UU ASN 2023 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah resmi mengesahkan Undang-Undang menegnai Perubahan atas Undang-undang yaitu Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru ini sendiri disahkan oleh DPR RI pada sebuah Rapat Paripurna yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, (3/10/2023).
Table of Contents
Berikut merupakan perkataan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terhadap anggota DPR di Gedung Nusantara II. “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU mengenai perubahan mengenai UU Nomor 5 tahun 2014 yang berisi mengenai ASN bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU?”
Pengesahan ini sendiri akhirnya memecah kebuntuan 2 tahun 9 bulan pembahasan revisi UU mengenai abdi negara tersebut. RUU ASN ini sendiri sudah dibawa ke DPR pada sejak tahun 2021, lalu selanjutnya dibahas dan akhirnya disahkan pada bulan Oktober 2023 ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas ini juga menyatakan ada 7 klaster yang akan menjadi fokus transformasi dari perubahan UU ini. Beberapa fokusnya yaitu mengenai nasib tenaga honorer yang akan mencapai 2,3 juta orang, hingga dengan digitalisasi ASN. Berikut ini merupakan pasal-pasal yang terdapat dalam UU ASN baru yang akan mengatur mengenai tujuh klaster perubahan itu.
1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN
UU ASN 2023 yang baru disahkan ini berisi kan mengatur mengenai jabatan ASN. Di dalam sebuah pasal 13 yang telah diterangkan bahwa jabatan ASN kini akan dibagi ke dalam dua bidang, yaitu manajerian dan nonmanajerial. Berikut ini merupakan penjelasan pasal per pasalnya.
Pasal 13
Jabatan ASN akan terdiri dari:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Non Manajerial.
Bagian yang Kedua
Jabatan Manajerial
Pasal 14
Jabatan Manajerial yang sudah dimaksudkan di dalam Pasal 13 huruf a yang terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan administrator; dan
e. jabatan pengawas
Pasal 18
(1) Jabatan Non manajerial sebagaimana yang telah dimaksud di dalam Pasal 13 huruf b yang terdiri dari:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
(2) Jabatan fungsional ini yang sebagaimana telah dimaksud di dalam ayat (1) huruf a yang isinya yaitu bertanggung jawab memberikan pelayanan dan juga melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat (1) huruf b bertanggung jawab memberikan pelayanan dan juga melaksanakan pekerjaan yang sifatnya rutin dan sederhana.
(4) Setiap masing masing Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini mempunyai kompetensi dan persyaratan jabatan.
(5) Ketentuan yang lebih lanjutnya mengenai Jabatan Nonmanajerial akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional
Mobilitas ASN yang ada di dalam UU ASN ini dimaksudkan untuk pengembangan talenta dan juga karier. Dalam hal mobilitas karier ini, Presiden sendiri mempunyai kewenangan untuk bisa memutuskannya.
Pasal 46
(1) Pengembangan talenta dan karier akan dilakukan dengan cara mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan juga kebutuhan Instansi Pemerintah.
(2) Pengembangan talenta dan karier ini akan dilaksanakan dengan melalui mobilitas talenta.
(3) Mobilitas talenta ini dilakukan:
a. dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
b. antar-Instansi Pemerintah; atau
c. ke luar Instansi Pemerintah.
(4) Mobilitas talenta ini sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit dengan melalui manajemen talenta.
Pasal 47
(1) Presiden berwenang untuk melakukan mobilitas talenta sebagaimana yang sudah dimaksud di dalam Pasal 46 secara nasional untuk bisa mendukung prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Kewenangan Presiden ini diatur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bisa didelegasikan kepada Menteri.
(3) Mobilitas talenta secara nasional mempunnyai tujuan yaitu untuk mengatasi kesenjangan talenta.
Pasal 48
Untuk Ketentuan yang lebih lanjut mengenai pengembangan talenta dan juga karier sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
3. Percepatan Pengembangan Kompetensi ASN
Pengembangan Kompetensi
Pasal 49
(1) Setiap Pegawai ASN wajib untuk melakukan pengembangan kompetensi dengan lewat pembelajaran secara terus menerus agar bisa relevan dengan tuntutan organisasi.
