerintah yang wajib untuk diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024. Yang artinya, masih punya satu tahun kesempatan untuk tenaga honorer untuk bisa mendaftar CPNS atau bisa mencari pekerjaan yang lain

Pada sebelumnya, honorer di tanah air sempat dibuat ketar-ketir karena adanya penyelesaian atau penghapusan tenaga honorer ini akan direncanakan paling akhir yakni pada tanggal 28 November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang bernama Abdullah Azwar Anas telah mengatakan, honorer akan banyak ditempatkan di dalam sektor pelayanan publik. “Harusnya November kali ini mereka harus diberhentikan. Nah, sesudah kita melihat, ada banyak sekali tenaga honorer yang melayani sektor-sektor vital di dalam pelayanan publik dan yang lain-lain,” ujarnya.

2. Dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN

Undang-Undang terbru ini juga resmi melarang instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk bisa mengisi jabatan seorang ASN Larangan pengangkatan honorer ini baru baru diatur di dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023. Jika ada para pejabat yang memang mengangkat pegawai non-ASN menjadi seorang ASN, maka mereka akan dikenakan sanksi.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” itu merupakan bunyi pasal 65 ayat 3 Skema pensiun PPPK

3. Batas Usia Pensiun ASN

Kemudian mengenai batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu akan dibagi lagi menjadi:

a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi para pegawai pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan juga bagi pejabat pimpinan tinggi pratama; dan untuk 58 (lima puluh delapan) tahun bagi para pejabat administrator dan juga bagi pejabat pengawas.

b. Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan untuk usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi para pejabat pelaksana.

4. PPPK mendapat uang pensiun

Menurut Undang-Undang asn yang terbaru, para PPPK akan mempunyai hak yang sama seperti PNS yaitu mendapat uang pensiun setelah berhenti bekerja Penghargaan dan juga dapat pengakuan sebagai pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK terdiri dari tujuh komponen, yakni:

  • Penghasilan, bisa mendapatkan berupa gaji atau upah.
  • Penghargaan yang akan bersifat motivasi, baik yang berupa finansial maupun nonfinansial.
  • Tunjangan dan juga fasilitas, yaitu seperti tunjangan dan juga fasilitas jabatan maupun tunjangan dan fasilitas individu.
  • Mendapatkan Jaminan sosial, yang akan terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan juga jaminan hari tua
  • Lingkungan kerja, baik fisik ataupun nonfisik.
  • Pengembangan diri, hal ini bisa berupa pengembangan talenta dan juga karier, serta mendapatkan pengembangan kompetensi.
  • Mendapatkan bantuan hukum, termasuk juga mendapat litigasi dan/atau nonlitigasi

5. Hak PPPK Setara PNS

UU ASN  yang terbaru ini akan secara tegas menyatakan bahwa ASN ini akan terdiri dari PNS dan PPPK, sebagaimana yang telah dinyatakan di dalam Pasal 5. Bab VI UU 20 Tahun 2023 yang berisi mengatur mengenai hak dan kewajiban. Pada bab kali ini, tidak ada pengaturan yang akan berbeda di antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK.

Pasal 21 ini berisi mengatur soal hak, langsung dengan memakai kata “ASN”. Diketahui, ASN in akan terdiri dari PNS dan juga PPK. Demikian beberapa macam poin poin penting di UU Nomor 20 Tahun 2023 yang berkaitan langsung dengan nasib tenaga honorer dan PPPK.

Perlu untuk kamu ketahui, bahwa UU ASN 2023 ini bukan hanya untuk mengatur soal honorer dan PPPK. Namun, ada juga 5 pokok-pokok pengaturan yang ada di dalam UU ASN 2023 ini, yakni:

  1. Penguatan pengawasan Sistem Merit;
  2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
  3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;
  4. Penataan tenaga honorer; dan
  5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk yang ada di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Jadwal seleksi CPNS 2023 terbaru

-Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023

-Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023

-Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023

-Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023

-Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

-Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023

-Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

-Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023

-Penjadwalan SKD CPNS 30 Oktober s.d. 2 November 2023

-Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 3 s.d. 6 November 2023

-Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023

-Pengolahan Nilai SKD CPNS 14 s.d. 17 November 2023

-Pengumuman Hasil SKD CPNS 18 s.d. 20 November 2023

-Masa Sanggah 21 s.d. 23 November 2023

-Jawab Sanggah 21 s.d. 25 November 2023

-Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 24 s.d. 28 November 2023

-Pengumuman Pasca Sanggah 25 s.d. 30 November 2023

-Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023

-Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 1 s.d. 3 Desember 2023

-Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 4 s.d. 6 Desember 2023

-Penarikan data final 7 s.d. 8 Desember 2023

-Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 9 s.d. 10 Desember 2023

-Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13 Desember 2023

-Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023

-Integrasi Nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024

-Pengumuman Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024

-Masa Sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024

-Jawab Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024

-Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 13 s.d. 18 Januari 2024

-Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024

-Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

-Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Jadwal seleksi PPPK 2023 terbaru

-Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023

-Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023

-Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023

-Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023

-Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

-Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023

-Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

-Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023

-Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023

-Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023

-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023

-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023

-Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023

-Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023

-Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024

-Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024.

Itulah tadi poin point penting dalam UU ASN 2023 yang baru disahkan oleh Jokowi selaku presiden.

Tags

Related Post

Leave a Comment