Batas Usia Pensiun PNS di RUU ASN – Di tahun 2023 ini, terdapat beberapa macam ketentuan tentang batas usia untuk bisa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang wajip pns diperhatikan. Batas usia pensiun PNS ini pada tahun 2023 ini tidak lagi berusia 56 tahun seperti pada tahun sebelum sebelumnya. Perlu untuk kamu ingat bahwa batas usia pensiun PNS pada tahun 2023 berbeda-beda hal ini biasanya akan tergantung pada jabatan dan juga golongan.
Table of Contents
Oleh karena itu lah, seorang PNS yang akan memasuki usia pensiun yakni pada tahun 2023 harus memperhatikan ketentuan batas usia pensiun yang akan berlaku dan wajib untuk mempersiapkan diri dengan baik. Selain dari itu, PNS juga nanti akan disarankan untuk mengikuti pembekalan yang akandiselenggarakan oleh masing masing instansi terkait untuk bisa lebih mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun.
Perubahan nomenklatur itu memang sedikit jauh banyak juga dapat berpengaruh pada aturan batas usia pensiun ASN. Berikut ini merupakan pengaturan yang mengenia masa pensiun berdasarkan dengan sebuah RUU ASN versi 25 September 2023.
UU ASN (Pasal 55)
Batas usia untuk bisa melakukan pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
- Jabatan Manajerial:1. 60 (enam puluh) tahun terutama untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama; dan juga untuk 2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi para pegawai yang menjabat pengawas dan pejabat administrator;
- Jabatan Nonmanajerial:1. sesuai dengan yang telah disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 2. 58 (lima puluh delapan) tahun untuk para pejabat pelaksana.
Sedangkan, jika kamu melihat kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, maka untuk batas usia pensiun ini biasaanya akan ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS.
Batas usia pensiun PNS
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, belum ada sebuah perubahan mengenai penetapan dari batas usia seorang PNS. Menurut Nur, usia pensiun PNS ini akan merujuk pada Undang-Undang yakni pada Nomor 5 Tahun 2014 yang isinya mengenai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS.
“Usia pensiun bagi PNS masih sama dengan sebelumnya yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang pada Nomor 5 Tahun 2014 dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” ujar Nur.
Batas usia untuk bisa melakukan pensiun adalah batas usia seorang PNS yang harus diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai pegawai aparatur sipil negara.
1. Usia pensiun 58 tahun
Usia pensiun 58 tahun ini usia yang diperuntukkan bagi para pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan juga pejabat fungsional keterampilan.
2. Usia pensiun 60 tahun
Usia pensiun 60 tahun ini dikhususkan untuk pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.
3. Usia pensiun 65 tahun
Usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. Menurut Nur Hasan, batas usia pensiun untuk PNS memang bisa hingga 65 tahun, tetapi khusus pejabat fungsional ahli utama. 65″ tahun bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu, yaitu PNS yang menduduki jabatan fungsional utama,” kata dia.
Ketentuan batas usia pensiun
Sementara itu, Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 yang dimaksud kan di dalam unggahan bukanlah yang baru, melainkan yang sudah telah terbit sejak 3 Oktober 2017. Serupa, berdasarkan dengan dengan surat tersebut, batas usia untuk bisa pensiun PNS terdiri dari:
- PNS yang akan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan juga untuk jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya yakni usia 58 tahun.
- PNS yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya tahun 60 tahun.
- PNS yang menduduki jabataan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya yakni 65 tahun.
Namun, seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pada 17 April 2017, Surat Kepala BKN yakni pada Nomor К.26-30/V.119-2/99 turut menetapkan hal-hal khusus. PNS yang PNS yang berusia di atas 60 tahun dan yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelumnya aturan ini telah diberlakukan, maka batas usia pensiunnya yaitu 65 tahun.
Sementara itu, PNS yang sudah berusia di atas dari 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan juga penyelia sebelum aturan ini akan diberlakukan, batas usia pensiunnya yakni selama 60 tahun.
Berikut ini merupakan ketentuan dari batas usia pensiun PNS selengkapnya yakni:
- Berusia 60 tahun (lahir pada 7 April 1957) atau berusia yakni kurang dari 60 tahun (lahir setelah 7 April 1957) dan akan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang mempunyai batas usia.
- pensiun ini pada sebelumnya akan ditetapkan usia 65 tahun, maka batas usia untuk pensiun menjadi 60 tahun.
- Berusia yakni lebih dari 60 tahun (lahir sebelum 7 April 1957) dan akan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya akan ditetapkan 65 tahun, batas usia untuk pensiunnya tetap berusia 65 tahun.
- Berusia 58 tahun (lahir pada 7 April 1959) atau berusia kurang dari 58 tahun (lahir setelah 7 April 1959) dan akan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan juga jabatan fungsional penyelia dengan usia pensiun pada sebelumnya 60 tahun, maka batas usia pensiun menjadi 58 tahun.
- Berusia yakni lebih dari 58 tahun (lahir sebelum 7 April 1959) dan akan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan juga jabatan fungsional penyelia dengan batas usia pensiun sebelumnya yakni 60 th, maka batas usia pensiun tetap
itulah artikel mengenai Batas Usia Pensiun PNS di RUU ASN yang wajib kamu baca.