(2) Pembelajaran ini sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat (1) dilaksanakan dengan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.
(3) Sistem pembelajaran terintegrasi ini sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat (2) merupakan pendekatan dengan cara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN:
a. terintegrasi dengan pekerjaan;
b. sebagai bagian penting dan juga saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; dan
c. akan terhubung dengan Pegawai ASN yang lain lintas Instansi Pemerintah ataupun dengan pihak yang terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pengembangan kompetensi ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
4. Kinerja ASN yang Mencerminkan Kinerja Organisasi
Pengelolaan kinerja ASN ini akan mencakup pola dan mekanisme kerja. Kinerja ASN ini kemudian akan menjadi bahan panduan pemerintah di dalam menetapkan pengakuan dan juga pengembangan ASN.
Pasal 40
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN akan dilaksanakan untuk bisa mencapai tujuan dan sasaran organisasi dengan melalui:
a. peningkatan hasil kerja dan juga perbaikan perilaku secara terus menerus;
b. penguatan peran pimpinan; dan
c. penguatan kolaborasi yakni antara pimpinan dan Pegawai ASN, antar-Pegawai ASN dan pegawai ASN, dan juga antara Pegawai ASN dengan pemangku kepentingan yang lainnya.
Pasal 41
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN ini sebagaimana yang telah dimaksud di dalam Pasal 40 yang dilaksanakan dengan melalui suatu mekanisme kerja yang fleksibel dan juga kolaboratif.
Pasal 42
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN ini sebagaimana yang telah dimaksud di dalam Pasal 40 berorientasi pada:
a. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN;
b. pengembangan kinerja Pegawai ASN;
c. pemenuhan ekspektasi pimpinan pada rangka pencapaian kinerja organisasinya; dan
d. dialog kinerja yang intensif yaknii antara pimpinan dan juga Pegawai ASN.
Pasal 43
(1) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN ini adalah suatu kewenangan Pejabat yang Berwenang dalam Instansi Pemerintah masing-masing.
(2) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN ini telah dimaksud di dalam ayat (1) didelegasikan secara berjenjang.
Pasal 44
(1) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN ini sendiri digunakan untuk bisa menjamin efektivitas di dalam pengembangan Pegawai ASN.
(2) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN ini akan dijadikan sebagai persyaratan atau sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian penghargaan dan juga pengakuan, dan pengenaan sanksi.
5. Penataan Tenaga Non-ASN atau Honorer
Pasal 66
Pegawai non-ASN atau nama yang lainnya wajib untuk diselesaikan penataannya yakni paling lambat Desember 2024 dan pada sejak Undang-Undang ini sudah mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama yang lainnya selain dari Pegawai ASN.
6. Percepatan Digitalisasi Manajemen ASN
Pasal 63
(1) Digitalisasi Manajemen ASNini akan dilakukan untuk bisa menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan juga untuk pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN serta untuk bisa mewujudkan ekosistem penyelenggaraan Manajemen ASN dengan secara menyeluruh.
(2) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana telah dimaksud di dalam ayat (1) yang menyediakan berbagai macam layanan digital yang akan mendukung Manajemen ASN dan juga terintegrasi secara nasional.
(3) Digitalisasi Manajemen ASN ini sebagaimana telah dimaksud dalam ayat (1) sejalan dengan transformasi organisasi dan juga sistem kerja ASN.
(4) Digitalisasi Manajemen ASN ini sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib untuk memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan juga keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) Ketentuan yang lebih lanjutnya mengenai Digitalisasi Manajemen ASN ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi
Pasal 3
(1) Pertama pegawai ASN akan memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pada pemerintahan yang sah.
(2) Pegawai ASN akan mengimplementasikan nilai dasar ASN yang akan terdiri atas:
a. berorientasi pelayanan;
b. akuntabel;
c. kompeten;
d. harmonis;
e. loyal;
f. adaptif; dan
g. kolaboratif.
Itulah tadi artikel mengenai UU ASN 2023 yang wajib kamu ketahui.