Perbedaan PNS dan PPPK – Pemerintah pada tahun ini akan kembali akan membuka pendaftaran seleksi calon negeri sipil (CPNS) 2024. Tidak hanya untuk CPNS saja, pemerintah juga akan membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Table of Contents
Lalu, apa bedanya CPNS dan PPPK?
Nah, pada sebelum yang akan mengikuti seleksi CPNS 2024, ada baiknya bagi calon pelamar mengetahui terlebih dahulu apa perbedaan antara PNS dan PPPK.
Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN ini sendiri terbagi lagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Adapun ASN merupakan seorang pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang akan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Meski keduanya ini termasuk ASN, namun definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi antara PNS dan PPPK ini berbeda lhoo. Berikut ini perbedaannya:
Apa Itu PNS?
Secara definisi, PNS atau seorang Pegawai Negeri Sipil ini merupakan pegawai yang sudah memenuhi syarat tertentu, lalu kemudian akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh para ejabat pembina kepegawaian untuk bisa menduduki jabatan pemerintahan.
PNS ini merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk bisa memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka punyai. Singkatnya, PNS ini merupakan orang yang bekerja di dalam bawah naungan pemerintah ataupun di bawah negara.
Apa Itu PPPK?
PPPK ini juga seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat syarat tertentu sebelum diangkat lagi menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK ini akan diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai seoarng pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
UNtuk pengertian singkatanya, PPPK ini merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan akan ditugaskan untuk bisa menjalankan tugas ataupun jabatan pemerintahan. Misalnya saja di dalam kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan yang lain sebagainya.
Berikut perbedaan antara CPNS dan PPPK:
1. Proses Seleksi
Perbedaan yang pertama terletak pada proses seleksi antara CPNS dan PPPK. Bagi kamu yang mau untuk menjadi seorang PNS, harus melalui 3 proses seleksi yang akan meliputi:
- Seleksi Administrasi,
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara, untuk seorang PPPK hanya melalui dua proses seleksi saja, yaitu:
- Seleksi Administrasi,
- Seleksi Kompetensi.
Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK ini dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan juga sosial kultural sesuai dengan yang ada di Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
2. Hak
ASN ini memiliki sebuah hak dan kewenangan yang akan diberikan serta dilindungi oleh hukum dan juga kewajiban yang memang wajib ditunaikan. Baik itu seorang PNS dan PPPK mempunyai sebuah kewajiban yang sama, akan tetapi yang berbeda dari segi haknya. PNS ini akan memperoleh haknya yakni berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan juga untuk pengembangan kompetensi.
Sementara untuk seroang PPPK ini hanya mempunyai hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan dengan Pasal 92 dalam Undang-Undang ASN, pemerintah wajib untuk memberikan perlindungan yakni berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan juga berupa bantuan hukum.
3. Jabatan
Berdasarkan di dalam Peraturan Presiden (PP) dan juga hasil keputusan Menteri PAN-RB Nomor 76/2022. jabatan P3K ini tidak bisa untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, mereka tidak mempunyai sebuah hak untuk menempati jabatan struktural.
Sementara untuk itu, PNS bisa saja untuk menduduki semua jabatan di dalam pemerintah yang setara dengan jabatan eselon II yang akan menempati jabatan struktural ataupun fungsional.
4. Status Kepegawaian
Melalui sebuah UU Nomor 5 tahun 2014, status PNS dan PPPK ini berbeda. PNS merupakan seorang pegawai ASN yang diangkat untuk pegawai tetap oleh Pejabatan Pembina Kepegawaian dengan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK ini status kepegawaiannya hanya berupa perjanjian kerja (kontrak) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PPPK ini mempunyai tujuan untuk membantu kinerja pemerintah yang mana tidak dimiliki pegawai PNS. Dalam artian, P3K ini akan dianggap mampu untuk menyelesaikan pekerjaan dengan beberapa keahlian khusus
5. Gaji
Bedanya pegawai CPNS dan PPPK yang yang terakhir yaitu dalam segi gaji. Bukannya berbeda tentang komponen dan juga rinciannya, tetapi berbeda dalam landasan hukum yang mengatur.
Besaran gaji PNS ini senidir telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Sedangkan untuk besaran gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden RI pada Nomor 98 tahun 2023.
6. Masa Kerja
Untuk masa kerjanya sendiri. PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun. yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedangkan untuk pegawai PPPK ini mempunyai masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
Di mana, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK. ini akan paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan sesudi berdasarkan penilaian kinerja.
Itu dia tadi perbedaan PNS dan PPPK yang perlu untuk kamu ketahui. Pastikanlah kamu untuk melihat syarat, ketentuan dan kebijakan dari kedua posisi ASN tersebut sebelum kamu mendaftar ya!