Kenali Undang Undang Handpone

Apabila kita melihat handpone orang lain tanpa izin dapat digugat dengan pasal 30 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik

eiji

[addtoany]

Undang Undang Privasi Handpone
Undang Undang Privasi Handpone

Halo Sahabat Infocpns.co.id, berjumpa lagi ya di Blog yang sama,

dalam kesempatan kali ini Admin akan berbagi informasi terbaru terkait Kenali Undang Undang Privasi Handpone.

Undang Undang Privasi Handpone
Undang Undang Privasi Handpone

Sekarang ini telah ada Undang – undang privasi handphone sehingga

jika melihat foto Hp orang lain tanpa izin mungkin saja Anda akan terkena pidana.

pada Handpone kadang kala terdapat beberapa file yang bersifat privasi. aksi elektronik yang sering kali gunakan oleh masyarakat sekarang ini.  

Sebagian besar masyarakat Indonesia pastinya telah memiliki Hp.

Apabila kita melihat handpone orang lain tanpa izin dapat pidana dengan pasal 30 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

dalam pasal tersebut telah dsudah menjelaskan bahwa seorang yang mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun.

Kenali Undang Undang Privasi

Dalam konteks tersebut dengan melihat Hp orang lain tanpa izin dapat terbilang sebagai salah satu tindakan yang secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses komputer atas sejumlah terunik.

kadang kala masih menjadi dilema di tengah masyarakat Indonesia. Apabila kita melaporkan seseorang dengan permasalahan melihat Hp orang lain tanpa izin masih sangatlah tabu.

Kenali Undang Undang Privasi Handpone

Sikap tersebut berdasarkan pada pasal 30 ayat 1 tentang undang-undang ITE bahwan tindakan kita dengan melihat isi file Ponsel secara sembarangan tanpa izin jelas bisa terkna pidana.

Pasal Pasal

Berdasarkan dengan pasal 46 ayat 1 undang-undang ITE menyatakan bahwa Seseorang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 30 ayat 1 bisa kena hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 600 juta.

Namun, alangkah baiknya jika menghadapi permasalahan hukum melihat Hp orang lain tanpa izin bisa menyelesaikan dengan cara  kekeluargaan terlebih dahulu. Jadi, tidak perlu langsung melaporkan dengan jerat hukum Undang – undang privasi handphone.

Baca Juga : Seputar Teknologi Lainya Ya

Lantaran, negara Indonesia sendiri akan lebih mengutamakan musyawarah mufakat dalam penyelesaian berbagai macam masalah. Jalur hukum bisa saja, apabila tidak menemukan jalan damai sama sekali.

Itulah dia sekilas tentang Undang – undang privasi handphone yang ada di Indonesia.

Memang, jerat hukum menggunakan undang – undang tersebut masih sangatlah tabu bagi masyarakat Indonesia. Nah, untuk mengetahui lebih dalam informasi tersebut, anda bisa mengunjugi Infocpns.co.id.

Jangan lupa untuk terus berkunjung dan mengikuti update terbarunya dari blog Infocpns.co.id, Oh iya lupa, mohon share ketemen-temen atau keluarga jika memang artikel ini sangatlah bermanfaat untuk Sahabat.

Related Post

Leave a Comment