Daftar Gaji Pensiunan PNS Naik 12% Beserta isi PP Nomor 8 Tahun 2024

Gaji Pensiunan PNS 2024 – Kementerian Keuangan telah merilis detil mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 pokok aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku pada bulan

eiji

[addtoany]

Gaji Pensiunan PNS 2024 – Kementerian Keuangan telah merilis detil mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 pokok aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku pada bulan Maret 2024.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini sangat diharapkan bisa untuk meningkatkan kinerja dan juga kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan juga para penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi agar berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan juga daerah yang efisien, kompeten, profesional dan juga berintegritas,” kata Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, pada Kamis.

Secara umum, besaran untuk perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk para ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri ini yakni sebesar 8 persen dan untuk kenaikan para pensiunan sebesar 12 persen.

Isi PP Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Gaji Pensiunan PNS

Berikut ini merupakan isi PP Nomor 8 Tahun 2024 yang didalamnya mengatur mengenai Penetapan Pensiun Pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dengan cara menetapkan batasan istilah yang akan digunakan di dalam pengaturannya:

  1. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menurut hasil perhitungan pensiun pokoknya tercatat sebagaimana yang telah tercantum di dalam lajur 2, ditetapkan sebagaimana yang telah tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang isinya merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
  2. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya nya ini sebagaimana telah tercantum di dalam lajur 2, yang ditetapkan menjadi sebagaimana yang telah tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan dengan Daftar II-Q Lampiran II yang adalah bagian tidak terpisahkan dari dalam Peraturan Pemerintah ini.
  3. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya tersebut sebagaimana telah tercantum di dalam lajur 2, akan ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum di dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan di Daftar III-Q Lampiran III yang adalam bagian tidak terpisahkan dari dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
  4. pensiun yang akan diberikan kepada Orang Tua dari seorang Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya tercatat sebagaimana tercantum dalam lajur 2, akan ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum di dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang adalah bagian tidak terpisahkan dari dalam Peraturan Pemerintah ini.

Daftar Gaji Pensiunan PNS

Dilansir dari dalam lampiran PP nomor 8 tahun 2024 berikut ini merupakan nominal baru untuk Gaji Pensiunan PNS :

Pensiunan PNS Golongan I
  • Bagi para pensiunan PNS golongan Ia ini akan mendapat pensiun pokok sebesar Rp 1.685.700 s/d. Rp 1.892.000
  • Bagi para pensiunan PNS golongan Ib akan mendapat pensiun pokok sebesar Rp 1.685.700 s/d. Rp 2.003.100
  • Bagi para pensiunan PNS golongan Ic ini akan mendapat pensiun pokok sebesar Rp 1.685.700 s/d. Rp 2.087.800
  • Bagi para pensiunan PNS golongan Id akan mendapat pensiun pokok sebesar Rp 1.685.700 s/d. Rp 2.176.100
Pensiunan PNS Golongan II
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IIa akan mendapat pensiun pokok Rp sebesar 1.685.700 s/d. Rp 2.732.600
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IIb akan mendapat pensiun pokok Rp sebesar 1.685.700 s/d. Rp 2.848.200
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IIc akan mendapat pensiun pokok Rp sebesar 1.685.700 s/d. Rp 2.968.700
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IId akan mendapatkan gaji pensiun pokok sebesar Rp 1.685.700 s/d. Rp 3.094.200
Pensiunan PNS Golongan III
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IIIa akan mendapatkan gaji pensiun pokok Rp 1.685.700 s/d. Rp 3.431.400
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IIIb akan mendapatkan gajipensiun pokok Rp 1.685.700 s/d. Rp 3.576.600
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IIIc akan mendapatkan gaji pensiun pokok Rp 1.685.700 s/d. Rp 3.727.900
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IIId akan mendapatkan gajipensiun pokok Rp 1.685.700 s/d. Rp 3.885.600
Pensiunan PNS Golongan IV
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IVa akan mendapatkan gaji pensiun pokok Rp 1.685.700 s/d. Rp 4.050.000
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IVb akan mendapatkan gaji pensiun pokok Rp 1.685.700 s/d. Rp 4.221.300
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IVc akan mendapatkan gaji pensiun pokok Rp 1.685.700 s/d. Rp 4.399.800
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IVd akan mendapatkan gaji pensiun pokok Rp 1.685.700 s/d. Rp 4.585.900
  • Bagi para pensiunan PNS golongan IVe akan mendapatkan gaji pensiun pokok Rp 1.685.700 s/d. Rp 4.779.900

Itulah tadi artikel seputar tentang Gaji pensiunan pns 2024 yang saat tadinya 8% naik menjadi 12% hal ini merupakan berita yang sangat menggembirakan bagi para PNS.

Tags

Related Post

Leave a Comment