Sanksi Bagi ASN Tak Netral – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu pada kali in kembali menjadi sorotan setelah pemerintah meminta mereka untuk bisa menjaga netralitas sepanjang pemilu yang akan berlangsung di media sosial. Bagi mereka yang nanti melanggar maka harus siap untuk menerima sanksi moral.
Table of Contents
Larangan ini telah tertuang langsung di dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 menganai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam sebuah Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan juga Pemilihan.
Isi di dalamnya mengenai larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), bhkan juga bergabung atau follow akun maupun grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Isu netralitas ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini merupakan isu yang penting, mengingat besarnya potensi suara yang bisa untuk dihasilkan. Baru-baru ini, sudah diterbitkan juga sebuah peraturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu.
Larangan Bagi ASN Menjelang Pemilihan Umum
- PNS dilarang uuntuk melakukan pendekatan kepada partai politik dengan rencana pengusulan dirinya ataupun pengusulan orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
- PNS dilarang untuk memasang spanduk spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya maupun yang mempromosikan orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- PNS dilarang untuk mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah ataupun Wakil Kepala Daerah.
- PNS dilarang untuk menghadiri deklarasi deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan maupun tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon ataupun atribut partai politik.
- PNS dilarang untuk menggunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) meupun menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, ataupun mengenai keterkaitan lainnya dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah baik itu melalui media online maupun media sosial.
- PNS dilarang untuk melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yakni dengan mengikuti tangan ataupun gerakan yang sudah digunakan mereka sebagai bentuk keberpihakan.
- PNS dilarang untuk menjadi pembica/narasumber pada kegiatan pertemuan sebuah partai politik.
Daftar Pose Foto yang Dilarang Bagi ASN
Berikut pose foto yang dilarang dilakukan Sanksi Bagi ASN Tak Netral selama masa Pemilu:
- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
- Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
- Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
- Pose dengan menunjukkan jempol saja.
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
- Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
- Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
- Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.
- Pose dengan jari membentuk simbol telepon.
Meski demikian, pegawai ASN masih tetap bisa untuk melakukan foto dengan pose yang lainnya. Berikut ini pose foto yang diperbolehkan untuk ASN:
- Pose mengepalkan tangan.
- Pose meletakkan tangan di dada.
Dalam sebuah Surat Edaran Menteri, yang intinya yaitu tidak segan-segan akn menjatuhkan sebuah sanksi bagi ASN yang terlibat dalam sebua penyelenggaraan kampanye, yaitu dengan sanksi hukuman sedang sampai berat.
Sanksi sedang yaitu dengan berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji, sampai dengan sebuah pemberhentian hormat dan juga dengan tidak hormat.
“Untuk itulah, perlu untuk diadakannya pengawasan konsisten agar di dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan efektif. Kalau Pegawai PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi yaitu berupa diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan berupa konflik kepentingan dan juga PNS bisa menjadi tidak profesional,” kata Rudy.
Sanksi atas Larangan Pose Foto Bagi ASN
Dalam isi Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, sudah disebutkan bahwa untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
- Pemotongan tunjangan kinerja yaknisebesar 25% selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja yaknisebesar 25% selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja yakni sebesar 25% selama 12 bulan.
Dan di dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah yakni selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya yakni menjadi jabatan pelaksana selama masa 12 bulan.
- Pemberhentian dengan car hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS.
Demikian pembahasan artikel mengenai Sanksi Bagi ASN Tak Netral jika kamu seorang ASN maka kamu harus sangat berhati hati.