Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi – Memiliki Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang masih menjadi profesi yang di idam idamkan. Hal ini jelas dabat dilihat dari membludaknya pendaftar pada saat pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Table of Contents
Bagaimana tidak mungkin, karena menjadi abdi negara ini bisa memberikan sebuah jaminan sampai hari tua. Karena, setelah kamu menjadi pensiunan pun nantinya akan tetap digaji oleh negara. Jaminan ini sampai hingga hari tua dan kejelasan status ini menjadikan profesi yang satu ini di idam idamkan.
Gaji PNS memanglah terlihat tidak begitu besar. Namun dari segi tunjangannya yang diterima pun besarannya fantastis. Ini juga yang kerap menjadi salah satu daya tarik bagi siapapun yang ingin mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS).
Lalu, instansi Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi mana saja kah yang menawarkan besaran tunjangan yang tertinggi di Indonesia ini?
1. Direktorat Jenderal Pajak
Walaupun instansi ini masih berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang akan diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini jauh berbeda dari kementerian induknya. Bahkan, sempat menjadi wacana agar DJP ini diusulkan menjadi kementerian yang terpisah.
Selain dari itu, DJP ini juga menjadi direktorat dengan jumlah pegawainya yang terbesar dari seluruh kementerian ataupun dari lembaga yang ada di Indonesia ini.
Besarnya tunjangan PNS DJP ini sendiri telah diatur dalamsebuah Perpres yakni Nomor 37 Tahun 2015, di mana untuk tunjangan terendahnya sendiri ditetapkan yakni sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, lalu untuk yang tertingginya sendiri sebesar Rp 99.720.000 untuk jabatan tertinggi, diberikan kepada pejabat struktural Eselon I.
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tukin ini juga akan diberikan kepada PNS yang bekerja dalam instansi pemerintah pusat, sementara untuk PNS di pemda ini sendiri dikenal sebagai tambahan dari penghasilan pegawai (TPP). PNS Pemrov DKI Jakarta ini akan menerima TPP yang telah diatur di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 yang isinya mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 yang berisi menganai Tambahan Penghasilan Pegawai.
Posisi yang akan mendapatkan TTP tertinggi ini sendiri yaitu Sekretaris Daerah, yakni sebesar Rp127,7 juta. Sedangkan, untuk PNS DKI ini yang akan mendapatkan TTP terendah yaitu untuk calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yakni diberikan sebesar Rp3,5 juta.
3. Kementerian Keuangan
Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi. Tunjangan kinerja atau disebut tukin PNS di Kementerian Keuangan ini memang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Tukin ini sendiri cukup bervariasi sesuai dengan jabatan dan juga peringkatnya.
Untuk tukin terendahnya yakni sebesar Rp 5.361.800 yang akan diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan pelaksana, lalu untuk tukin tertinggi yakni sebesar Rp 117.375.000 yang akan diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan eselon I atau disebut Direktur Jenderal2.
Kemudian selain mendapatkan tukin, PNS di dalam Kementerian Keuangan ini juga akan mendapatkan tunjangan tunjangan khusus yang lainnya, seperti tunjangan fungsional, tunjangan kemahalan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan juga tunjangan hari raya. Dengan demikian, total dari penghasilan PNS di dalam instansi Kementerian Keuangan ini bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
4. Kementerian Hukum dan НАМ
Kemenkum НАМ merupakan salah satu instansi kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan jumlah pegawai. Tunjangan untuk PNS di dalam lingkungan kementerian ini telah diatur dalam sebuah Peraturan Menteri Hukum dan НАМ yakni Nomor 5 Tahun 2015.
Sudah tak mengherankan lagi, jumlah dari jabatan di dalan kementerian ini yakni mencapai 234. Jabatan paling rendah, yakni untuk caraka dengan kelas jabatan 3, akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.211.000. Kemudian, untuk jabatan yang paling tinggi untuk kelas 17 yakni untuk sekretaris jenderal, tunjangannya ini ditetapkan yakni sebesar Rp 27.577.500.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK ini juga yang termasuk kedalam instansi dengan tunjangan kinerja tinggi. Tunjangan pegawai BPK ini telah diatur dalam sebuah Peraturan Presiden yakni pada Nomor 188 Tahun 2014. Isinya mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di dalam Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk tukin yang paling rendah yang akan diterima oleh PNS di lingkungan BPK ini yakni sebesar Rp1,54 juta, sedangkan untuk yang tertinggi yakni mencapai Rp41,55 juta.
Demikianlah informasi yang kami berikan seputar Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat buat kamu yang semangat nyari kerja di lingkungan pemerintahan.