Temukan Penyebab Gagal Seleksi CPNS dan PPPK: Manfaatkan Kesempatan untuk Perbaikan

Penyebab Gagal Seleksi CPNS – Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa disebut PNS adalah seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat syarat tertentu, diangkat menjadi

eiji

[addtoany]

Penyebab Gagal Seleksi CPNS – Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa disebut PNS adalah seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat syarat tertentu, diangkat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk bisa menduduki jabatan di pemerintahan.

PNS merupakan sebuah profesi yang banyak diminati. Banyak orang berpikir bahwa PNS adalah sebuah pekerjaan yang aman dari pemecatan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Selain dari mempunyai penghasilan tetap yang selalu mengalami sebuah kenaikan, banyak sekali keuntungan keuntungan yang lainnya.

PNS akan mendapat berbagai macam tunjangan, jenjang karir yang jelas, kemudahan melanjutkan pendidikan, kemudahan di dalam perbankan, dan juga dana pensiun. Karena itulah, posisi PNS ini yang akan selalu menjadi rebutan.

Nah, berikut ini merupakan hal-hal yang biasanya menyebabkan pelamar gagal di dalam seleksi CPNS:

Penyebab Gagal Seleksi CPNS

1. Batas Usia Tidak Memenuhi Syarat

Adapun syarat bagi kamu yang berminat untuk mengikuti pendaftaran seleksi CPNS yakni antara lain mempnyai usia minimal 18 tahun dan usai maksimal 35 tahun atau berusia maksimal 40 tahun bagi para pelamar jabatan dokter dan juga dokter gigi.

Walaupun usianya ini hanya lebih 1 hari dari usia yang dipersyaratkan bisa jadi hal ini yang menjadi penyebab kegagalan dalam seleksi.

2. Salah Unggah Dokumen

Bagi para pendaftar seleksi CPNS ataupun PPPK kamu harus lebih teliti sebelum mengunggah dokumen persyaratan. Pastikan dokumen yang akan kamu upload harus sesuai dengan persyaratan yang sudah diminta, sebab pada setiap instansi akan menerapkan unggahan dokumen yang berbeda-beda pula.

3. Adanya Manipulasi Berkas

Bagi para calon pendaftar seleksi CPNS dan PPPK harus jujur dan jang pernah coba coba menipu dengan memanipulasi berkas. Apalagi jika berkasnya dipalsukan merupakan dokumen kependudukan bisa saja kamu akan terancam pidana denda yakni yang paling banyak Rp 75 juta atau kurungan selama 6 tahun.

4. Tidak Menggunakan Ijazah Asli

Para peserta harus menggunakan ijazah asli sebagai sebuah bukti pendidikan pada saat mendaftar seleksi. Penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) hanya untuk diperbolehkan jika instansi yang akan dilamar mengizinkannya.

5. Pendidikan Tidak Sesuai

Peserta hanya akan bisa lolos seleksi administrasi jika mempunyai pendidikan yang memang sesuai dengan persyaratan yang akan diajukan oleh instansi. Setiap instansi juga bisa mempunyai sebuah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para peserta.

6. Akreditasi Kampus dan Program Studi

Para pelamar harus memastikan bahwa sertifikat akreditasi kampus dan juga program studinya sudah sesuai dengan ketentuannya. Sertifikat yang akan diunggah harus sesuai dengan tahun berapa kelulusan pelamar, bukan sebuah sertifikat akreditasi yang terbaru.

Bagi para pelamar yang meraih gelar pujian atau predikat cumlaude, perlu untuk mengunggah sertifikat akreditasi kampus dan juga program studi.

7. Pernah mengundurkan diri

Berry juga telah menyebut para peserta seleksi tahun tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri pada saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan berhasil untuk lolos seleksi administrasi lagi. “Bagi para peserta yang akan dinyatakan lulus dan NIP-nya tersebut sudah terbit, tidak bisa untuk mendaftar pada periode berikutnya,” katanya.

Namun, peserta seleksi yang akan mengundurkan diri ini pada sebelum mendapatkan NIP maka bisa untuk mendaftar dengan secara normal.

8. Bukan menyertakan data terbaru

Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan juga Kerja Sama BKN Nur Hasan juga menambahkan, calon para peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mendaftarkan diri dengan menggunakan data yang terbaru. Peserta harus memastikan untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang memang sesuai dengan data di dalam Direktorat Jenderal Kependudukan Dan juga Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Perubahan data data ini yang perlu untuk kamu perhatikan yakni antara lain status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan yang lain sebagainya.

9. Ukuran Dokumen

Ukuran dokumen yang harus diunggah juga harus sesuai dengan ketentuan yang sudah dilampirkan sebelumnya. Dokumen harus mempunyai ukuran minimal 100kb dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Demikian informasi tentang Penyebab Gagal Seleksi CPNS dan PPPK yang dapat Kita sampaikan sekian dan semoga bermanfaat.

Tags

Related Post

Leave a Comment