Passing Grade SKD CPNS 2023 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah merilis nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 kali ini menjelang pendaftaran CPNS 2023 ini yang telah besok, Sabtu (17/9/2023).
Table of Contents
Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 pada Tahun 2023 yang berisi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023
Di dalam isi peraturannya tersebut, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS pada tahun 2023 ini yaitu akan meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan juga ada tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk jumlah soal SKD CPNS 2023 kali ini yaitu 110 soal dengan mempunyai durasi waktu 100 menit untuk para pelamar umum dan waktu 130 menit untuk para pelamar penyandang disabilitas.
Perlu untuk kamu ketahui, SKD CPNS 2023 ini akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan juga ada tes karakteristik pribadi (TKP) sebagai berikut:
- Tes TWK ini bertujuan untuk bisa menilai penguasaan pengetahuan dan juga kemampuan peserta mengimplementasikan pada nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan juga bahasa.
- Tes TIU ini bertujuan untuk menilai penguasaan pada pengetahuan dan juga kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan juga figural.
- Tes TKP ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan juga kemampuan para peserta mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan juga komunikasi, profesionalisme, maupun juga anti radikalisme.
Passing Grade CPNS 2023
Lalu, berapa sih untuk nilai Passing Grade SKD CPNS 2023? Saat ini memang rekrutmen CPNS 2023 telah dibuka pada 20 September lalu, namun untuk prediksi nilai ambang batas pada tahun ini mungkin tidak akan jauh berbeda dengan tahun tahun yang sebelumnya.
Jika merujuk dalam sebuah Surat Keputusan Menteri PANRB No 1023/2021, passing grade yang perlu untuk dicapai para peserta CPNS yaitu:
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 80 jumlah soal 35
- Tes Wawasan Kebangsaan (TKP): 65 jumlah soal 30
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 jumlah soal 45
Sedangkan untuk para peserta yang berasal dari daerah afirmasi, ada beberapa pengecualian nilai ambang batas, yaitu pada nilai kumulatif SKD terendah adalah 281 dengan TIU yang minimal 55 poin.
Kemudian kamu juga harus ingat bahwa pada saat pengerjaan tes SKD ada batasan batasan waktu, dengan waktu 100 menit atau 1 jam lebih 40 menit.
Pembobotan Soal SKD 2023
- TWK dan TIU: Jika kamu menjawab dengan benar bernilai 5, jawaban salah ataupun tidak menjawab soal bernilai 0
- TKP: Jawaban yang benar bernilai paling rendah 1 dan yang paling tinggi 5, jika kamu tidak menjawab maka bernilai 0
Nilai Kumulatif Tertinggi
- Nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2023: 550
Rincian nilai tertinggi per tes: - TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Berikut nilai adalah nilai ambang batas SKD 2023 bagi para peserta umum dan khusus:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Nilai ambang batas khusus untuk yang lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD yang paling rendah bernilai 311, nilai TIU yang paling rendah 85
- Nilai ambang batas khusus untuk lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD yang paling rendah bernilai 311, nilai TIU yang paling rendah 85
- Nilai ambang batas khusus untuk pelamar yang penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah bernilai 286, nilai TIU yang paling rendah 60
- Nilai ambang batas khusus untuk putra-putri dari Papua: nilai kumulatif SKD yang paling rendah bernilai 286, nilai TIU yang paling rendah 60
Jadwal terbaru penerimaan CPNS Dan PPPK 2023
Adapun jadwal terbaru untuk penerimaan CPNS 2023 ini menjadi sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi dilaksanakan pada tanggal 19 September-3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi dilaksanakan pada tanggal 20 September-9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 20 September-12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 13-16 Oktober 2023
5. Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-19 Oktober 2023
6. Jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-21 Oktober 2023
7. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada tanggal 20-26 Oktober 2023
8. Penarikan data final dilaksanakan pada tanggal 27-29 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober-2 November 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 3-6 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 7-16 November 2023
12. Pengolahan nilai SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 14-17 November 2023
13. Pengumuman hasil SKD CPNS dilaksanakan pada tanggal 18-20 November 2023
14. Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 21-23 November 2023
15. Jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 21-25 November 2023
16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah dilaksanakan pada tanggal 24-28 November 2023.
17. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada tanggal 25-30 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT dilaksanakan pada tanggal 1-20 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) dilaksanakan pada tanggal 1-3 Desember 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi dilaksanakan pada tanggal 4-6 Desember 2023
21. Penarikan data final dilaksanakan pada tanggal 7-8 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 9-10 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 11-13 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada tanggal 14-20 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2023-2 Januari 2024
26. Pengumuman Kelulusan dilaksanakan pada tanggal 3-10 Januari 2024
27. Masa Sanggah dilaksanakan pada tanggal 11-13 Januari 2024
28. Jawab Sanggah dilaksanakan pada tanggal 11-17 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah dilaksanakan pada tanggal 13-18 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dilaksanakan pada tanggal 14-20 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS dilaksanakan pada tanggal 21 Januari-19 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS dilaksanakan pada tanggal 20 Februari-20 Maret 2024
Sedangkan untuk perubahan jadwal untuk penerimaan PPPK tahun 2023 berikut ini diantaranya:
1. Pengumuman seleksi dilaksanakan pada tanggal 19 September-3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi dilaksanakan pada tanggal 20 September-9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 20 September-12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 13-16 Oktober 2023
5. Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-19 Oktober 2023
6. Jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 17-21 Oktober 2023
7. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada tanggal 20-26 Oktober 2023
8. Penarikan data final dilaksanakan pada tanggal 27-29 Oktober 2023
9. Penjadwalan seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober-2 November 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 3-6 November 2023
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 8 November-2 Desember 2023
12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dilaksanakan pada tanggal 13 November-4 Desember 2023
13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi dilaksanakan pada tanggal 28 November-7 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan dilaksanakan pada tanggal 4-13 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023-12 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK dilaksanakan pada tanggal 13 Januari-11 Februari 2024
Sebagai informasi tambahan untuk kamu, meskipun kamu sudah mempunyai nilai yang setara passing grade, kamu tidak akan mendapatkan jaminan untuk lolos. Karena, untuk kelulusan di tes SKD ini akan disesuaikan dengan jumlah formasi pada posisi yang kamu akan lamar.
Biasanya, untuk jumlah peserta yang lolos yaitu berjumlah kali 3 dari jumlah formasi yang telah tersedia. Misal saja, untuk posisi Penerjemah di Kemdikbud yaitu dibutuhkan 2 orang, maka yang akan lolos yaitu 6 peserta dengan nilai yang tertinggi yang melebihi nilai passing grade.
Itulah informasi mengenai Passing Grade SKD CPNS 2023.