Jenis Aturan Cuti PNS – Dalam Sebuah Peraturan Pemerintah (PP) pada no 11 Tahun 2017 isinya mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, terdapat beberapa aturan mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Table of Contents
Di alam PP ini, cuti ASN diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang untuk didelegasikan sebagian wewenangnya kepada para ejabat di lingkungannya untuk bisa memberikan cuti, kecuali jika ini ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau di dalam peraturan perundang-undangan yang lainnya.
“Cuti bagi Pegawai PNS yang ditugaskan pada lembaga ini bukan bagian dari lembaga kementerian atau lembaga yang diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” isi dalam bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut.
Dalam PP tersebut sudah disebutkan, cuti ini terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting; f. Cuti bersama; dan terakhir g. Cuti di luar tanggungan negara.
Berikut jenis dan syarat cuti PNS
1. Cuti Tahunan
ai Para ASN yaitu PNS dan CPNS yang sudah bekerja yaki paling kurang selama satu tahun secara terus menerus berhak untuk mendapatkan cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan ini sendiri sebagaimana yang dimaksud yaitu dua belas hari kerja.
Untuk bisa menggunakan hak atas cuti tahunan ini sebagaimana yang sudah dimaksud, atau CPNS yang bersangkutan untuk mengajukan permintaan yakni dengan cara tertulis kepada pejabat PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk bisa memberikan hak atas cuti tahunan ini.
2. Cuti Besar
Jenis Aturan Cuti PNS – PNS yang sudah bekerja yakni waktu paling singkat selama lima hari secara terus menerus, menurut PP ini berhak yakni paling lama tiga bulan. PNS yang mempunyai masa kerjanya belum lima tahun, untuk kepentingan agama.
PNS yang akan menggunakan hak atas cuti besar ini, menurut isi PP ini, tidak berhak untuk cuti tahunan dalam tahun yang ang bersangkutan.
3. Cuti Sakit
Jika egawai ASN jatuh sakit dan tidak memungkinkan untuk bisa melakukan pekerjaan, maka yang bersangkutan berhak untuk mengajukan cuti sakit. Aturan untuk cuti bagi ASN yang sakit akan diberikan 1 atau 2 hari kerja dan dengan ketentuan yaitu harus memberitahukan kepada atasannya dan juga melampirkan surat keterangan dokter.
Jika sakitnya lebih dari 2 hari atau bahkan sampai dengan 14 hari, aka seorang PNS tetap berhak atas cuti sakit dengan beberapa ketentuan yakni harus mengajukan permohonan dengan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk bisa memberikan cuti dan juga melampirkan surat keterangan dokter.
Baca juga : KPPS ASN
4. Cuti Melahirkan
Bagi seang PNS wanita juga berhak untuk mendapatkancuti melahirkan untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan juga yang ketiga. Namun, untuk persalinan anak keempat dan juga anak yang seterusnya, jenis cutinya ini akan berubah menjadi di luar tanggungan negara.
Untuk ketentuan lamanya cuti melahirkan ini yaitu selama 1 bulan sebelum dan juga 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini juga harus diajukan dengan secara tertulis, dan selama menjalankan cuti yang satu ini PNS wanita masih berhak untuk mendapatkan gajinya.
5. Cuti Karena Alasan Penting
Ada sebanyak 3 (tiga) syarat yang salah satunya wajib untuk terpenuhi supaya kamu mendapatkan hak cuti karena alasan penting. Alasan-alasan penting ini yakni:
- ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, ataupun menantu mengalami sakit keras atau meninggal dunia;
- salah seorang anggota keluarga yang dimaksud disini yaitu pada huruf a meninggal dunia, dan juga menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan ini harus menguruskan hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia tersebut; atau
- Harus melangsungkan perkawinan. Lamanya untuk waktu cuti karena alasan penting kali ini ditentukan oleh PPK atau pejabat yang memang berwenang untuk bisa memberikan hak atas cuti karena alasan penting dan yaki waktu paling lama waktu yang diberikan adalah 1 (satu) bulan.
6. Cuti Bersama
Cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh Presiden ini dengan melalui Keputusan Presiden tidak mengurangi hak cuti tahunan loh. Hal ini, jauh berbeda halnya dengan karyawan swasta yang dimana cuti bersama mengurangi jumlah hak cuti tahunan ya.
Bagi Para pegawai PNS yang karena jabatannya tidak diberikan maka hak atas cuti bersama maka merujuk pada PP no 11 tahun 2017 ini PNS tersebut yang akan mendapatkan berup tambahan hak cuti tahunnya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang memang tidak diberikan.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Jenis cuti yang satu ini diberikan langsung kepada PNS yang sudah bekerja sekurang- kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena ada berbagai alasan-alasan pribadi yang penting dan juga yang mendesak bisa untuk diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Cuti di luar tanggungan negara ini bisa untuk diberikan paling lama yakni 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara ini bisa untuk diperpanjang yakni paling lama 1 tahun jika memang ada alasan-alasan yang penting untuk bisa memperpanjangnya.
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara ini, para PNS pun tidak berhak untuk menerima penghasilan dari negara. Hal ini juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja seorang Pegawai Negeri Sipil.
Bagi PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya sesudah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara maka an diberhentikan dengan hormat sebagai seorang PNS.
Demikian artikel tentang Jenis Aturan Cuti PNS yang sampai saat ini masih berlaku, Apa kamu tertarik mejadi PNS?