Wajib Tahu! Segini Gaji Tenaga Honorer Lulusan SMA Jika Diangkat Menjadi PPPK

Berapa gaji Tenaga honorer SMA 2023? Besarannya sendiri memang berbeda-beda, hal ini tergantung pada daerah mana tempat para guru mengajar. Namun bukan menjadi rahasia umum lagi

eiji

[addtoany]

Berapa gaji Tenaga honorer SMA 2023? Besarannya sendiri memang berbeda-beda, hal ini tergantung pada daerah mana tempat para guru mengajar. Namun bukan menjadi rahasia umum lagi jika  besaran yang diterima oleh para honorer ini masih kurang layak.

Guru honorer merupakan tenaga kerja pendidik yang statusnya sendiri bulum tentu artinya belum mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara dengan hal itu, guru ASN ini akan terbagi dalam dua jenis, yaitu guru PNS yang sudah menjadi pegawai ASN dan guru PPPK.

Meskipun menjadi guru PNS dan PPPK sama-sama dikategorikan yaitu sebagai pegawai ASN pada sebuah UU No. 5/2014 yang isinya mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya bukanlah hal yang sama.

Guru PNS merupakan seorang guru yang sudah memenuhi persyaratan sehingga bisa diangkat sebagai pegawai ASN oleh para pejabat terkait. Sementara untuk seorang PPPK sendiri adalah tenaga kerja yang sudah memenuhi syarat tertentu dan akann diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk bisa bekerja kepada pemerintah dengan jangka waktu tertentu.

Perbedaan yang lain nya antara pegawai PNS dan PPPK ini, yaitu seorang PNS mempunyai jengjang karier sesuai hierarki dan juga diangkat untuk bisa mengampu satu jabatan. Sementara untuk pegawai PPPK diperbolehkan langsung untuk melamar posisi tinggi, dan hal ini sesuai dengan fungsi pengangkatannya yaitu berfungsi untuk menjalankan fungsi dan juga tugas tertentu di dalam lingkungan pemerintahan.

Namun keduanya sama-sama akan menerima gaji dan juga tunjangan sesuai dengan Perpres No. 98/2020. Guru honorer pun akan menerima gaji, namun besarannya gaji tidak sama dengan seorang guru PNS maupun PPPK yang notabene nya merupakan pegawai ASN.

Rincian Gaji Pegawai Honorer dan Tunjangannya

Masih berdasarkan dengan peraturan Permenkeu No. 83/PMK.02.2022, honorarium yang berisi gaji pegawai honorer non PNS untuk masing-masing provinsi merupakan sebagai berikut.

  • Aceh: Rp 4.020.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.654.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Sumatera Utara: Rp 3.247.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.952.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Riau: Rp 3.741.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.401.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Kepulauan Riau: Rp 3.984.000 untuk gaji honorer satpam atau sopir dan Rp  3.622.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Jambi: Rp 3.389.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.081.000 petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 satpam atau sopir dan Rp  3.574.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Lampung: Rp 3.039.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  2.764.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Bengkulu: Rp 2.849.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.818.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Bangka Belitung: Rp 4.200.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.818.000 untuk gaji pegawai honorer petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Banten: Rp 3.175.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  2.887.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Jawa Barat: Rp 3.777.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.433.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • DKI Jakarta: Rp 5.615.000 untuk satpam atau sopir untuk dan Rp  5.104.000
  • Jawa Tengah: Rp 2.280.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  2.0723.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Yogyakarta: Rp 2.425.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  2.205.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Jawa Timur: Rp 4.135.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.759.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Bali: Rp 3.217.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  2.924.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  2.569.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  2.301.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Kalimantan Barat: Rp 3.117.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  2.834.000 untukpetugas kebersihan dan pramubakti.
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000 untuk gaji tenaga honorer satpam atau sopir dan Rp  3.392.000 untukpetugas kebersihan dan pramubakti.
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.412.000 petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Kalimantan Timur: Rp 3.867.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.515.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Kalimantan Utara: Rp 4.191.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.810.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Sulawesi Utara: Rp 4.239.000 untuk satpam atau sopir) dan Rp  3.854.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Gorontalo: Rp 3.654.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.321.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Sulawesi Barat: Rp 3.443.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.130.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.671.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  2.767.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.170.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
  • Maluku: Rp 3.330.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.028.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Maluku Utara: Rp 3.627.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.297.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Papua: Rp 4.604.000 untuk gaji pegawai honorer satpam atau sopir dan Rp  4.185.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Papua Barat: Rp4.124.000 untuk satpam atau sopir dan Rp  3.749.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
  • Uang lembur pegawai non ASN Rp 20.000 dan untuk uang makan lembur Rp 31.000.
  • Uang lembur pegawai honorer untuk satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti Rp 13.000 serta untuk uang makan lembur Rp 30.000.

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  1. Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  2. Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
  8. Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
  14. Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
  15. Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
  16. Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024.

Selain dari itu, untuk guru PPPK juga akan menerima beberapa macam tunjangan. Antara lain mendapatkan tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan juga mendapatkan tunjangan tunjangan lainnya.

Demikianlah artikel sekilas informasi tentang gaji Tenaga honorer 2023

Tags

Related Post

Leave a Comment